Kepala Perwakilan Ombudsman Minta Bupati Audit Desa Buku |
POLEWALITERKINI.NET – Ombudsman Sulawesi Barat telah melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan Masyarakat terkait dugaan Tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Buku, Kecamatan Mapilli – Polewali Mandar.
Dalam aduan itu dinilai tak transparan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan pemalsuan dokumen berita acara musyawarah penetapan titik lokasi pengerjaan proyek desa serta dugaan Mark Up anggaran pengerjaan talud desa buku senilai Rp. 600.000.000, pada tahun 2016.
Hasil pemeriksaan dan Klarifikasi langsung di Kantor Ombudsman RI Sulbar, terhadap Kepala Desa Buku, Aminuddin, disimpulkan, yakni 1, pengerjaan talud Desa Buku tidak sesuai mekanisme prosedur sementara menggunakan anggaran besar bahkan diduga terjadi mark up anggaran dalam penetapan RAB kegiatan.
Ke 2, Berita acara penetapan titik lokasi terjadi manipulasi data berupa pemalsuan tanda tangan. Ke 3, Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan anggaran dana desa tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Polman.
Selain itu, Laporan Pertanggung Jawaban, penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diduga terjadi manipulasi data, termasuk temuan sejumlah pengerjaan rabat beton dan dekker di beberapa Dusun lingkup Desa Buku yang tidak sesuai RAB. Ungkap Bob Jafar Asisten Ombudsman RI Sulbar, Selasa (15/08/17) di kantornya.
Atas dasar tersebut, secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar menyarankan kepada Bupati Polewali Mandar, Sulawesi Barat, agar menerjunkan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Polman, melakukan proses tindaklanjut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar Mengatakan. Sebagai bentuk pembinaan kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Polman, agar Kepala Desa yang bersangkutan diberikan sanksi sebagaimana mestinya.
“Kami sudah menyampaikan Saran Perbaikan kepada Bupati Polman, terkait tindaklanjutnya kita tunggu saja prosesnya, yang jelas Desa Buku tetap masuk dalam pengawasan kami, dan jika melalui upaya persuasif tidak ada upaya perbaikan, secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar akan mengeluarkan Rekomendasi.” Tegas Lukman Umar (*Humas Ombudsman RI Sulbar/polewaliterkini.net).
Dalam aduan itu dinilai tak transparan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan pemalsuan dokumen berita acara musyawarah penetapan titik lokasi pengerjaan proyek desa serta dugaan Mark Up anggaran pengerjaan talud desa buku senilai Rp. 600.000.000, pada tahun 2016.
Hasil pemeriksaan dan Klarifikasi langsung di Kantor Ombudsman RI Sulbar, terhadap Kepala Desa Buku, Aminuddin, disimpulkan, yakni 1, pengerjaan talud Desa Buku tidak sesuai mekanisme prosedur sementara menggunakan anggaran besar bahkan diduga terjadi mark up anggaran dalam penetapan RAB kegiatan.
Ke 2, Berita acara penetapan titik lokasi terjadi manipulasi data berupa pemalsuan tanda tangan. Ke 3, Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan anggaran dana desa tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Polman.
Selain itu, Laporan Pertanggung Jawaban, penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diduga terjadi manipulasi data, termasuk temuan sejumlah pengerjaan rabat beton dan dekker di beberapa Dusun lingkup Desa Buku yang tidak sesuai RAB. Ungkap Bob Jafar Asisten Ombudsman RI Sulbar, Selasa (15/08/17) di kantornya.
Atas dasar tersebut, secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar menyarankan kepada Bupati Polewali Mandar, Sulawesi Barat, agar menerjunkan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Polman, melakukan proses tindaklanjut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar Mengatakan. Sebagai bentuk pembinaan kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Polman, agar Kepala Desa yang bersangkutan diberikan sanksi sebagaimana mestinya.
“Kami sudah menyampaikan Saran Perbaikan kepada Bupati Polman, terkait tindaklanjutnya kita tunggu saja prosesnya, yang jelas Desa Buku tetap masuk dalam pengawasan kami, dan jika melalui upaya persuasif tidak ada upaya perbaikan, secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar akan mengeluarkan Rekomendasi.” Tegas Lukman Umar (*Humas Ombudsman RI Sulbar/polewaliterkini.net).