Operasi Yustisi Petugas Satpol PP Pemkab Polman |
Pelanggar Langsung Disidangkan |
Satpol PP Melakukan Pemeriksaan KTP di Jalan |
Personil Kepolisian Lalu Lintas Dilibatkan Dalam Operasi Yustisi Pemkab Polman |
POLEWALITERKINI.NET - Operasi yustisi Satpol PP Pemkab Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali digelar. Kali ini di Jalan poros Polewali atau di depan gedung DPRD. Selasa (29/08/2017).
Operasi rutin sekali 6 bulan berhasil jaring 81 orang tak membawa KTP. Mereka kemudian di BAP penyidik PPNS dan langsung disidang oleh pengadilan pada hari itu juga.
Kepala satpol PP Pemkab Polman, Aksan Amrullah mengatakan, operasi itu dilakukan secara rutin dan sistematis untuk meningkatkan kesadaran warga membawa KTP setiap akan bepergian.
Kata dia, pemeriksaan itu disertai dengan penindakan, dimana satpol PP bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memproses setiap warga yang tidak mengantongi KTP.
"Sesuai dengan Perda tahun 2011, setiap pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000." Kata Aksan Amrullah.
Mereka yang terbukti melanggar rata-rata tidak membawa serta KTP, sehingga harus membayar denda secara tunai di tempat itu juga.
Pemeriksaan yang dilakukan lanjut Aksan, untuk melihat sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat terhadap perda setelah resmi berlaku pada tahun 2012.
"Kita terus menggelar operasi ini pada hari dan waktu yang sama. Ini untuk mengukur tingkat kesadaran masyarakat. Namun bukannya malah berkurang justru ia menilai pelanggaran hari itu semakin bertambah." Ungkap Aksan Amrullah.
Dia menilai, banyaknya warga yang melanggar karena operasi KTP bertepatan ramainya hari puncak pasar senteral Pekkabata jelang lebaran.
Abdul Rahim, seorang warga Takatidung hanya bisa pasrah dan rela membayar denda. Ia mengaku tidak membawa KTP dan diminta oleh petugas untuk segera mengambil KTP-nya.
"Tidak bawa pak, saya disuruh ambil dulu dirumah." Kata Rahim.
Operasi rutin sekali 6 bulan berhasil jaring 81 orang tak membawa KTP. Mereka kemudian di BAP penyidik PPNS dan langsung disidang oleh pengadilan pada hari itu juga.
Kepala satpol PP Pemkab Polman, Aksan Amrullah mengatakan, operasi itu dilakukan secara rutin dan sistematis untuk meningkatkan kesadaran warga membawa KTP setiap akan bepergian.
Kata dia, pemeriksaan itu disertai dengan penindakan, dimana satpol PP bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memproses setiap warga yang tidak mengantongi KTP.
"Sesuai dengan Perda tahun 2011, setiap pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000." Kata Aksan Amrullah.
Mereka yang terbukti melanggar rata-rata tidak membawa serta KTP, sehingga harus membayar denda secara tunai di tempat itu juga.
Pemeriksaan yang dilakukan lanjut Aksan, untuk melihat sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat terhadap perda setelah resmi berlaku pada tahun 2012.
"Kita terus menggelar operasi ini pada hari dan waktu yang sama. Ini untuk mengukur tingkat kesadaran masyarakat. Namun bukannya malah berkurang justru ia menilai pelanggaran hari itu semakin bertambah." Ungkap Aksan Amrullah.
Dia menilai, banyaknya warga yang melanggar karena operasi KTP bertepatan ramainya hari puncak pasar senteral Pekkabata jelang lebaran.
Abdul Rahim, seorang warga Takatidung hanya bisa pasrah dan rela membayar denda. Ia mengaku tidak membawa KTP dan diminta oleh petugas untuk segera mengambil KTP-nya.
"Tidak bawa pak, saya disuruh ambil dulu dirumah." Kata Rahim.
Laporan : Erwin Setiawan