Pengelola Apotik Diterima di Ruangan Komisi IV DPRD Polman |
Pengelola Apotik di Polman Menyampaikan Aspirasi Ke DPRD Polman |
Anggota Komisi IV DPRD Polman Menerima Para Pengelola Apotik |
POLEWALITERKINI.NET – Belum usai kasus yang menimpa APOTIK KHADIJAH
di Jalan Brawijaya, Kecamatan Wonomulyo, kini sejumlah pengelola Apotik di
Polman, mendatangi DPRD Terkait masalah Surat Ikatan Apoteker yang melarang
penyedia obat menjual tanpa resep dokter. Jumat (14/07/2017).
Para pengelola Apotik Wonomulyo
dan Polewali diterima M. Said Sidar Wakil ketua komisi IV, Drs. Abubakar Kadir.
MH Anggota Komisi IV, Karni .s.pdi Anggota Komisi 1, Hj. Nurliah Halimuddin
Anggota komisi 1, H. Syaiful St. anggota Komisi 1, H. Syarifuddin anggota
Komisi 3 dan Hasnawi Hamarong Anggota Komisi IV.
Para anggota DPRD Polman ini menerima
Aspirasi dari Pengelola Apotik Kecamatan Wonomulyo dan Polewali. Kamis 13 Juli
2017 sekitar pukul 13.00 siang di ruang Komisi IV DPRD Polewali Mandar.
Pengelola Apotik ini menyampaikan
aspirasinya dan meminta melakukan RDP dengan Kadis Kesehatan dan Ikatan
Apoteker Kabupaten Polman, atas surat yang dinilai menekan pengelola Apotik
dengan melarang menjual obat tanpa Resep dokter.
Selain itu persoalan lain juga
sudah diketahui Komisi IV terkait tuntutan Apoteker yang meminta Gajinya di
Naikkan oleh pihak Apotik tempat dia bekerja. Atas aspirasi ini pihak DPRD
Polman, akan melakukan RDP meski waktunya belum ditentukan.
“Maksudnya PSA ini mau menjual obat meski tanpa resep dokter k.? Maksudnya
maunya bede Ikatan Apoteker nanti diperbolehkan menjual obat kalau ada Resepnya
dokter contoh Amoxicilin.” Kata Anggota komisi IV yang juga Ketua Fraksi Golkar.
Abubakar Kadir. MH.
Dengan adanya Aspirasi Para
Pengelola Apotik diharapkan Dinas Kesehatan (DINKES) dan Ikatan Apoteker
Indonesia (IAI) Cabang Polewali Mandar bisa memberi pengawasan dan bimbingan
kepada para Pengelola Apotik.
Terkhusus kepada Ikatan Apoteker
Indonesia (IAI) Cabang Polewali Mandar, lanjut Abubakar Kadir kiranya memberikan
pelayanan dan bimbingan kepad Apoteker yang ada di apotik sehingga antara pengelola
Apotik dan Apoteker saling memahami tugas dan fungsinya.
Dia berharap kepada Ikatan
Apoteker Indonesia Cabang Polman sebelum menurunkan semacam surat harus lebih dahulu
dilakukan Sosialisasi kepada pengeloa Apotik.
Sebelumnya diberitakan,
JUAL OBAT TANPA IJIN EDAR…! KEPALA
PUSKESMAS DI POLMAN BERURUSAN POLISI
Pengelola Apotik Diperiksa Polisi |
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian
Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tengah melakukan penyelidikan dan
penyidikan terkait peredaran obat tanpa ijin di Apotik yang diduga milik salah
satu Kepala Puskesmas dan suaminya salah satu Kepala Kantor Pos di Polman.
Sabtu, 27 Mei 2017.
Berdasarkan data yang dihimpun
dari pihak Kepolisian Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terkait ditemukannya
obat atau jamu gemuk GINSENG KIANPI PIL sebanyak 93 Dos dan jamu stamina pria
AFRIKA BLACK ANT 4 Dos di APOTIK KHADIJAH di Jalan Brawijaya, Kecamatan
Wonomulyo. Jumat, 26 Mei 2017 sekitar jam 14.30 wita.
Polisi dalam Operasi Tangkap
Tangan telah menemukan dan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak
memiliki ijin edar dilakukan oleh karyawan APOTIK KHADIJA inisial BRL, umur 23
tahun, yakni ginseng kianpi pil, sebanyak 93 dos, obat kuat africa black ant,
sebanyak 4 dos, kwitansi penjualan kianpi pil sebanyak 1 lembar.
Atas kejadian ini Karyawan Apotik
KHADIJA inisial BRL dan pemilik Apotik inisial YSN, alamat Jalan Brawijaya,
Kelurahan Sidodadi dan suaminya inisial M TMR, yang bekerja sebagai Kepala
Kantor Pos disalah satu Kecamatan di Polman digelandang Ke Kantor Polres
Polman.
Atas perbuatannya, ketiganya
bakal terancam Pasal 197 Undang-undang Tentang Kesehatan dengan ancaman 15
tahun kurungan penjara.(*)