Iklan


 

Dilapor Ke Ombudsman...! Kades Campurjo Polman Bantah Lakukan Pungli

Rabu, 09 Agustus 2017 | 18:53 WIB Last Updated 2017-08-09T12:24:51Z
Kades Campurjo, Usman Padong
POLEWALITERKINI.NET - Kepala Desa Campurjo Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Usman Padong dituding oleh warganya sendiri melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Namun hal itu, dibantah Usman Padong, menurutnya apa yang dituduhkan oleh oknum warganya melalui ombudsman adalah bentuk pencemaran nama baik, karena segala bentuk tuduhan yang dialamatkan padanya tidak dapat di buktikan kebenarannya, ia pun siap ditangkap kalau itu benar.

"Tapi kalau tidak dapat dibuktikan, saya mau tanya apa timbal baliknya." Kata Usman Padong saat ditemui, Rabu, 9 Agustus 2017.

Usman Padong menandaskan dirinya  dipanggil oleh pihak Ombudsman RI Sulbar untuk diperiksa disana pada hari Selasa, 8 Agustus 2017. disana ia juga telah memberitahukan masalah yang menimpanya.

"Saya katakan coba tunjukkan siapa warga saya yang bilang begitu, coba juga di cek sekarang di desa saya kalau ada warga saya yang bilang atau merasa telah dirugikan, maka boleh saya dituntut, tapi katanya pihak ombudsman nama pelapor tetap dirahasiakan." Kata Kades yang juga mantan wartawan Berita Kota Makassar (BKM) Usman Padong.

Lebih lanjut kata dia, bila benar pungli yang dituduhkan, maka dirinya akan kaya, karena bila setiap karung gabah dipungut sebanyak 10 Kg maka setiap Hektare dengan hasil tujuh kuintal akan dipungut 700 Kg, jadi jumlah yang akan terkumpul per panen mencapai 112.000 Kg untuk 160 Hektare sawah di Desa Campurjo.

Selain itu, kata Usman Padong, tidak masuk akal dan terlalu mengada-ada tuduhan tersebut. Namun ia juga tidak menampik dan membenarkan kalau di setiap desa di Wonomulyo memang ada kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk memungut Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dananya dimanfaatkan untuk bantuan sosial, seperti pembenahan posyandu yang rusak, pembelian lahan poskesdes, sumbangan untuk anak sekolah berlomba, bantuan bencana dan lainnya.

"Kalau dana PAD desa itu ada, sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama, jumlahnya setiap 1 hektare dipungut 6 kaleng (60kg), itu pun tidak merata dan harus seperti itu, tergantung kemampuan petani." Ungkapnya.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dilapor Ke Ombudsman...! Kades Campurjo Polman Bantah Lakukan Pungli

Trending Now

Iklan

iklan