Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET – PINRANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ajatappareng menyesalkan adanya itimidasi yang diduga dilakukan Sekwan DPRD Pinrang Ahmad Side terhadap wartawan akibat pemberitaan.
“Ini bentuk intimidasi secara psikis kepada wartawan dan bentuk ancaman kebebasan pers. Kami akan pelajari kasus ini, kalau ada unsur delik pers di dalamnya, maka kasus ini akan kami bawah ke ranah hukum.” Kata ketua LBH Pers Ajatappareng, Arifuddin Beddu. Demikian dikutip PAREPOS. CO. ID. Selasa (04/07/2017).
Menurut Arif kalau pejabat merasa dirugikan dengan pemberitaan mestinya menempuh cara elegan yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 ada hak jawab dan klarifikasi.
“Wartawan dalam memberitakan sesuatu masalah tentu berdasarkan fakta bukan opini, kalau data yang disajikan wartawan keliru pihak yang dirugikan bisa klarifikasi bukan malah menebar ancaman.”Kata Alumni PPS Unhas Itu.
LBH Pers Ajatappareng akan meneliti dan menkoordinasikan kasus ini bersama LBH Pers Makassar. “Kalau ada delik pers di dalamnya ya kami akan bawah kasus ini ke ranah hukum karena negara kita negara hukum.” pungkasnya.
Diketahui Intimidasi terhadap wartawan Harian Fajar Andi Syaiful, dilakukan oleh Ahmad Side, terjadi usai apel pagi di Halaman Kantor Bupati Pinrang. Senin, 3 Juli 2017.
Wartaman yang hendak bersalaman dengan Ahmad Side, justru mendapat cacian dari Ahmad Side. Bahkan sempat ada ancaman jika masih ada berita tentang DPRD. Termasuk yang menyerang dirinya secara pribadi.(* PAREPOS. CO. ID/POLEWALITERKINI.NET)
“Ini bentuk intimidasi secara psikis kepada wartawan dan bentuk ancaman kebebasan pers. Kami akan pelajari kasus ini, kalau ada unsur delik pers di dalamnya, maka kasus ini akan kami bawah ke ranah hukum.” Kata ketua LBH Pers Ajatappareng, Arifuddin Beddu. Demikian dikutip PAREPOS. CO. ID. Selasa (04/07/2017).
Menurut Arif kalau pejabat merasa dirugikan dengan pemberitaan mestinya menempuh cara elegan yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 ada hak jawab dan klarifikasi.
“Wartawan dalam memberitakan sesuatu masalah tentu berdasarkan fakta bukan opini, kalau data yang disajikan wartawan keliru pihak yang dirugikan bisa klarifikasi bukan malah menebar ancaman.”Kata Alumni PPS Unhas Itu.
LBH Pers Ajatappareng akan meneliti dan menkoordinasikan kasus ini bersama LBH Pers Makassar. “Kalau ada delik pers di dalamnya ya kami akan bawah kasus ini ke ranah hukum karena negara kita negara hukum.” pungkasnya.
Diketahui Intimidasi terhadap wartawan Harian Fajar Andi Syaiful, dilakukan oleh Ahmad Side, terjadi usai apel pagi di Halaman Kantor Bupati Pinrang. Senin, 3 Juli 2017.
Wartaman yang hendak bersalaman dengan Ahmad Side, justru mendapat cacian dari Ahmad Side. Bahkan sempat ada ancaman jika masih ada berita tentang DPRD. Termasuk yang menyerang dirinya secara pribadi.(* PAREPOS. CO. ID/POLEWALITERKINI.NET)