Sekda Polman, Ir.H.Andi Ismail Serahkan SK Remisi Kepada Kalapas, Simon & Napi Bebas, Haeruddin Bin Indra |
Upacara Penyerahan Remisi, Staf (Pakaian Adat & KORPRI) Dan Warga Lapas Kls II B Polewali |
POLEWALITERKINI.NET - Sedikitnya 165 Narapidana dari 310 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II/B Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017.
Dari 165 napi warga binaan LAPAS Kelas II/B Polewali yang mendapatkan remisi umum, salah seorang diantaranya bebas murni atas nama Haeruddin bin Indra dengan kasus pencurian.
Jumlah remisi diterima, yakni 1 hingga 6 bulan dengan rincian 7 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 10 orang dapat remisi 5 bulan, 15 orang dapat remisi 4 bulan, 40 orang dapat remisi 3 bulan dan 41 orang dapat remisi 2 bulan serta 43 orang dapat remisi 1 bulan.
Plt Kapala LAPAS Kelas II B Polewali, Simon, S.Ag usai pemberian remisi 165 napi kepada Penulis mengatakan, ada 2 pola pembinaan diterapkan di Lapas Polewali, yakni pola kemandirian dan pola rohani.
Artinya, para warga Lapas diberikan keterampilan dan keahlian sehingga kelak ketika kembali ke lingkungan keluarganya termasuk masyarakat umum, mereka bisa lebih berkontrasi memanfaatkan ilmu dan keterampilan selama menjadi warga binaan Lapas sehingga potensi untuk melakukan kejahatan kembali itu sangat kecil, apalagi telah merasakan Susana dilingkungan lapas, yang jauh dari sanak keluarganya dan mereka pasti menyadari semua itu.
Selain itu, tambah Simon, disamping pola pembinaan rohani dan para warga diberi pembinaan keagamaan sehingga kelak pada saat keluar dari Lapas dan kembali berkumpul dengan keluarganya termasuk lingkungan masyarakat menjadi bekal untuk berbuat kebaikan dalam membina keluarganya.
Ketika ditanya tentang adanya sejumlah Lapas di Indonesia tahanannya lari, bahkan terjadi kerusuhan didalam Lapasa itu sendiri akibat kebijakan. Menurut Simon, Alhamdulillah, dalam kurung waktu beberapa tahun terakhir ini, kondisi Lapas Polewali aman-amana saja dan tidak ada insiden berarti.
Dia tambahkan, pola diterapkan dalam pembinaan adalah kekeluargaan, ibaratnya antara orang tua dengan anak sehingga tercipta keakraban antara petugas dengan warga binaan Lapas itu sendiri. Meski demikian tetap mengacu pada koridor ketentuan yang diterapkan disetiap lapas/Rutan di Indonesia berdasarkan Perundang - undangan berlaku.
Menjawab Penulis tentang seringnya terjadi kesalahpahaman di pintu masuk antara petugas sipir dengan pembesuk keluarga warga lapas. Menurut Simnon, kalau di Lapas Polewali tidak ada masalah karena pihaknya menerapkan pola pelayanan prima dan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.
“Terutama bagi keluarga warga lapas dari luar Polman dan jarak tempuhnya sangat jauh seperti Mamuju, membuat mereka terlambat tiba dan itu tetap diberikan kebijakan untuk masuk menemui keluarganya yang telah menjadi warga binaan Lapas Polewali.” Kata Plt Kalapas Polewali, Simon, S.Ag.
Terkait dengan perlakuan terhadap Napi kasus korupsi, Simon lebih jauh menjelaskan, sesungguhnya semua warga binaan Lapas Polewali diperlakukan sama dan tidak ada diistimewakan. Hanya saja, Napi kasus korupsi tentunya dipisahkan dengan napi lainnya termasuk narkoba. Kata Simon.
Walaupun pengusulan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017 ini, napi kasus korupsi telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM tetapi hingga sekarang persetujuan untuk mendapatkan remisi belum turun.
