Kantor Adira Finance Polmas |
POLEWALITERKINI.NET - Nasabah perusahaan pembiayaan kredit motor dan mobil Adira Finance Cabang Polman mengeluhkan regulasi biaya penitipan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor( BPKB ) yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Husdiana salah satu nasabah Adira cabang Polman, merasa kesal oleh Badan Usaha di luar Bank ini, menurutnya motornya yang sejak tahun 2014 lunas angsurannya BPKB-nya masih ditahan lantaran pihak Adira beralasan biaya administrasi penitipan belum lunas sebesar Rp. 1,3 juta.
"Motor saya sudah lunas sejak tahun 2014, dendanya juga sudah dibayar, padahal cash biaya penitipan BPKB itu berlaku di tahun 2016, wah jelas saya dirugikan." Ungkapnya.
DIa menambahkan, regulasi biaya penitipan BPKB sangat memberatkan dirinya, ia berharap pihak Adira memperjelas biaya penitipan BPKB kepada nasabah lama.
"Kalau regulasi biaya penitipan BPKB berlaku tahun 2016 kenapa mesti dikenakan pada motor yang sudah lunas tahun 2014." Kesal Husdiana.
Sementara itu, Kepala Adira Finance Cabang Polman, Arsyad saat ditemui di ruangannya membenarkan adanya biaya penitipan BPKB yang dikenakan pada seluruh nasabah Adira yang tidak mengambil BPKB-nya setelah 3 bulan sejak tanggal pelunasan angsuran.
"Iya memang, akan dikenakan biaya penyimpanan BPKB untuk motor Rp. 50 ribu per bulan dan untuk mobil Rp. 100 per bulan." Ungkap Arsyad.
Selain itu, kata Arsyad, BPKB motor dan mobil yang sudah lunas diatas satu tahun dan belum diambil pemiliknya kini telah mencapai ribuan.
"Bahkan tempat penyimpanan BPKB sudah over kapasitas, kenapa kita kenakan cash penitipan karena BPKB ini barang berharga dan berat tanggung jawabnya." Kata Kepala Adira Finance. Arsyad.
Mengenai regulasi biaya penitipan BPKB yang berlaku tahun 2016 tetapi dikenakan pada kendaraan lunas di tahun 2014, kata dia, itu adalah kekeliruan anggotanya.
"Maaf pak, anggota bagian adminitrasi salah hitung ternyata nasabah atas nama Husdiana itu cuma dikenakan biaya penitipan Rp. 325 ribu bukan Rp. 1,3 juta." Jelas Arsyad.
Husdiana salah satu nasabah Adira cabang Polman, merasa kesal oleh Badan Usaha di luar Bank ini, menurutnya motornya yang sejak tahun 2014 lunas angsurannya BPKB-nya masih ditahan lantaran pihak Adira beralasan biaya administrasi penitipan belum lunas sebesar Rp. 1,3 juta.
"Motor saya sudah lunas sejak tahun 2014, dendanya juga sudah dibayar, padahal cash biaya penitipan BPKB itu berlaku di tahun 2016, wah jelas saya dirugikan." Ungkapnya.
DIa menambahkan, regulasi biaya penitipan BPKB sangat memberatkan dirinya, ia berharap pihak Adira memperjelas biaya penitipan BPKB kepada nasabah lama.
"Kalau regulasi biaya penitipan BPKB berlaku tahun 2016 kenapa mesti dikenakan pada motor yang sudah lunas tahun 2014." Kesal Husdiana.
Sementara itu, Kepala Adira Finance Cabang Polman, Arsyad saat ditemui di ruangannya membenarkan adanya biaya penitipan BPKB yang dikenakan pada seluruh nasabah Adira yang tidak mengambil BPKB-nya setelah 3 bulan sejak tanggal pelunasan angsuran.
"Iya memang, akan dikenakan biaya penyimpanan BPKB untuk motor Rp. 50 ribu per bulan dan untuk mobil Rp. 100 per bulan." Ungkap Arsyad.
Selain itu, kata Arsyad, BPKB motor dan mobil yang sudah lunas diatas satu tahun dan belum diambil pemiliknya kini telah mencapai ribuan.
"Bahkan tempat penyimpanan BPKB sudah over kapasitas, kenapa kita kenakan cash penitipan karena BPKB ini barang berharga dan berat tanggung jawabnya." Kata Kepala Adira Finance. Arsyad.
Mengenai regulasi biaya penitipan BPKB yang berlaku tahun 2016 tetapi dikenakan pada kendaraan lunas di tahun 2014, kata dia, itu adalah kekeliruan anggotanya.
"Maaf pak, anggota bagian adminitrasi salah hitung ternyata nasabah atas nama Husdiana itu cuma dikenakan biaya penitipan Rp. 325 ribu bukan Rp. 1,3 juta." Jelas Arsyad.
Laporan : Z Ramadhana