Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET – Ada-ada saja cara para pelaku mafia proyek di Sulawesi Barat untuk memperdayai calon mangsanya. Dengan dalil mencatut nama Sekda Provinsi Sulbar. Dia berhasil memperdayai salah satu rekanan (AF) asal Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.
BACA Juga : Terkait “Mafia Proyek” Catut Nama Sekda...! Sekertaris ULP Sulawesi Barat Diperiksa Polisi!
Saat ditemui di ruang Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulbar, Sabtu 8 Juli 2017 sekira pukul 12.10 Wita. Dengan bukti laporan polisi No: LP/63/VII/2017/SPKT Sulbar.
Dirinya mengaku ditipu oleh (IRR) dengan menjanjikan proyek pembangunan betonisasi di Kabupaten Polman dengan meminta uang darinya senilai Rp. 750 juta, untuk mendapatkan proyek tersebut dengan mencatut nama Sekda Provinsi Sulbar.
“Dianya menjual nama Sekda Sulbar, saat saya jumpa di Makassar, dana awal saya transfer Rp. 20 juta ke rekening yang diarahkan. Itu pada bulan April 2017.” Kata AF di ruangan kantor Ditreskrimum Polda Sulbar, Sabtu (8/7/2017).
Menurutnya (IRR) tidak sesuai apa yang dijanjikan, sedangkan proyek tersebut sudah dikerjakan pihak lain.
“Saya tertipu, selanjutnya saya berikan lagi Rp. 380 juta menyusul lagi Rp. 350 juta, sampai sekarang uang saya belum dikembalikan.” Ungkapnya lagi.
Melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulbar, AKBP Andi Mappejaji, S.H. laporan tersebut sudah diterima sementara ini polisi meminta keterangan korban AF.
“Laporan kita sudah terima, sementara kita lidik dan selanjutnya kita akan gelar ke tahap penyidikan dengan dasar pasal 378 sub 372 jo 55 KHUP.” Kata Andi Mappejaji.(*)
BACA Juga : Terkait “Mafia Proyek” Catut Nama Sekda...! Sekertaris ULP Sulawesi Barat Diperiksa Polisi!
Saat ditemui di ruang Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulbar, Sabtu 8 Juli 2017 sekira pukul 12.10 Wita. Dengan bukti laporan polisi No: LP/63/VII/2017/SPKT Sulbar.
Dirinya mengaku ditipu oleh (IRR) dengan menjanjikan proyek pembangunan betonisasi di Kabupaten Polman dengan meminta uang darinya senilai Rp. 750 juta, untuk mendapatkan proyek tersebut dengan mencatut nama Sekda Provinsi Sulbar.
“Dianya menjual nama Sekda Sulbar, saat saya jumpa di Makassar, dana awal saya transfer Rp. 20 juta ke rekening yang diarahkan. Itu pada bulan April 2017.” Kata AF di ruangan kantor Ditreskrimum Polda Sulbar, Sabtu (8/7/2017).
Menurutnya (IRR) tidak sesuai apa yang dijanjikan, sedangkan proyek tersebut sudah dikerjakan pihak lain.
“Saya tertipu, selanjutnya saya berikan lagi Rp. 380 juta menyusul lagi Rp. 350 juta, sampai sekarang uang saya belum dikembalikan.” Ungkapnya lagi.
Melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulbar, AKBP Andi Mappejaji, S.H. laporan tersebut sudah diterima sementara ini polisi meminta keterangan korban AF.
“Laporan kita sudah terima, sementara kita lidik dan selanjutnya kita akan gelar ke tahap penyidikan dengan dasar pasal 378 sub 372 jo 55 KHUP.” Kata Andi Mappejaji.(*)