Penyelesaian Dengan Jalur Kekeluargaan |
Asik Kan Tudang Sipulung |
Pelukan Perdamaian |
Senyum, Pelukan dan Jabat Tangan Adalah Cerminan Bahagia Hmmm |
POLEWALITERKINI.NET – Nah...! Saling berpelukan seperti wingki wingki, ini adalah proses akhir perkara yang dilakukan petugas Polisi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekkabata dan Darma, Brigpol MUKHLIS. Meski sebelumnya melaporkan kejadian penganiayaan ke Polisi namun berakhir damai. Jumat (21/07/2017).
Perdamaian yang dimediasi Bhabinkamtibmas. Kamis, 20 Juli 2017 sekitar Pukul 14.30 wita di tempat sederhana ruang tunggu Satuan Reskrim Polres Polman.
Para pihak menyepakati perdamaian dan tidak memperpanjang terkait Perkara Tindak Pidana Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Meski pihak polewaliterkini.net tak berhasil mengorek keterangan apa motif penganiayaan itu, namun 4 pelaku dalam proses mediasi bersedia memberikan biaya pengobatan kepada korban ANDI MAHMUD (48) alamat Jalan Mangundang, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman sebesar Rp. 500 ribu rupiah dan korban pun ikhlas berdamai.
Sementara pelaku SULAIMAN (21) alamat Linngkungan Mombi, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polman, berteman 4 orang, juga mengaku tak akan mengulangi perbuatannya terhadap korban ANDI MAHMUD maupun melakukan tindak pidana lain setelah perkara itu.
Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui jalur kekeluargaan sebenarnya sudah menjadi tradisi leluhur dan anak Bangsa Indonesia dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini bukan berarti tak menghormati proses hukum positif untuk mencari keadilan.
Dikutip Barda Nawawi Arief (2008), pada perkembangannya alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya dipakai untuk menyelesaikan masalah perdata, namun juga sering dipakai untuk menyelesaikan perkara pidana. Aparat penegak hukum dapat menjadi mediator dalam penyelesaiannya.
Hanya saja kelemahan dari penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini tak ada landasan hukum formalnya, sehingga sebuah kasus yang sudah selesai secara musyawarah dengan mediator aparat penegak hukum maka apabila terjadi pergantian pejabat penegak hukum maka kasus tersebut bisa diproses kembali.(*)
Perdamaian yang dimediasi Bhabinkamtibmas. Kamis, 20 Juli 2017 sekitar Pukul 14.30 wita di tempat sederhana ruang tunggu Satuan Reskrim Polres Polman.
Para pihak menyepakati perdamaian dan tidak memperpanjang terkait Perkara Tindak Pidana Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Meski pihak polewaliterkini.net tak berhasil mengorek keterangan apa motif penganiayaan itu, namun 4 pelaku dalam proses mediasi bersedia memberikan biaya pengobatan kepada korban ANDI MAHMUD (48) alamat Jalan Mangundang, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman sebesar Rp. 500 ribu rupiah dan korban pun ikhlas berdamai.
Sementara pelaku SULAIMAN (21) alamat Linngkungan Mombi, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polman, berteman 4 orang, juga mengaku tak akan mengulangi perbuatannya terhadap korban ANDI MAHMUD maupun melakukan tindak pidana lain setelah perkara itu.
Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui jalur kekeluargaan sebenarnya sudah menjadi tradisi leluhur dan anak Bangsa Indonesia dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini bukan berarti tak menghormati proses hukum positif untuk mencari keadilan.
Dikutip Barda Nawawi Arief (2008), pada perkembangannya alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya dipakai untuk menyelesaikan masalah perdata, namun juga sering dipakai untuk menyelesaikan perkara pidana. Aparat penegak hukum dapat menjadi mediator dalam penyelesaiannya.
Hanya saja kelemahan dari penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini tak ada landasan hukum formalnya, sehingga sebuah kasus yang sudah selesai secara musyawarah dengan mediator aparat penegak hukum maka apabila terjadi pergantian pejabat penegak hukum maka kasus tersebut bisa diproses kembali.(*)