Iklan


 

TERPIDANA TERORIS JARINGAN SANTOSO DI LAPAS POLMAN BERTAMBAH LAGI!

Sabtu, 29 Juli 2017 | 13:15 WIB Last Updated 2017-07-30T10:14:46Z
Terpidana Teroris Pemindahan Dari Mako Brimob Tiba
di Lapas Kelas IIB Polman
Terpidana Teroris Digiring Masuk Ke Lapas
Kelas IIB Polman
Suasana Pemeriksaan Petugas Penjagaan Portir
Lapas Polman
Terpidana Teroris Foto Bersama Kakanwil Kemnkumham,
Kajari dan Kalapas
POLEWALITERKINI.NET – Terpidana teroris jaringan SANTOSO Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kini bertambah di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi 2 orang setelah mendapat tambahan pada Jumat malam, 28 Juli 2017.

1 Orang Terpidana Teroris (jaringan Santoso) pemindahan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta dengan menggunakan Ran jenis Toyota Inova No Pol DW 1130 BJ dan Ran jenis toyota Avansa No Pol. DD 101 BS. 

Meski tak menggunakan mobil berlabel polisi, namun terpidana ini diantar oleh Joko Oktavianto A. MPd (Dari Dirjen PASS), Muh. Ichwan SH (JPU Satgas teroris Kejagung RI) serta dikawal 3 Orang personil Densus Polda Sulsel.

Sekitar pukul 20.00 wita teroris tiba di Lapas kelas II B Polewali, pria dengan jaket hitam mengenakan topi hitam dengan potongan celana diatas mata kaki diapit oleh anggota Brimob memasuki lapas kelas IIB Polewali.

Setelah berada di dalam Lapas kemudian menjalani prosedur pemeriksaan, petugas polsus pas Lapas Polman meminta untuk membuka topi, ikat pinggang dan jaket yang dikenakan setelah itu melakukan penggeledahan hingga dinyatakan lolos di pemeriksaan pertama.

Tak hanya itu di dalam area lapas barang bawaan Terpidana Teroris, yakni baju, handuk dan celana kembali diperiksa satu persatu, dari pakaian yang diambil oleh petugas lapas dari dalam rangsel beberapa pakaian mirip seragam militer berwarna krem campur hijau tua motif kotak-kotak kecil.

Dalam Pemeriksaan disaksikan oleh Drs Muhammad Basri. SH, M.Si (Ka.Lapas Klas 2 B Polewali) Andi Farida (Ka Kanwil Kemenkum dan Ham Sulbar), Rudi SH (Kajari Polman), Sugiharto SH (Kasi Pidum Kejari Polman), Yanmar SH (Kasi Datum Kejari Polman), AKP Syahwan (Kasat Intelkam Res Polman).

Kakanwil Kemenkum HAM Sulbar Andi Farida mengatakan bahwa setiap narapidana yang masuk itu diperiksa terlebih dulu standar SOP di Lapas dan akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan narapidana lainnya.

"Ini merupakan narapidana teroris yang sudah menjalani masa penahanan di Kelapa dua Jakarta,  kemudian yang bersangkutan minta untuk ditempatkan disini karena dekat dari kampung halamannya karena narapidana ini ternyata berasal dari Belopa Palopo." Kata Andi Farida Kakanwil Kemenkumham Sulbar.

Ia menambahkan bahwa Terpidana adalah pelaku aktif yang menampung temannya, ia merupakan teroris Poso, bernama Candra Jaya alias Fatahillah/ Ahwy alias Harun/abinya Yasin, Lahir di Larompong,  31 Agustus 1984, Riwayat pekerjaan Pengusaha Kurma dan Pengusaha baju muslim.

“Dia  akan ditempatkan terpisah dari tahanan lainnya selama 1 minggu setelah itu ia akan mendapat perlakuan yang sama dengan narapidana lainnya.” Ungkap Andi Farida Kakanwil Kemenkumham Sulbar.

Saat ini sudah ada dua tahanan teroris yang dititipkan di Lapas Kelas dua B Polewali. Lebih jauh Kakanwil Kemenkum HAM Sulbar mengatakan bahwa suasana yang kondusif di Lapas Polewali sehingga teroris tersebut ditempatkan di lapas Polewali.

Terpidana Teroris Candra Jaya alias Fatahillah/ Ahwya alias Harun/abinya Yasin merupakan Jaringan teroris Santoso yang ditangkap pada tanggal 25 Januari 2016 dan telah Divonis 3 Tahun dan Sudah menjalani selama 6 Bulan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.

Dasar hukum penangkapan Candra, Penyidik, tanggal 29 Mei 2016 Nomor : SP. han/30/1/2016/Densus, sejak tanggal 29 Mei 2016 s/d tanggal 27 Mei 2016. Penuntut Umum tanggal 26 Mei 2016 Nomor : Print-099/0.1.13.3/Ep.2/05/2016, sejak tanggal 26 Mei 2016 S/d 25 Juli 2016

Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 6 Juni 2016 No. 575/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim sejak tanggal 6 Juni 2016 S/d 5 Juli 2016. Ketua pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 21 Juni 2016 No.575/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim, sejak tanggal 6 Juli 2016 S/d tanggal 3 September 201.

Dan surat Ketua Pengadilan tinggi DKI Jakarta No. 1565/PEN.PID/2016/PT.DKI, tertanggal 25 Agustus 2016 sejak tanggal 4 September 2016 S/d 3 Oktober 2016.(*)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TERPIDANA TERORIS JARINGAN SANTOSO DI LAPAS POLMAN BERTAMBAH LAGI!

Trending Now

Iklan

iklan