Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET - Kepala Kantor wilayah kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa pembayaran biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tak dipungut biaya seserpun.
Kalau pun ada masyarakat yang merasa pernah memberikan pembayaran untuk urusan pernikahan di Kantor Urusan Agama setempat di wilayahnya itu tidak benar dan segera sampaikan supaya bisa kita melakukan tindakan dan akan kita proses jikalau ada. Tegas Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Muhiddin. Sabtu (08/09/2017) saat ditemui dirumahnya di Desa Batetangnga.
Menurut dia, lain halnya kalau menikah di rumah, untuk pembayaran urusan pernikahan yang ada dimasyarakat itu, pasti ada biaya.
Sebetulnya kata Kepala Kanwil Sulbar, menikah di KAU Wilayah kita masing-masing maka semuanya itu gratis dan tidak dipungut biaya, orang kaya pun kalau nikahnya di KUA maka akan digratiskan. Ungkapnya.
“Nikah di rumah dan diserahkan sepenuhnya kepada imam yang akan menikahkan maka itu jelas ada pembayaran dan besaranya itu Rp. 600.000 dan itu sudah jelas diatur dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pernikahan dan juga sudah ada dalam aturan (PMA) Peraturan Menteri Agama, dan itu merupakan PNBP pajak bukan penghasilan karena semua hasil dari iuaran pernikahan itu nantinya juga akan dikembalikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk biaya operasional.” Jelasnya.
"Jadi keliru masyarakat kalau masih ada yang mengatakan bahwa nikah dikua itu dipungut biaya kalaupun ada seperti itu berarti itu adalah pungli dan segera laporkan.” Kata Kepala Kanwil kemenag Sulbar, Muhiddin
Masyarakat juga harus bisa membedakan dimana pernikahan yang seharusnya ada pembayaran, dan dimungkinkan juga pembayaran yang tinggi yang biasa dikeluhkan warga.
“Itu mungkin sudah di ingklutkan didalam kepengurusan imam yang akan menikahkannya karena yang semestinya imam setor itu dan dibayar di bank itu hanya Rp 600.000 ribu saja selebihnya mungkin honor imamnya.” Katanya
Kalau pun ada masyarakat yang merasa pernah memberikan pembayaran untuk urusan pernikahan di Kantor Urusan Agama setempat di wilayahnya itu tidak benar dan segera sampaikan supaya bisa kita melakukan tindakan dan akan kita proses jikalau ada. Tegas Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Muhiddin. Sabtu (08/09/2017) saat ditemui dirumahnya di Desa Batetangnga.
Menurut dia, lain halnya kalau menikah di rumah, untuk pembayaran urusan pernikahan yang ada dimasyarakat itu, pasti ada biaya.
Sebetulnya kata Kepala Kanwil Sulbar, menikah di KAU Wilayah kita masing-masing maka semuanya itu gratis dan tidak dipungut biaya, orang kaya pun kalau nikahnya di KUA maka akan digratiskan. Ungkapnya.
“Nikah di rumah dan diserahkan sepenuhnya kepada imam yang akan menikahkan maka itu jelas ada pembayaran dan besaranya itu Rp. 600.000 dan itu sudah jelas diatur dalam PP 48 tahun 2014 tentang biaya pernikahan dan juga sudah ada dalam aturan (PMA) Peraturan Menteri Agama, dan itu merupakan PNBP pajak bukan penghasilan karena semua hasil dari iuaran pernikahan itu nantinya juga akan dikembalikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk biaya operasional.” Jelasnya.
"Jadi keliru masyarakat kalau masih ada yang mengatakan bahwa nikah dikua itu dipungut biaya kalaupun ada seperti itu berarti itu adalah pungli dan segera laporkan.” Kata Kepala Kanwil kemenag Sulbar, Muhiddin
Masyarakat juga harus bisa membedakan dimana pernikahan yang seharusnya ada pembayaran, dan dimungkinkan juga pembayaran yang tinggi yang biasa dikeluhkan warga.
“Itu mungkin sudah di ingklutkan didalam kepengurusan imam yang akan menikahkannya karena yang semestinya imam setor itu dan dibayar di bank itu hanya Rp 600.000 ribu saja selebihnya mungkin honor imamnya.” Katanya
Laporan : Erwin Setiawan