Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET – Aparat kepolisian Sektor Wonomulyo mengamankan 2 orang diduga pasangan “SELINGKUH”. Selasa (8/8/2017).
Keduanya adalah Andi Muh. Risal (25), warga dusun Makkombong, Desa Indomakkombong, Kecamatan Matakali dengan Sarah Natasya Sanampe (25), warga Kediri, Desa Sidorejo, Kecamatan, Wonomulyo.
Kejadian ini terungkap saat Rahmat suami dari sarah hendak pulang beristirahat ke rumah kostnya yang terletak di Kediri, Wonomulyo. Namun sesampainya di depan rumah kostnya, Rahmat merasa curiga sebab AC dan TV dalam kamar tersebut dalam keadaan menyala.
Suami Sarah lalu mengetuk pintu rumah dan memanggil istrinya namun sang istri tidak membuka pintu, sehingga korban menghubungi keluarga istrinya yang tinggal tidak jauh dari TKP.
Warga lain yang mengetahui kejadian tersebut langsung berkumpul di TKP dan memaksa membuka pintu dan pada saat itulah suaminya mendapati ke 2 pelaku berada di dalam kamar tidur. Beruntung aparat cepat tiba di lokasi kejadian dan mengamankan keduanya untuk menghindari amuk massa.
Ke 2 pasangan ini kemudian digiring ke Mapolsek Wonomulyo untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik, keduanya mengaku telah saling mengenal sejak 6 bulan lalu.
Kedua pasangan ini diketahui sama-sama bekerja di perusahaan swasta yang bergerak dibidang penjualan Handphone. Dari kedekatan itulah, mereka kemudian menjalin hubungan pacaran.
Keduanya juga mengetahui jika keduanya telah berkeluarga. Keduanya mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.
Sarah mengaku telah berkeluarga, namun 1 tahun terakhir hubungan rumah tangganya kurang harmonis dengan suaminya. Sarah mengenal Risal dan tahu jika Risal juga telah berkeluarga, namun ia tak bisa menyembunyikan rasa cintanya kepada Risal.
"Saya tahu, dia sudah berkeluarga, tapi namanya cinta, saya suka sama suka pak." Aku Sarah, sambil tertunduk.
Pengakuan yang sama juga dikatakan oleh Andi Muh. Risal, pasangan prianya. Risal menuturkan, jika ia telah menikah dan telah memiliki 1 orang anak.
"Kami saling kenal karena sama-sama bekerja di penjualan HP." Tutur Risal sambil menutupi wajahnya.
Kapolsek Wonomulyo AKP Muh. Imbar Bakri mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh Rahmat, suami dari pelaku Sarah, dengan bukti surat Laporan Polisi dengan No. LP / 97 / VIII / 2017/ Sek-Won, tanggal 8 Agustus 2017.
"Kedua pelaku sementara masih diminta keterangan oleh penyidik." Ungkap Imbar.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian di masukkan ke dalam sel tahanan. Keduanya telah melanggar pasal 284 KUHP, tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.(*)
Keduanya adalah Andi Muh. Risal (25), warga dusun Makkombong, Desa Indomakkombong, Kecamatan Matakali dengan Sarah Natasya Sanampe (25), warga Kediri, Desa Sidorejo, Kecamatan, Wonomulyo.
Kejadian ini terungkap saat Rahmat suami dari sarah hendak pulang beristirahat ke rumah kostnya yang terletak di Kediri, Wonomulyo. Namun sesampainya di depan rumah kostnya, Rahmat merasa curiga sebab AC dan TV dalam kamar tersebut dalam keadaan menyala.
Suami Sarah lalu mengetuk pintu rumah dan memanggil istrinya namun sang istri tidak membuka pintu, sehingga korban menghubungi keluarga istrinya yang tinggal tidak jauh dari TKP.
Warga lain yang mengetahui kejadian tersebut langsung berkumpul di TKP dan memaksa membuka pintu dan pada saat itulah suaminya mendapati ke 2 pelaku berada di dalam kamar tidur. Beruntung aparat cepat tiba di lokasi kejadian dan mengamankan keduanya untuk menghindari amuk massa.
Ke 2 pasangan ini kemudian digiring ke Mapolsek Wonomulyo untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik, keduanya mengaku telah saling mengenal sejak 6 bulan lalu.
Kedua pasangan ini diketahui sama-sama bekerja di perusahaan swasta yang bergerak dibidang penjualan Handphone. Dari kedekatan itulah, mereka kemudian menjalin hubungan pacaran.
Keduanya juga mengetahui jika keduanya telah berkeluarga. Keduanya mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.
Sarah mengaku telah berkeluarga, namun 1 tahun terakhir hubungan rumah tangganya kurang harmonis dengan suaminya. Sarah mengenal Risal dan tahu jika Risal juga telah berkeluarga, namun ia tak bisa menyembunyikan rasa cintanya kepada Risal.
"Saya tahu, dia sudah berkeluarga, tapi namanya cinta, saya suka sama suka pak." Aku Sarah, sambil tertunduk.
Pengakuan yang sama juga dikatakan oleh Andi Muh. Risal, pasangan prianya. Risal menuturkan, jika ia telah menikah dan telah memiliki 1 orang anak.
"Kami saling kenal karena sama-sama bekerja di penjualan HP." Tutur Risal sambil menutupi wajahnya.
Kapolsek Wonomulyo AKP Muh. Imbar Bakri mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh Rahmat, suami dari pelaku Sarah, dengan bukti surat Laporan Polisi dengan No. LP / 97 / VIII / 2017/ Sek-Won, tanggal 8 Agustus 2017.
"Kedua pelaku sementara masih diminta keterangan oleh penyidik." Ungkap Imbar.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian di masukkan ke dalam sel tahanan. Keduanya telah melanggar pasal 284 KUHP, tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.(*)