Plonco Siswa Baru di SMK Negeri 1 Tobadak Mateng |
Praktek Perpeloncoan Masih Terjadi di Mateng |
Pelonco Siswa Baru |
POLEWALITERKINI.NET - Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, kembali melakukan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2017.
Langkah ini sebagai upaya tindaklanjut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, untuk mengetahui implementasi penerapan aturan tersebut.
Melalui Permendikbud 18 tahun 2016, Pemerintah telah menghapus kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS), diganti dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan praktik perpeloncoan kepada siswa baru.
Meski demikian, Upaya itu ternyata belum sepenuhnya mencegah aksi perpeloncoan atau pelanggaran. Disejumlah sekolah Ombudsman RI Perwakilan Sulbar masih menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah di SMK Negeri 1 Tobadak, Mamuju Tengah. Ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar. Kamis (06/7/17).
Temuan Tim Ombudsman di SMK Negeri 1 Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, yang masih melakukan Kegiatan Pra MOS dan sejumlah panitia yang terdiri dari siswa senior ditemukan melakukan perpeloncoan terhadap siswa baru. Tim Ombudsman Sulawesi Barat telah mengantongi foto-foto praktik perpeloncoan tersebut.
"Kasus ini menjadi salah satu temuan kami, yang akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Pimpinan kami di Jakarta agar dilakukan tindakan dan atau hukuman disiplin bagi sekolah." Kata Lukman.
Secara Tegas Lukman Umar, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar lemah mengawasi pelaksanaan PLS. Ia juga meminta kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru sekolah bertanggung jawab atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru.
Dalam waktu dekat, Ombudsman Sulbar akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi barat dan pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut. (*Humas Ombudsman Sulbar/polewaliterkini.net).
Langkah ini sebagai upaya tindaklanjut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, untuk mengetahui implementasi penerapan aturan tersebut.
Melalui Permendikbud 18 tahun 2016, Pemerintah telah menghapus kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS), diganti dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan praktik perpeloncoan kepada siswa baru.
Meski demikian, Upaya itu ternyata belum sepenuhnya mencegah aksi perpeloncoan atau pelanggaran. Disejumlah sekolah Ombudsman RI Perwakilan Sulbar masih menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah di SMK Negeri 1 Tobadak, Mamuju Tengah. Ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar. Kamis (06/7/17).
Temuan Tim Ombudsman di SMK Negeri 1 Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, yang masih melakukan Kegiatan Pra MOS dan sejumlah panitia yang terdiri dari siswa senior ditemukan melakukan perpeloncoan terhadap siswa baru. Tim Ombudsman Sulawesi Barat telah mengantongi foto-foto praktik perpeloncoan tersebut.
"Kasus ini menjadi salah satu temuan kami, yang akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Pimpinan kami di Jakarta agar dilakukan tindakan dan atau hukuman disiplin bagi sekolah." Kata Lukman.
Secara Tegas Lukman Umar, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar lemah mengawasi pelaksanaan PLS. Ia juga meminta kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru sekolah bertanggung jawab atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru.
Dalam waktu dekat, Ombudsman Sulbar akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi barat dan pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut. (*Humas Ombudsman Sulbar/polewaliterkini.net).