Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Palu |
Perwira lulusan Akpol Kelahiran 1988 ini menangkap pelaku penganiayaan sekira Pukul 18.30 wita. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban luka berat.
Kronologi penangkapan setelah melakukan pengejaran, tim mendapat info bahwa tersangka Basri melarikan diri ke arah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dan berniat menyeberang ke Pulau Kalimatan.
Setelah menerima informasi polisi melakukan pengintaian di pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala, Sulawesi tengah, tim dipimpin mantan Kasat Reskrim Polres Polman mendapati Basri sedang berada diatas kapal pemuat barang.
Berdasarkan informasi Divisi Humas Polda Sulawesi Barat, Basri berencana melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
Dalam keterangannya, Basri mengakui telah melakukan penganiayan terhadap korban dengan menggunakan Parang dan mengambil handphone milik Korban, selanjutnya Basri dibawa ke Polres Mamuju Polda sulbar untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 351 (2) KUHP jo. Pasal 2 (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan : Z ramadhana