Kenaikan Tunjangan Gaji DPRD Polman Dibayar Tahun Depan |
POLEWALITERKINI.NET – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memastikan belum siap anggaran jalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebelumnya diberitakan para anggota wakil rakyat bakal menerima kenaikan gaji dan tunjangan setelah Peraturan Pemerintah (PP) itu keluar. Besaran gaji anggota Dewan ini sebesar Rp. 25 Juta per orang.
"Sekarang adek adek pers tahu kalau kita hitung rata gaji anggota DPRD Polman ini per bulan mencapai Rp. 25 Juta. Kalau dihitung gaji, reses, tunjangan dan perjalanan dinas, APBD yang kita gelontorkan untuk DPRD sebanyak Rp. 30 Miliar lebih per tahun." Jelas AIM.
Sebelumnya diberitakan para anggota wakil rakyat bakal menerima kenaikan gaji dan tunjangan setelah Peraturan Pemerintah (PP) itu keluar. Besaran gaji anggota Dewan ini sebesar Rp. 25 Juta per orang.
"Sekarang adek adek pers tahu kalau kita hitung rata gaji anggota DPRD Polman ini per bulan mencapai Rp. 25 Juta. Kalau dihitung gaji, reses, tunjangan dan perjalanan dinas, APBD yang kita gelontorkan untuk DPRD sebanyak Rp. 30 Miliar lebih per tahun." Jelas AIM.
Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar usai menghadiri pelantikan ketua DPRD Polman yang baru juga mengatakan, pemkab siap menjalankan amanah ini karena perintah Undang-undang dan tidak ada alasan untuk menunda nunda pembayarannya.
Hanya saja lanjut Bupati, pihak pemerintah akan melakukan pertemuan dengan beberapa unsur pimpinan DPRD untuk membahas persoalan PP 18 tentang kenaikan tunjangan Anggota DPRD Polman.
"Kami akan rencanakan bertemu dengan ketua yang baru dan 3 wakil ketuanya untuk membahas ini, karena pemkab tidak punya persiapan terkait pembayaran tunjangan DPRD yang diatur di PP 18 itu.” Kata Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar. Senin (14/08/2017).
Pemerintah Kabupaten bahkan akan meminta untuk sementara waktu berhutang dan paling mungkin tahun depan akan dibayarkan, karena tahun ini tidak ada pos anggaran untuk itu, meskipun sudah berlaku di bulan Agustus ini. Ucap Andi Ibrahim Masdar.
Menurut Andi Ibrahim Masdar yang juga pemegang rekomendasi Golkar Dipilkada Polman 2018 mendatang mengatakan, pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tidak memiliki kesiapan APBD terkait itu.
“Meski demikian ia berjanji tahun 2018 akan membabayarkannya. Tidak boleh tidak karena ini adalah hutang daerah apalagi sudah menjadi ketentuan Undang-undang.” Kata AIM.
Bupati menepis terkait tak sanggupnya APBD membiayai, namun untuk tahun ini pihak Pemkab sudah hampir defisit sehingga memohon para anggota Dewan yang terhormat dapat memaklumi pemerintah karena sebelum adanya PP No 18 Anggaran pendapatan belanja daerah sendiri sudah defisit.
Selain itu berlakukan PP itu sangat membebani APBD apalagi menurut informasi dari keuangan Negara bahwa Dana Alokasi Khusus (DAU) dipotong.
“Yang tadinya kita punya uang Rp. 100 Miliar 7 Ratus Juta kini menjadi Rp. 9 Miliar karena ada lagi pemotongan dana dari pusat.” Ungkap AIM.
Hanya saja lanjut Bupati, pihak pemerintah akan melakukan pertemuan dengan beberapa unsur pimpinan DPRD untuk membahas persoalan PP 18 tentang kenaikan tunjangan Anggota DPRD Polman.
"Kami akan rencanakan bertemu dengan ketua yang baru dan 3 wakil ketuanya untuk membahas ini, karena pemkab tidak punya persiapan terkait pembayaran tunjangan DPRD yang diatur di PP 18 itu.” Kata Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar. Senin (14/08/2017).
Pemerintah Kabupaten bahkan akan meminta untuk sementara waktu berhutang dan paling mungkin tahun depan akan dibayarkan, karena tahun ini tidak ada pos anggaran untuk itu, meskipun sudah berlaku di bulan Agustus ini. Ucap Andi Ibrahim Masdar.
Menurut Andi Ibrahim Masdar yang juga pemegang rekomendasi Golkar Dipilkada Polman 2018 mendatang mengatakan, pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tidak memiliki kesiapan APBD terkait itu.
“Meski demikian ia berjanji tahun 2018 akan membabayarkannya. Tidak boleh tidak karena ini adalah hutang daerah apalagi sudah menjadi ketentuan Undang-undang.” Kata AIM.
Bupati menepis terkait tak sanggupnya APBD membiayai, namun untuk tahun ini pihak Pemkab sudah hampir defisit sehingga memohon para anggota Dewan yang terhormat dapat memaklumi pemerintah karena sebelum adanya PP No 18 Anggaran pendapatan belanja daerah sendiri sudah defisit.
Selain itu berlakukan PP itu sangat membebani APBD apalagi menurut informasi dari keuangan Negara bahwa Dana Alokasi Khusus (DAU) dipotong.
“Yang tadinya kita punya uang Rp. 100 Miliar 7 Ratus Juta kini menjadi Rp. 9 Miliar karena ada lagi pemotongan dana dari pusat.” Ungkap AIM.
Laporan : Erwin Setiawan
Editor : Z Ramadhana