Ketua KPU M Danial Bersama Komisioner Lainnya |
Foto Pleno KPU Polman |
Dukungan dimaksud, berupa KTP elektronik atau Suket (Surat keterangan) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar.
Jumlah persyaratan dukungan tersebut ditetapkan KPU Kabupaten Polman dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU M Danial. Minggu, 10 September 2017.
“Jumlah dukungan sebanyak 25.613, adalah hasil penghitungan mimimum sebanyak 8,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) Pemilihan terakhir, yaitu Pilgub Sulawesi Barat Tahun 2017.” Jelasnya.
KTP elektronik atau Suket dukungan untuk bakal paslon perseorangan tersebar pada sedikitnya 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Polman. Karena Polman memiliki 16 kecamatan, maka dukungan harus tersebar paling sedikit pada 8 kecamatan di daerah ini.
Rapat pleno diikuti 4 komisioner, yaitu Hasriadi, Saipuddin, Said Usman Umar, dan Fitrinela Patonangi, turut dihadiri Ketua Panwas Polman Syuaib.
Ketua KPU menjelaskan, bahwa ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bakal Paslon Perseorangan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalm DPT Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Jadwal tahapan Pilbup Polman Tahun 2018 yang ditetapkan KPU Polman, penyerahan syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan ke KPU mulai 5 sampai 9 November 2017. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dan sebaran serta penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda. Kalau sudah terpenuhi sesuai ketentuan, KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.
Ketua KPU mengingatkan, bahwa dukungan untuk bakal Paslon Perseorangan dalam bentuk KTP elektronik atau Suket dilarang dari penduduk yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, PNS, kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, dukungan yang berasal dari penyelenggara pemilu (KPU, PPK, PPS, KPPS dan jajaran sekretariatnya, begitupun pengawas Pemilu (Bawaslu/Panwas, Panwas kecamatan, Panwas desa/kelurahan dan jajaran sekretariatnya).
“Kalau ditemukan dukungan dari yang dilarang oleh UU, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.” Tegas Danial, yang pernah menjadi wartawan harian Fajar.
Diingatkan juga, bahwa pada tahapan perbaikan syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan, jika kemudian diketahui terjadi kekurangan jumlah dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual, maka bakal Paslon harus menyerahkan sebanyak 2 kali lipat dari jumlah kekurangan yang sudah diperbaiki.
“Pada masa perbaikan, kekurangan jumlah dukungan harus menyerahkan 2 kali lipat dari kekurangan setelah dilakukan perbaikan.” Jelasnya.
"Dengan ditetapkannya jumlah minimum dukungan persyaratan bakal Paslon Perseorangan untuk Pilbup Polman, sekaligus membuka peluang bagi para professional, tokoh politik, atau siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta Pilbup melalui jalur perseorangan." Pungkas Danial.(*)