Neny Tandi Rampak |
POLEWALITERKINI.NET – Kepala UPTD KPHL Mapilli, Neny Tandi Rampak mengatakan, proses hukum terkait kasus Ilegal Logging di Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, pihaknya menunggu panggilan Polisi.
BACA Juga : KPHL Mapilli Polisikan Pelaku Ilegal Logging Desa Batetangnga Polman!
Hal ini terungkap ketika ditemui saat mengantar Putra putrinya latihan main Biola. Jumat Sore di Pekkabata (21/07/2017).
Sesungguhnya lanjut dia, persoalan perambahan Hutan di kawasan hutan Lindung Desa Batentangnga sudah lama terjadi dan ini dilakukan masyarakat. Sebelumnya petugas kehutanan sudah melakukan teguran dan terhenti.
Kegiatan itu kembali marak dan warga dusun Desa setempat mulai terusik dan terganggu akan ulah perambah hutan, khawatir terjadi banjir dan tanah lonsor terlebih area itu sudah ratusan hektar lahan hutan lindung jadi kebun.
“Di lokasi yang dijarah ini sesungguhnya warga desa tersebut, namun ada pihak lain (Cukong kayu) yang menyuruh dan siap menampung kayu tersebut, sehingga warga disana bersemangat mengelola kayu di kawasan hutan lindung yang dilarang dimasuki warga, jadi saya menunggu panggilan Polisi sekarang ini untuk persoalan tersebut.” Kata Neny Tandi rampak.
Sementara itu pihak yang merasa terusik dengan perambahan hutan memasuki kawasan hutan Lindung tak ingin kejadian di Desa Batetangga berlalu tanpa ada sanksi yang diberikan kepada para pelaku.
“Mereka itu tidak mau kalau tidak ada sanksi yang diberikan terhadap pelaku ilegal logging dan jaringannya. Berharap mereka itu ada efek jerah, karena kalau tidak mereka bisa masuk lagi.” Ungkap Elly menirukan pernyataan pihak yang terusik.
BACA Juga : KPHL Mapilli Polisikan Pelaku Ilegal Logging Desa Batetangnga Polman!
Hal ini terungkap ketika ditemui saat mengantar Putra putrinya latihan main Biola. Jumat Sore di Pekkabata (21/07/2017).
Sesungguhnya lanjut dia, persoalan perambahan Hutan di kawasan hutan Lindung Desa Batentangnga sudah lama terjadi dan ini dilakukan masyarakat. Sebelumnya petugas kehutanan sudah melakukan teguran dan terhenti.
Kegiatan itu kembali marak dan warga dusun Desa setempat mulai terusik dan terganggu akan ulah perambah hutan, khawatir terjadi banjir dan tanah lonsor terlebih area itu sudah ratusan hektar lahan hutan lindung jadi kebun.
“Di lokasi yang dijarah ini sesungguhnya warga desa tersebut, namun ada pihak lain (Cukong kayu) yang menyuruh dan siap menampung kayu tersebut, sehingga warga disana bersemangat mengelola kayu di kawasan hutan lindung yang dilarang dimasuki warga, jadi saya menunggu panggilan Polisi sekarang ini untuk persoalan tersebut.” Kata Neny Tandi rampak.
Sementara itu pihak yang merasa terusik dengan perambahan hutan memasuki kawasan hutan Lindung tak ingin kejadian di Desa Batetangga berlalu tanpa ada sanksi yang diberikan kepada para pelaku.
“Mereka itu tidak mau kalau tidak ada sanksi yang diberikan terhadap pelaku ilegal logging dan jaringannya. Berharap mereka itu ada efek jerah, karena kalau tidak mereka bisa masuk lagi.” Ungkap Elly menirukan pernyataan pihak yang terusik.
Laporan : Burhanuddin Haruna