POLEWALITERKINI.NET - Lokasi titik pertama penebangan kayu di kawasan Buttu Talukan, Dusun Eran Batu, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dipastikan masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kehutan Provinsi Sulbar. Fakhruddin, saat turun ke lokasi melakukan investigasi. Senin, 17 Juli 2017.
‘’Disini jelas statusnya kawasan hutan lindung dan itu melanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana, dan hutan lindung itu tidak bisa diambil, dimanfaatkan, dan digunakan kayunya karena itu haram hukumnya. Dan jika ada kayu yang keluar dari lokasi ini tolong ditangkap dan di proses secara hukum, krn ini jelas statusnya masuk dalam kawan hutan lindung.’’
Hal ini tdk bisa dibiarkan, krn jika terjadi pembukaan hutan lindung ini, maka daerah yang ada didaerah bawah bisa terancam.
Kata dia, lokasi lain sudah dipetakan 4 titik dengan rekaman aktivitas lahan yang dibuka termasuk kayu yang sudah diangkut untuk diamankan semua.
”Tinggal kami mau memastikan, kondisi jelas mata air dan sumber manuver yang harus dilindungi, dan untuk itu jika kita melihat ke anekaragaman hayati yang ada disini, sungguh tidak bertanggungjawab para oknum-oknum yang berusaha atau melakukan kegiatan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab.” Katanya.
Siapun yang terlibat dalam kasus ini lanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, yang jelas pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan apalagi hutan lindung itu kewenangannya ada di pemerintah pusat dan pengelolaannya dilimpahkan ke dinas kehutanan provinsi, dan untuk itu pengelolaan yang tidak sesuai atau melanggar aturan-aturan apagi ilegal tampa ijin itu wajib ditindak,
Berharap ada partisapasi dan kerjasama semua unsur, jika ada tindak pelanggaran hutan langsung laporkan agar bisa langsung ke lapangan memastikan apakah masuk kawan hutan lindung atau bukan yang jelas kawasan yang ada di daerah ini sudah jelas masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pihaknya juga pada hari selasa, 18 juli 2017 melakukan investigasi ke titik selanjutnya yang ada di daerah Dusun Pamutu. Tegas Fakhruddin sampaikan ke pemuda Aliansi Pemuda Batetangnga yang juga hadir mendampingi rombongan Kepala dinas Kehutanan Provinsi bersama ibu Neny dan Polisi Kehutanan dari Unit KPHL MAPILLI.
Ditempat sama Koordinator Tim Investigasi Aliansi Indonesia Sulawesi Barat, IRWAN mengatakan, akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengawal kasus penebangan liar yang ada di kawasan hutan lindung dan membantu dinas kehutanan untuk menyelidiki, mengumpulkan barang bukti, dan mengungkap kasus penebangan liar yang ada di kawasan hutan lindung ini.
“Ini jelas-jelas pelanggaran hukum dan merusakan ekosistim yang ada didalamnya, juga akan merugikan orang banyak jika suatu saat terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir bandang yang diakibatkan penebangan pohon yang ada di hutan yang dilakukan terus menerus oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” Kata Irwan.(*)
‘’Disini jelas statusnya kawasan hutan lindung dan itu melanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana, dan hutan lindung itu tidak bisa diambil, dimanfaatkan, dan digunakan kayunya karena itu haram hukumnya. Dan jika ada kayu yang keluar dari lokasi ini tolong ditangkap dan di proses secara hukum, krn ini jelas statusnya masuk dalam kawan hutan lindung.’’
Hal ini tdk bisa dibiarkan, krn jika terjadi pembukaan hutan lindung ini, maka daerah yang ada didaerah bawah bisa terancam.
Kata dia, lokasi lain sudah dipetakan 4 titik dengan rekaman aktivitas lahan yang dibuka termasuk kayu yang sudah diangkut untuk diamankan semua.
”Tinggal kami mau memastikan, kondisi jelas mata air dan sumber manuver yang harus dilindungi, dan untuk itu jika kita melihat ke anekaragaman hayati yang ada disini, sungguh tidak bertanggungjawab para oknum-oknum yang berusaha atau melakukan kegiatan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab.” Katanya.
Siapun yang terlibat dalam kasus ini lanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, yang jelas pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan apalagi hutan lindung itu kewenangannya ada di pemerintah pusat dan pengelolaannya dilimpahkan ke dinas kehutanan provinsi, dan untuk itu pengelolaan yang tidak sesuai atau melanggar aturan-aturan apagi ilegal tampa ijin itu wajib ditindak,
Berharap ada partisapasi dan kerjasama semua unsur, jika ada tindak pelanggaran hutan langsung laporkan agar bisa langsung ke lapangan memastikan apakah masuk kawan hutan lindung atau bukan yang jelas kawasan yang ada di daerah ini sudah jelas masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pihaknya juga pada hari selasa, 18 juli 2017 melakukan investigasi ke titik selanjutnya yang ada di daerah Dusun Pamutu. Tegas Fakhruddin sampaikan ke pemuda Aliansi Pemuda Batetangnga yang juga hadir mendampingi rombongan Kepala dinas Kehutanan Provinsi bersama ibu Neny dan Polisi Kehutanan dari Unit KPHL MAPILLI.
Ditempat sama Koordinator Tim Investigasi Aliansi Indonesia Sulawesi Barat, IRWAN mengatakan, akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengawal kasus penebangan liar yang ada di kawasan hutan lindung dan membantu dinas kehutanan untuk menyelidiki, mengumpulkan barang bukti, dan mengungkap kasus penebangan liar yang ada di kawasan hutan lindung ini.
“Ini jelas-jelas pelanggaran hukum dan merusakan ekosistim yang ada didalamnya, juga akan merugikan orang banyak jika suatu saat terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir bandang yang diakibatkan penebangan pohon yang ada di hutan yang dilakukan terus menerus oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” Kata Irwan.(*)