DPO Polres Mamuju Tertangkap |
Polisi Kembali Dua Orang Pelaku Pembunuhan |
Polisi Sergap Pelaku Pembunuhan Tujuh Tahun Lalu |
Ke 2 pelaku dikejar Bedasarkan Laporan Polisi No. LP/10/II/2009, tanggal 24 Februari 2009, yang mengakibatkan korban atas nama Andi Sukri dan Amir meninggal dunia.
Dari 6 Tersangka 2 orang diantaranya sudah divonis dan menjalani hukuman, para tersangka ini masing masing bernama H. CUL'LA (sudah di vonis), H. SALENGAU (sudah di vonis), BOHA (masih DPO), YUSUF (masih DPO), DG. BUA (tertangkap tadi malam), HENDRA (tertangkap tadi malam).
Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan karena masalah sengketa lahan perkebunan sawit, dimana objek lokasi perkebunan keduanya saling mengklaim sebagai pemiliknya.
Saat itu berdasarkan rilis Humas Polda Sulbar, pihak keluarga korban dan pihak para tersangka bertemu di kebun yang menjadi sengketa dan selanjutnya pihak tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang, cangkul secara bersama-sama mengakibatkan meninggalnya Andi Sukri dan Amir.
Tertangkapnya DG. Bua dan Hendra berdasarkan informasi bahwa keduanya sudah kembali ke kampung Pontanakayang, Kecamatan Budong setelah sekian lama buron. Catatan Kepolisian 7 tahun silam menjadi DPO Polres Mamuju dan diperikirakan dari Negara Malaysia.
Atas perbuatan pelaku keduanya akan disangka dengan pasal 340 sub pasal 338 lebih sub 170 (1) dan (2) ke 3 KUHP Pidana. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian setempat.(*)