Tolak Sekolah 5 Hari |
Unsur Pimpinan DPRD Polman Terima Aspirasi PMII |
Mahasiswa PMII Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Polman |
Kepala SMAN 1 Polewali, Drs.Muh.Faesal,M |
Ketua PKB Bersama PMII Menyatakan Tolak Full Day School |
POLEWALITERKINI.NET - Penerapan Full Day School atau 5 hari sekolah tahun pelajaran 2017/2018 mulai diterapkan disejumlah sekolah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 23 tahun 2017 tentang Full Day School.
Khusus di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, penerapan Full Day School itu dinilai sejumlah kalangan belum bisa diterapkan di daerah ini karena berbagai kekurangan belum terpenuhi. Seperti fasilitas pendukung di sekolah dinilai masih minim.
Selain itu, kesiapan para peserta didik maupun orang tua siswa dengan tingkat ekonominya bervariasi termasuk jangkauan domisilih dari sekolah serta fasilitas kendaraan umum. Berbeda di kota-kota besar di Indonesia seperti DKI Jakarta, penerapan program 5 hari sekolah ini memang layak dilakukan.
Seperti disampaikan puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Cabang Polewali Mandar saat melakukan aksi damai degan menolak keras Full Day School dengan berorasi di kantor Dikbud Polman dan diterima Kabid Pengajaran, H.Muhiddin.
Para Mahasiswa ini kemudian meneruskan ke gedung DPRD Polman. Di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar. Selasa (15/08/2017) dierima Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin didampingi Wakil Ketua DPRD Polman, Hj. Nurbaeti dan dua anggota Komisi IV, Hasnawi Hamarong dan H.Nurdin Tahir. Sementara dari PMII, diantaranya Wakil Ketua PMII Cabang Polman, M.Idris dan Koorlap,Mansyur.
PMII Cabang Polman dalam tuntutannya, dibacakan Korlap, Mansyur menyatakan, kebijakan pemerintah melalui Kemendikbud tentang penerapan Full Day School atau 5 hari sekolah dianggap sebagai kelalaian dan seolah-olah pendidikan identik persekolahan.
Padahal lanjut dia, pendidikan maknanya jauh lebih luas, yakni pendidikan dapat dilakukan di sekolah, di rumah dan di lingkungan masyarakat. Selain itu, program Full Day School itu merupakan bentuk kekeliruan dalam memaknai pendidikan, apalagi diperpuruk lagi ketidak siapan sekolah.
Baik siswa dan guru termasuk orang tua siswa itu sendiri karena adanya penambahan kost biaya yang harus disiapkan bagi orang tua siswa untuk keperluan generasinya, sementara kemampuan setiap orang tua siswa sangat bervarian tingkat ekonominya.
Kehadiran program Full Day School itu, menurut PMII, banyak menyimpan dan mengancam keberadaan TKA/TPA. Alasannya, karena para siswa itu tidak mempunyai waktu lagi untuk belajar mengaji pasca belajar di sekolah termasuk membentuk khasanah manusia Indonesia dan hendaknya tidak melupakan sejarah dan kata kuncinya menolak program pelaksanaan Full Day school di Kabupaten Polewali Mandar.
PMII Cabang Polman melalui sikapnya, pertama, mendesak kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk segera mencabut Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 serta mencopot Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Efendi. Kedua, mendesak kepada Gubernur Sulbar agar menindak sekolah yang menjalankan program Full Day School di Sulbar dan ketiga, mendesak Bupati Polewali Mandar dan kepala dinas Dikbud Polewali Mandar (Polman) agar program Full Day School tidak dijalankan lagi di sekolah yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Polewali Mandar, yang juga Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, S.H bersama kader PKB Polman, H. Nurdin Tahir sepakat menyatakan sikap bahwa DPC PKB Polman menolak program Full Day School untuk diberlakukan di Kabupaten Polewali Mandar dan jika ada kader PKB di DPRD Polman mendukung program Full Daya School itu, dirinya siap memberi sanksi dengan mengusulkan ke DPP PKB untuk di PAW.
Sebagai Ketua DPC PKB Polman maupun secara pribadi, menolak dilaksanakan Full Day School di Polman karena akan mengancam keberadaan Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA).
Sementara Anggota Komisi IV, Hasnawi Hamarong berpendapat, sesungguhnya pihaknya belum mengetahui secara resmi tentang pelaksanaan program Full Day School itu karena hingga sekarang belum ada penyampaian secara resmi dari pihak Dikbud Polman tentang kegiatan itu.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Polman dari Fraksi PDIP, Hj.Nurbaeti menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas perjuangan Mahasiswa yang tergabug dalam PMII dan siap menindaklanjuti aspirasi disampaikan PMII kepada pemerintah.
Hanya saja, legislator PDIP itu sedikit megingatkan kepada peserta dialog yang seolah-olah mengejek atas penyataan disampaikan anggota Komisi IV, juga Ketua Fraksi Nurani, Keadilan dan Perubahan, Hasnawi Hamarong bahwa pihaknya belum mengetahui secara resmi tentang adanya sekolah melaksanaka Full Day School karena belum ada penyampaian secara resmi dari instansi tehnis.