Warga binaan Lapas kelas IIB Polewali hingga sekarang ( tanggal 17 Agustus 2017 red) berjumlah 310 orang, terdiri dari 224 orang narapidana (Napi) dan 86 orang status tahanan, demikian Simon didampingi Ahmad.
Dari 165 napi warga binaan LAPAS Kelas II/B Polewali yang mendapatkan remisi umum, salah seorang diantaranya bebas murni atas nama Haeruddin bin Indra dengan kasus pencurian.
Jumlah remisi diterima, yakni 1 hingga 6 bulan dengan rincian 7 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 10 orang dapat remisi 5 bulan, 15 orang dapat remisi 4 bulan, 40 orang dapat remisi 3 bulan dan 41 orang dapat remisi 2 bulan serta 43 orang dapat remisi 1 bulan.
Plt Kapala LAPAS Kelas II B Polewali, Simon, S.Ag usai pemberian remisi 165 napi kepada Penulis mengatakan, ada 2 pola pembinaan diterapkan di Lapas Polewali, yakni pola kemandirian dan pola rohani.
Artinya, para warga Lapas diberikan keterampilan dan keahlian sehingga kelak ketika kembali ke lingkungan keluarganya termasuk masyarakat umum, mereka bisa lebih berkontrasi memanfaatkan ilmu dan keterampilan selama menjadi warga binaan Lapas sehingga potensi untuk melakukan kejahatan kembali itu sangat kecil, apalagi telah merasakan Susana dilingkungan lapas, yang jauh dari sanak keluarganya dan mereka pasti menyadari semua itu.
Selain itu, tambah Simon, disamping pola pembinaan rohani dan para warga diberi pembinaan keagamaan sehingga kelak pada saat keluar dari Lapas dan kembali berkumpul dengan keluarganya termasuk lingkungan masyarakat menjadi bekal untuk berbuat kebaikan dalam membina keluarganya.
Ketika ditanya tentang adanya sejumlah Lapas di Indonesia tahanannya lari, bahkan terjadi kerusuhan didalam Lapasa itu sendiri akibat kebijakan. Menurut Simon, Alhamdulillah, dalam kurung waktu beberapa tahun terakhir ini, kondisi Lapas Polewali aman-amana saja dan tidak ada insiden berarti.
Dia tambahkan, pola diterapkan dalam pembinaan adalah kekeluargaan, ibaratnya antara orang tua dengan anak sehingga tercipta keakraban antara petugas dengan warga binaan Lapas itu sendiri. Meski demikian tetap mengacu pada koridor ketentuan yang diterapkan disetiap lapas/Rutan di Indonesia berdasarkan Perundang - undangan berlaku.
Menjawab Penulis tentang seringnya terjadi kesalahpahaman di pintu masuk antara petugas sipir dengan pembesuk keluarga warga lapas. Menurut Simnon, kalau di Lapas Polewali tidak ada masalah karena pihaknya menerapkan pola pelayanan prima dan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.
“Terutama bagi keluarga warga lapas dari luar Polman dan jarak tempuhnya sangat jauh seperti Mamuju, membuat mereka terlambat tiba dan itu tetap diberikan kebijakan untuk masuk menemui keluarganya yang telah menjadi warga binaan Lapas Polewali.” Kata Plt Kalapas Polewali, Simon, S.Ag.
Terkait dengan perlakuan terhadap Napi kasus korupsi, Simon lebih jauh menjelaskan, sesungguhnya semua warga binaan Lapas Polewali diperlakukan sama dan tidak ada diistimewakan. Hanya saja, Napi kasus korupsi tentunya dipisahkan dengan napi lainnya termasuk narkoba. Kata Simon.
Walaupun pengusulan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017 ini, napi kasus korupsi telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM tetapi hingga sekarang persetujuan untuk mendapatkan remisi belum turun.
Warga binaan Lapas kelas IIB Polewali hingga sekarang ( tanggal 17 Agustus 2017 red) berjumlah 310 orang, terdiri dari 224 orang narapidana (Napi) dan 86 orang status tahanan, demikian Simon didampingi Ahmad.
Laporan : Andi Rasyid Mordani