Terkait Narkoba Keempat Orang Ini Diamankan Polisi |
Alat Hisap dan Shabu Disita Polisi |
HP Turut Disita Polisi |
Kabid Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, AKBP Hj Mashura mengatakan, tim subdit I Dit Resnarkoba Polda Sulbar, sekitar pukul 02.00 wita mengmankan 4 orang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkoba jenis shabu.
Ke 4 pelaku, yakni 1. Tersangka M. ARIF alias ARIF bin SUAIB (38), wiraswasta, alamat Dusun Galung, Desa Kalukku Barat. WARDI Bin BAHAR (23), wiraswasta, alamat Dusun Galung, Desa Kalukku Barat. SYAIFUl alias IFUL Bin BAHRUN (35), wiraswasta, alamat Dusun Ahuni, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, dan MUH. AWAL MUH. HADI alias NOMAN Bin SAPPE WALI (21), wiraswasta, alamat Tasiu, Kecamatan Kalukku.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Barang bukti (BB) 7 (tujuh) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu sebanyak kurang lebih 1 Grm. 2 (dua) buah pireks belum terpakai. 3 buah pipet plastik diduga sendok shabu. 1 (satu) set alat isap sahabu (bong). 1 (satu) buah timbangan digital.
Selain itu 1 buah korek api yang tertancap jarum diatasnya. 6 buah hp, yakni 1 buah hp samsung lipat warna ungu. 1 buah hp android vivo warna hitam. 1 buah hp nokia warna putih. 1 buah hp samsung android warna putih. 1 buah hp oppo warna hitam. 1 buah samsung lipat warna putih. 2 pick sachet plastik bening kecil kosong, dan uang tunai Rp. 400.000.
Kronologi kejadian pihak Kepolisian setempat menerima info dari masyarakat bahwa M. ARIEF sering lakukan transaksi (shabu) dirumahnya kepada pengguna narkoba di daerah Desa Kalukku Barat & wilayah sekitarnya.
Mendengar kejadian tersebut personil opsnal subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulbar langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah M. ARIEF dan menemukan BB yang diselipkan dicelananya.
Bahkan saat polisi melakukan penggeledahan ditubuh pelaku barang haram itu terjatuh kelantai. Tersangka dan saksi serta BB langsung dibawah ke Mapolda Subar guna proses lebih lanjut.(*)