“Saya ingatkan, agar Mahasiswa tetap menjaga sikap dan dapat memahami posisi anggota DPRD khususnya anggota Komisi IV, apalagi sekolah yang melaksaakan Full Day School adalah SMA sementara Kabupaten tidak memiliki lagi kewenangan mengurusi SMA atau sederajat kecuali Provinsi dan apakah kalian semua masih mau mempercayai wakilnya di dewan untuk menfasilitasi kepada pemerintah sesuai tuntutannya.” Tegas Hj.Nurbaeti.
Secara terpisah, Kepala SMAN 1 Polewali, Drs. Muhammad Faesal, M.Si ketika dimintai tanggapannya tentang adanya sekelompok elemen masyarakat menolak pelaksanaan program Full Day School di Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (15/8-2017).
Menurut Faesal, sesungguhnya pihaknya sebelum melaksanakan amanah Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Full Day School ada beberapa menjadi rujukan pertimbangan, yakni melakukan perencanaan dan analisis secara matang sebagai langkah strategis, baik fasilitas dan SDM guru itu sendiri, bahkan melakukan sosialisasi dialog dengan orang tua siswa dan mereka sangat mendukung program ini.
Sehingga awal tahun pelajaran 2017/2018, SMA Negeri 1 Polewali melaksanakan program Full Day School, walaupun belum maksimal tetapi merupakan tantangan yang perlu disikapi secara profesional, apalagi regulasinya sangat jelas, yang harus dilakukan. Kata Faesal.
Khusus di SMA negeri 1 Polewali, kata Faesal, tidak ada bedanya sebelum program Full Day School itu diterapkan karena selama ini terkadang siswa pulang hingga sore karena padatnya kegiatan proses belajar mengajar sehingga siswa di sekolah ini termasuk seluruh stakeholder itu sudah terbiasa dan dianggap tidak ada masalah.
Lebih jau Faesal mengatakan, dengan hadirnya program Full Day School itu berdasarkan amanah Permendikbud Nomor 23 tahun 2017, diharapkan adanya perbaikan pelayanan pendidikan dan siswa tetap menerima.
Walaupun hingga sekarang, program itu masih berjalan dengan baik tetapi jika ada perintah untuk menghentikan pelaksanaan program itu, pihaknya pasti berhenti. Hanya saja, tambah Faesal, tidak ada dampak mudaratnya membawa kita menuju perbaikan mutu pendidikan di daerah ini.
Apalagi dalam metode program Full Day School itu, siswa tidak lagi diberi tugas untuk dikerjakan di rumah (PR) tetapi semuanya dituntaskan di sekolah sehingga guru di SMAN 1 Polewali, harus memutar otak bagaimana mempersiapkan diri dalam menghadapi peserta didiknya di kelas. Kata Faesal.
Khusus di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, penerapan Full Day School itu dinilai sejumlah kalangan belum bisa diterapkan di daerah ini karena berbagai kekurangan belum terpenuhi. Seperti fasilitas pendukung di sekolah dinilai masih minim.
Selain itu, kesiapan para peserta didik maupun orang tua siswa dengan tingkat ekonominya bervariasi termasuk jangkauan domisilih dari sekolah serta fasilitas kendaraan umum. Berbeda di kota-kota besar di Indonesia seperti DKI Jakarta, penerapan program 5 hari sekolah ini memang layak dilakukan.
Seperti disampaikan puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Cabang Polewali Mandar saat melakukan aksi damai degan menolak keras Full Day School dengan berorasi di kantor Dikbud Polman dan diterima Kabid Pengajaran, H.Muhiddin.
Para Mahasiswa ini kemudian meneruskan ke gedung DPRD Polman. Di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar. Selasa (15/08/2017) dierima Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin didampingi Wakil Ketua DPRD Polman, Hj. Nurbaeti dan dua anggota Komisi IV, Hasnawi Hamarong dan H.Nurdin Tahir. Sementara dari PMII, diantaranya Wakil Ketua PMII Cabang Polman, M.Idris dan Koorlap,Mansyur.
PMII Cabang Polman dalam tuntutannya, dibacakan Korlap, Mansyur menyatakan, kebijakan pemerintah melalui Kemendikbud tentang penerapan Full Day School atau 5 hari sekolah dianggap sebagai kelalaian dan seolah-olah pendidikan identik persekolahan.
Padahal lanjut dia, pendidikan maknanya jauh lebih luas, yakni pendidikan dapat dilakukan di sekolah, di rumah dan di lingkungan masyarakat. Selain itu, program Full Day School itu merupakan bentuk kekeliruan dalam memaknai pendidikan, apalagi diperpuruk lagi ketidak siapan sekolah.
Baik siswa dan guru termasuk orang tua siswa itu sendiri karena adanya penambahan kost biaya yang harus disiapkan bagi orang tua siswa untuk keperluan generasinya, sementara kemampuan setiap orang tua siswa sangat bervarian tingkat ekonominya.
