Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET – Tindak pidana persetubuhan anak kembali terjadi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kali ini korbannya gadis berinisial HRM (14 Tahun), beralamat di Dusun Landi, Kelurahan Landi Kanusuang, Kecamatan Mapilli.
Didampingi keluarga korban melaporkan nasib malang yang menimpanya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak( PPA ) Polres Polewali Mandar. Minggu, 3 Agustus 2017.
Data yang berhasil dihimpun, Kejadian berawal ketika korban HRM (14) bersama dengan temannya berinisial (PTR) keluar meninggalkan rumahnya pada hari jumat sekira pukul 13.00 wita.
Selanjutnya pada hari Sabtu, 2 September 2017 sekira pukul 13.00 wita di Alun-alun Kecamatan Mapilli, korban berkenalan dengan terlapor bernama Ucok (22 Tahun), pemuda asal Kecamatan Campalagian.
Dari perkenalan itu selanjutnya Ucok (22) membawa korban ke rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ketika berada dirumah kakaknya Ucok (22) selanjutnya membawa korban ke salah satu gudang kosong dan mengajak korban melakukan persetubuhan badan layaknya Suami istri sebanyak 1 kali.
Tak hanya itu diduga pelaku memberikan 1 (satu) obat berupa pil yang diduga jenis boje kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami pusing kepala dan selanjutnya pelaku kembali menyetubuhi korban.
Setelah itu korban bersama dengan temannya bermalam di gudang kosong tersebut dan pada keesokan harinya korban baru pulang ke rumahnya sekira pukul 08.00 wita.
Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah melihat bekas ciuman di leher korban (HRM). Saat ini Kasus tersebut telah di tangani unit PPA Satuan Reskrim Polres Polman guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, kabarnya korban masih pusing karena diduga masih dibawa pengaruh dari obat yang diberikan Ucok. Pihak Kepolsian juga masih mengejar pelaku.(*)
Didampingi keluarga korban melaporkan nasib malang yang menimpanya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak( PPA ) Polres Polewali Mandar. Minggu, 3 Agustus 2017.
Data yang berhasil dihimpun, Kejadian berawal ketika korban HRM (14) bersama dengan temannya berinisial (PTR) keluar meninggalkan rumahnya pada hari jumat sekira pukul 13.00 wita.
Selanjutnya pada hari Sabtu, 2 September 2017 sekira pukul 13.00 wita di Alun-alun Kecamatan Mapilli, korban berkenalan dengan terlapor bernama Ucok (22 Tahun), pemuda asal Kecamatan Campalagian.
Dari perkenalan itu selanjutnya Ucok (22) membawa korban ke rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ketika berada dirumah kakaknya Ucok (22) selanjutnya membawa korban ke salah satu gudang kosong dan mengajak korban melakukan persetubuhan badan layaknya Suami istri sebanyak 1 kali.
Tak hanya itu diduga pelaku memberikan 1 (satu) obat berupa pil yang diduga jenis boje kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami pusing kepala dan selanjutnya pelaku kembali menyetubuhi korban.
Setelah itu korban bersama dengan temannya bermalam di gudang kosong tersebut dan pada keesokan harinya korban baru pulang ke rumahnya sekira pukul 08.00 wita.
Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah melihat bekas ciuman di leher korban (HRM). Saat ini Kasus tersebut telah di tangani unit PPA Satuan Reskrim Polres Polman guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, kabarnya korban masih pusing karena diduga masih dibawa pengaruh dari obat yang diberikan Ucok. Pihak Kepolsian juga masih mengejar pelaku.(*)