Postingan Berujung Polisi! |
POLEWALITERKINI.NET - Disampaikan Kepada Seluruh warga Pengguna Media Sosial Agar Bijak dalam Menggunakan Media Sosial. Seperti yang baru terjadi, Sat Reskrim Polres Mamuju Telah mengamankan 1 Orang Pria (32) Berinisial H yang telah memposting Informasi yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan Mengklaim Nama Polres Mamuju di akun Facebook Miliknya @Ancha Efuz.
Sebagaimana diketahui akun Facebook Miliknya @Ancha Efuz memposting di akun fecebooknya KOTA MAMUJU SIAGA 1.
"Info dari Polres untuk Warga Kota Mamuju dan sekitarnya, diharapkan WASPADA bila berjalan hari. Kemarin malam sekitar Jam 00.30 WITA, di daerah Jalan Ahmad Kirang di temukan korban mutilasi bernama MARTHA. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan terbungkus. Kabarnya sebelumnya di mutilasi, korban dimasukkan kedalam minyak panas. Tragis, Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA. secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. begitu tulis yang bersangkutan di dinding fecebook miliknya"
Dari Penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Mamuju Berhasil Mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone yang digunakan untuk Mengunggah Postingan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai, Menghimbau kepada seluruh Pengguna Media Sosial agar Bijak dalam Menggunakan media sosial, Meskipun hanya bercanda namun hal tersebut dapat menimbulkan Keresahan apabila pembacanya tidak Kritis dalam menanggapi Postingan tersebut apalagi Postingan tersebut Mengklaim Nama Polres Mamuju sebagai Instansi yang telah mengeluarkan Himbauan tersebut.
"Postingan yang diunggah oleh yang bersangkutan tersebut Mengklaim Nama Polres Mamuju sebagai Instansi yang telah mengeluarkan Himbauan tersebut. Meskipun hanya bercanda namun hal tersebut dapat menimbulkan Keresahan apabila pembacanya." Kata Kapolres Mamuju
Lebih lanjut dikatakan Bahwa Apabila Mendapati berita atau informasi Yang tidak benar (Hoax) Dan Fitnah yang dapat menimbulkan Keresahan, Segera Laporkan Kepada Pihak Kepolisian agar Segera Ditindak Lanjuti Berdasarkan Hukum Yang berlaku Di NKRI.
"Kami Dari Pihak Kepolisian Akan Menindak Tegas siapapun yang menyebarkan Berita Hoax ataupun Fitnah di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah Masyarakat. Atas Perbuatannya, Pelaku Berinisial H dijerat dengan UU ITE No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik." Tegas Kapolres.(*)
Sebagaimana diketahui akun Facebook Miliknya @Ancha Efuz memposting di akun fecebooknya KOTA MAMUJU SIAGA 1.
"Info dari Polres untuk Warga Kota Mamuju dan sekitarnya, diharapkan WASPADA bila berjalan hari. Kemarin malam sekitar Jam 00.30 WITA, di daerah Jalan Ahmad Kirang di temukan korban mutilasi bernama MARTHA. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan terbungkus. Kabarnya sebelumnya di mutilasi, korban dimasukkan kedalam minyak panas. Tragis, Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA. secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. begitu tulis yang bersangkutan di dinding fecebook miliknya"
Dari Penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Mamuju Berhasil Mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Handphone yang digunakan untuk Mengunggah Postingan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai, Menghimbau kepada seluruh Pengguna Media Sosial agar Bijak dalam Menggunakan media sosial, Meskipun hanya bercanda namun hal tersebut dapat menimbulkan Keresahan apabila pembacanya tidak Kritis dalam menanggapi Postingan tersebut apalagi Postingan tersebut Mengklaim Nama Polres Mamuju sebagai Instansi yang telah mengeluarkan Himbauan tersebut.
"Postingan yang diunggah oleh yang bersangkutan tersebut Mengklaim Nama Polres Mamuju sebagai Instansi yang telah mengeluarkan Himbauan tersebut. Meskipun hanya bercanda namun hal tersebut dapat menimbulkan Keresahan apabila pembacanya." Kata Kapolres Mamuju
Lebih lanjut dikatakan Bahwa Apabila Mendapati berita atau informasi Yang tidak benar (Hoax) Dan Fitnah yang dapat menimbulkan Keresahan, Segera Laporkan Kepada Pihak Kepolisian agar Segera Ditindak Lanjuti Berdasarkan Hukum Yang berlaku Di NKRI.
"Kami Dari Pihak Kepolisian Akan Menindak Tegas siapapun yang menyebarkan Berita Hoax ataupun Fitnah di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan ditengah Masyarakat. Atas Perbuatannya, Pelaku Berinisial H dijerat dengan UU ITE No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik." Tegas Kapolres.(*)