Kehadiran program Full Day School itu, menurut PMII, banyak menyimpan dan mengancam keberadaan TKA/TPA. Alasannya, karena para siswa itu tidak mempunyai waktu lagi untuk belajar mengaji pasca belajar di sekolah termasuk membentuk khasanah manusia Indonesia dan hendaknya tidak melupakan sejarah dan kata kuncinya menolak program pelaksanaan Full Day school di Kabupaten Polewali Mandar.
PMII Cabang Polman melalui sikapnya, pertama, mendesak kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk segera mencabut Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 serta mencopot Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Efendi. Kedua, mendesak kepada Gubernur Sulbar agar menindak sekolah yang menjalankan program Full Day School di Sulbar dan ketiga, mendesak Bupati Polewali Mandar dan kepala dinas Dikbud Polewali Mandar (Polman) agar program Full Day School tidak dijalankan lagi di sekolah yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Polewali Mandar, yang juga Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, S.H bersama kader PKB Polman, H. Nurdin Tahir sepakat menyatakan sikap bahwa DPC PKB Polman menolak program Full Day School untuk diberlakukan di Kabupaten Polewali Mandar dan jika ada kader PKB di DPRD Polman mendukung program Full Daya School itu, dirinya siap memberi sanksi dengan mengusulkan ke DPP PKB untuk di PAW.
Sebagai Ketua DPC PKB Polman maupun secara pribadi, menolak dilaksanakan Full Day School di Polman karena akan mengancam keberadaan Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA).
Sementara Anggota Komisi IV, Hasnawi Hamarong berpendapat, sesungguhnya pihaknya belum mengetahui secara resmi tentang pelaksanaan program Full Day School itu karena hingga sekarang belum ada penyampaian secara resmi dari pihak Dikbud Polman tentang kegiatan itu.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Polman dari Fraksi PDIP, Hj.Nurbaeti menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas perjuangan Mahasiswa yang tergabug dalam PMII dan siap menindaklanjuti aspirasi disampaikan PMII kepada pemerintah.
Hanya saja, legislator PDIP itu sedikit megingatkan kepada peserta dialog yang seolah-olah mengejek atas penyataan disampaikan anggota Komisi IV, juga Ketua Fraksi Nurani, Keadilan dan Perubahan, Hasnawi Hamarong bahwa pihaknya belum mengetahui secara resmi tentang adanya sekolah melaksanaka Full Day School karena belum ada penyampaian secara resmi dari instansi tehnis.
“Saya ingatkan, agar Mahasiswa tetap menjaga sikap dan dapat memahami posisi anggota DPRD khususnya anggota Komisi IV, apalagi sekolah yang melaksaakan Full Day School adalah SMA sementara Kabupaten tidak memiliki lagi kewenangan mengurusi SMA atau sederajat kecuali Provinsi dan apakah kalian semua masih mau mempercayai wakilnya di dewan untuk menfasilitasi kepada pemerintah sesuai tuntutannya.” Tegas Hj.Nurbaeti.
Secara terpisah, Kepala SMAN 1 Polewali, Drs. Muhammad Faesal, M.Si ketika dimintai tanggapannya tentang adanya sekelompok elemen masyarakat menolak pelaksanaan program Full Day School di Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (15/8-2017).
Menurut Faesal, sesungguhnya pihaknya sebelum melaksanakan amanah Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Full Day School ada beberapa menjadi rujukan pertimbangan, yakni melakukan perencanaan dan analisis secara matang sebagai langkah strategis, baik fasilitas dan SDM guru itu sendiri, bahkan melakukan sosialisasi dialog dengan orang tua siswa dan mereka sangat mendukung program ini.
Sehingga awal tahun pelajaran 2017/2018, SMA Negeri 1 Polewali melaksanakan program Full Day School, walaupun belum maksimal tetapi merupakan tantangan yang perlu disikapi secara profesional, apalagi regulasinya sangat jelas, yang harus dilakukan. Kata Faesal.
Khusus di SMA negeri 1 Polewali, kata Faesal, tidak ada bedanya sebelum program Full Day School itu diterapkan karena selama ini terkadang siswa pulang hingga sore karena padatnya kegiatan proses belajar mengajar sehingga siswa di sekolah ini termasuk seluruh stakeholder itu sudah terbiasa dan dianggap tidak ada masalah.
Lebih jau Faesal mengatakan, dengan hadirnya program Full Day School itu berdasarkan amanah Permendikbud Nomor 23 tahun 2017, diharapkan adanya perbaikan pelayanan pendidikan dan siswa tetap menerima.
Walaupun hingga sekarang, program itu masih berjalan dengan baik tetapi jika ada perintah untuk menghentikan pelaksanaan program itu, pihaknya pasti berhenti. Hanya saja, tambah Faesal, tidak ada dampak mudaratnya membawa kita menuju perbaikan mutu pendidikan di daerah ini.
Apalagi dalam metode program Full Day School itu, siswa tidak lagi diberi tugas untuk dikerjakan di rumah (PR) tetapi semuanya dituntaskan di sekolah sehingga guru di SMAN 1 Polewali, harus memutar otak bagaimana mempersiapkan diri dalam menghadapi peserta didiknya di kelas. Kata Faesal.
Laporan : Andi Rasyid Mordani.