POLEWALITERKINI.NET - Anak
sebagai pelaku tindak pidana penbunuhan sadis dengan cara menggorok leher yang
sebelumnya diduga melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak usia 7 dan 11
tahun anak tetangganya di Tasikmalaya Kota? Jawa Barat. Jumat 30 Juni 2017,
yang dilakukan seorang anak berinisial AW (15).
Peristiwa yang hampir sama dan
melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana terulang lagi di Denpasar Bali. Demikian
rilis Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait setelah
berkunjung ke Denpasar Bali. 11 Juli 2017.
Prada Januar Setiawan (20), anggota
TNI yang sedang menjalani pendidikan Militer di Pulaki, Buleleng Bali terpaksa
meregang nyawa setelah ditusuk DKDA (16) bersama 3 orang temannya masing
terduga CI (17), RA (19) FC (22) dengan sebilah pisau sejenis sangkur. Minggu
dini hari, 09 Juli 2017 di Jalan Ngurah Raih, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung
Bali.
Satu jam setelah peristiwa
penusukan anggota TNI yang sedang berlibur dinas pendidikan di Denpasar, atas kerja cepat aparat Polresta Denpasar
telah memeriksa 11 terduga pelaku dan menetapkan DKDA (16) siswa SMA di
Denpasar sebagai pelaku utama.
Demi ketentraman masyarakat Bali
dan tidak terjadi mis-komunikasi atas peristiwa penusukan anggota TNI, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai
lembaga pelaksana dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang sejak 1998 memberikan pelayanan dan pembelaan serta perlindungan terhadap anak
di Indonesia.
Arist Merdeka Sirait mengapreasi
dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Mayjen Komarudin Simanjuntak selaku
Pangdam Udayana yang telah memberikan respon dan pernyataan yang menyejukkan
atas peristiwa penusukan anggota TNI itu.
Bahkan Pangdam Udayana memerintahkan
kepada prajurit dan jajaran pimpinan TNI di pulau Dewata ini untuk mencari tahu
latarbelakang pelaku dan untuk tidak terpancing terhadap isu yang tidak sesuai
dengan fakta. Mari kita jaga ketentraman, demikian disampaikan Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak kepada Media di Bali.
Mengingat peristiwa penusukan ini
melibatkan 2 orang usia anak, dan sesuai pula dengan ketentuan UU No. 11 Tahun
2012 tetang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014
tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 mengenai
Perlindungan Anak.
Komnas Perlindungan Anak telah
menerjunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Bali untuk membangun kerjasama
investigasi dan pendampingan terhadap terduga pelaku anak baik ditingkat
penyidik Polri unit PPA dan mengapreasi peran dan gerak cepat P2TP2A Bali.
Mengingat pelakunya masih usia
anak dan dengan tidak mengurangi rasa
keadilan bagi keluarga korban meninggal dan korban luka, Komnas Perlindungan Anak berharap pihak
Kepolisian Polresta Denpasar dan aparatur penegak hukum lainnya dalam
penanganan proses penegakan hukum bertindak mengedepankan prinsip-prinsip dari
UU SPPA da UU Perlindungann Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Peristiwa yang tidak kita
inginkan dan meningkatnya keterlibatan anak
sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia haruslah menjadi perhatian dan
refleksi bagi orangtua dan keluarga Indonesia,
guna memberikan ekstra perhatian bagi perkembangan prilaku anak dan
menjadi intropeksi diri terhadap peran orangtua sebagai imam dan contoh bagi
anak untuk menerima nilai-nilai kebaikan dalam lingkup sosial dan rumah. Mari
kita coptakan rumah dan keluatga yang Ramah anak.
Sekali lagi melalui media ini
Komnas Perlindungan Anak mengapreasi sikap dan peranan Pangdam Udaya dan
jajarannya, Polresta Denpasar dan Quick Investigator Komnas Anak Tim Bali serta
P2TP2A Bali atas kerjasamanya, tambah
Arist Merdeka Sirait. #KOMNAS Perlindungan ANAK selalu ADA untuk ANAK Indonesia.(*)