Iklan


 

ASL Guru Pramuka Diduga Cabuli 7 Siswanya Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Rabu, 19 Juli 2017 | 22:40 WIB Last Updated 2017-07-19T14:50:11Z
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas
Perlindungan Anak
POLEWALITERKINI.NET - Arist Merdeka  Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengatakan, pelaku kejahatan seksual yang diduga dilakukan ASL (22) warga Jalan Rajamim Purba,  Siantar Sitalasari, Pematang Siantar  terhadap 7 orang siswanya patut dihukum pidana penjara minimal 10 tahun maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan kebiri.

Berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 dan menimbang latarbelakang pelaku sebagai guru pembina pramuka yang seharusnya menjadi teladan bagi sisea siswinya dan  memberikan  perlindungan terhadap korban, tidaklah berlebihan jika terduga pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan fisik, bahkan jika terduga pelaku terbukti memenuhi unsur kejahatan seksual  dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban maka terduga pelaku dapat dikenakan tambahan hukuman kebiri.

Mengingat kasus-kasus kejahatan seksual di wilayah hukum Pematang Siantar dan Simalungun terus meningkat dan sudah berada pada situasi Darurat Kekerasan Seksual serta penegakan hukumnya masih sangat rendah hantlya karena keterbatasan saksi yang melihat, dimana kita masih diingatkan dengan salah satu kasus kejahatan seksual yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar beberapa bulan lalu serta kasus kejahatan seksual bergerombol yang dilakukan 7 orang pelaku terhadap seorang siswi dimana 3 orang pada saat ini masih dinyatakan  masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah salah satu bukti lemahnya rasa keadilan bagi korban.

Oleh sebab itu, untuk menenuhi rasa keadilan hukum bagi korban dan menghindari bebas dari tuntutan serta membuat efek jera bagi pelaku, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang sejak tahun 1998 telah memberikan pembelaan, promosi dan perlindungan anak di Indonesia mendesak penyidik Polri Unit PPA Polresta Siantar untuk sungguh-sungguh menetapkan kejahatan seksual yang dilakukan terduga pelaku sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan  mendesak Polresta Siantar membuktikan serta menerapkan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014, jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menanganinya secara luar biasa, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Belajar dari dua kasus kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani Polresta Siantar satu kasus diantara diputuskan bebas oleh PN Siantar dengan alasan keterbatasan saksi yang melihat  dan satu kasus lagi pelaku masih dalam DPO Polresta Siantar, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Medan serta  meminta LPA Kota Siantar dan Simalungun untuk mengawal kasus ini, tambah Arist putra kelahiran Siantar.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ASL Guru Pramuka Diduga Cabuli 7 Siswanya Terancam Hukuman Seumur Hidup!

Trending Now

Iklan

iklan