SPBU Mini Ludes Terbakar Api |
Warga Berusaha Memadamkan Api |
Puing-puing Sisa Kebakaran SPBU milik Muhammad Nasir, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp. 75 juta |
Operator SPBU Mini Dirawat di Puskesmas Pekkabata |
Seperti baru saja terjadi di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, terjadi kebakaran sebuah SPBU Mini milik Muhammad Nasir, Kabid Sarana dan Prasarana Dikbud Polewali Mandar, atau tepatnya sebelah utara Sport center dan hanya beberapa meter dari kediaman Wakil Bupati Polewali Mandar, Drs.HM. Natsir Rahmat, MM.
Sijago merah beraksi. Jumat, tanggal 25 Agustus 2017 sekitar jam 9.30 wita menghanguskan SPBU milik Muhammad Nasir dua tangki manual yang terbuat dari seng. Akibat sijago merah sehigga korban taksir mengalami kerugian sekitar Rp. 75 juta.
Sementara itu operator SPBU, seorang perempuan Masurung Alias Daeng Kepe (35) alamat Jalan K. H. Agussalim Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. mengalami luka bakar pada betis sebelah kanan hingga dilarikan ke Puskesmas Pekkabata untuk mendapatkan perawatan.
Muhammad Nasir yang dihubungi Penulis di TKP, usai kebakaran SPBU mini miliknya mengatakan, sesungguhnya dirinya tidak mengetahui pasti sumber api hingga SPBU miliknya itu langsung terbakar, padahal operator sementara melayani konsumen sehingga ia menilai kalau peristiwa ini adalah faktor kelalaian bagi operator yang bertugas.
“Ini hanya faktor kelalaian bagi operator dan saya minta polisi untuk tidak melanjutkan kasus ini karena tidak ada orang lain dirugikan, biarlah segala kerugian, saya siap tanggung sebagai pemilik.“ Ungkap Nasir pasrah.
Ditempat sama Arlia Latif, istri Muhammad Nasir mengisahkan, awalnya tak ada firasat sedikit pun kalau hari Jumat ini musibah akan menimpah dirinya dengan terbakarnya SPBU mini miliknya.
Seperti biasanya setiap harinya, sebagai guru di SMPN 3 Polewali memiliki kewajiban dan tanggungjawab sementara suaminya, Muhammad Nasir pagi itu, masih berada di rumah dengan keluarga lainnya.
Namun pada saat berada di sekolah, tiba-tiba ada telepon dari rumah bahwa SPBU mini di depan rumahnya itu terbakar, membuat dirinya sedikit panik, antara percaya dan tidak sehingga memilih kembali di rumah dan langsung menyaksikan peristiwa kebakaran tersebut.
“Saya pasrah dan rela kalau hal ini merupakan ujian yang perlu disikapi secara arif dan ikhlas dan semuanya kita kembalikan kepada Allah SWT.” Kata Arlia Latif.
Ketika ditanya tentang alat pemadam kebakaran mini yang dimiliki SPBU itu, Menurut Arlia Latif, sesungguhnya telah tersedia untuk menjaga kemungkinan bila terjadi kebakaran. Hanya saja, mereka tidak bisa menggunakan karena memang pihaknya belum pernah memberi pengetahuan khusus untuk menggunakan alat pemadam kebakaran tersebut.
“Alat pemadaman kebakaran saya sudah siapkan, tetapi saya belum pernah memberi pengetahuan untuk menggunakan alat tersebut dan andai saja operator yang bertugas secara bergilir sebanyak 3 orang itu, kemungkinan kecil apinya bisa dipadamkan.” Ujarnya Arlia Latif.
Menurut saksi mata di TKP menuturkan, peristiwa naas itu, terjadi pagi sekitar jam 9.30 wita diduga apinya bersumber dari tangki SPBU lantaran adanya koslet listrik dibagian komponen SPBU tersebut.
Kemudian sumber lain juga berasumsi kalau sumber api itu dipekirakan/diduga dari kendaraan motor yang sementara diisi BBM yang kondisinya dalam keadaan panas sehingga pada saat pengisian BBM tumpah karena tangkinya full dan BBM meleleh kemesin dalam keadaan panas hingga terjadi kebakaran.
Dari pegakuan karyawan atau operator Masurung Alias Daeng Kepe, awal sumber api berasal dari Kabel Pengisapan Nosel yang dimasukkan kedalam Jergen untuk mengisap besin namun tiba-tiba terjadi percikan api sehingga menimbulkan kebakaran.
Bukan saja, SPBU mini terbakar, tetapi rumah milik Muhammad Nasir juga nyaris saja ludes dan api sudah melalap dibagian teras dan talang air yang terbuat dari plastik sudah terbakar tetapi untung saja, pihak petugas kebakaran milik pemkab Polman kebetulan ikut bersama pegawai BPBD pada saat melakukan jumat bersih yang tidak jauh dari TKP sehingga api cepat ditangani dan tidak merembes ke rumah penduduk disekitar lokasi TKP.
“Kebetulan kami melakukan jumat bersih dan diikutkan 2 buah armada untuk menyiram tanaman dan airnya masih cukup sehingga dapat memudahkan bagi petugas pemadaman untuk melakukan aksinya memadamkan kebakaran dan disaksikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.” Ujar salah seorang pejabat teras BPBD Polewali Mandar.
Terkait kejadian itu pihak polisi masih menyelidiki sebab musabab peristiwa kebakaran itu.
“Kami sementara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data di TKP tentang sebab peristiwa kebakaran SPBU itu.” Ujar Brigadir Firman singkat dibenarkan rekannya ketika ditemui Penulis di TKP.
Syarat dan Larangan Menjual BBM Eceran
Terkait pertamini dan pedagang BBM eceran perlu di ketahui pula bahwa untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal.
BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.
Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001:
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Laporan : Andira Mordani/*Humas Polda Sulawesi Barat.