Daging Qurban Untuk Siapa? |
POLEWALITERKINI.NET – Banyak yang belum mengetahui siapa saja yang
berhak menerima daging hewan kurban sunah. Berikut PPOLEWALITERKINI.NET
menyuguhkan bacaan siapa yang berhak menerima dan apa larangannya berdasarkan
sumber hukum islam.
Yang berhak menerima daging
kurban sunah :
IMAM HANAFI, MALIKI, SYAFI'I dan
HAMBALI sepakat bahwa daging kurba sunah boleh diterma :
1. Diri sendiri untuk di makan.
2. Orang fakir miskin.
3. Orang kaya.
Hal ini berdasarkan firman Allah
dalam surat Al Haj ayat 28 :
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 28 )
Artinya: makanlah daging kurban
dan berikanlah sebagian pada orang fakir.(Al Haj:28)
Dan surat Al Haj: 36
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج/36)
Artinya: makanlah sebagian dari
daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta,
dan orang fakir yang minta-minta.(al Haj:36)
Dan hadits:
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ
أكل لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا
منهاوَادَّخِرُوا (رواه مسلم وبخاري
)
Artinya: nabi bersabda: dulu aku
melarang kamu samua makan daging kurban, sekarang makanlah daging kurban dan
simpanlah.
Dan hadits :
روى
ابن عمر عن النبي
صلى الله عليه وسلم
في الاضحية قال: ويطعم
أهل بيته الثلث ويطعم
فقراء جيرانه الثلث ويتصدق
على السؤال بالثلثز (رواه
ابن عمر)
Artiya: Ibnu Umar dari Nabi SAW
dalam masalah kurban, beliau bersabda: Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga
daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada
orang yang minta-minta sepertiga. (HR: Ibnu Umar)
Catatan:
Dari sebagian ulama hanafi ada
yang berpendapat yang sunah shodaqoh tidak kurang dari sepertiga, karena
melihat dari dhohirnya ayat:
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج/36)
Sebagian yang lain dari ulama'
Hanafi ada yang berpendapat wajib memberikan pada fakir, baik yang minta atau
tidak,dengan alasan dalam ayat tersebut ada perintah (amr) sadangkan amr yang
mutlak menunjukkan kewajiban.
Sebagian dari ulama' Maliki tidak
membatasi berapa yang dimakan ataupun yang diberikan pada orang lain.
Sebagian dari ulama' Syafi'I
berpendapat wajib makan sebagian daging kurban sunah, dengan melihat
perintah(amr mutlak) dalam ayat.
فكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج/36)
Sebagian yang lain berpendapat mubah
berdasarkan ayat :
وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ
اللَّه (الحج/36)
Dengan pertimbangan qurban adalah
meyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah sehingga perintah
(amar) yang ada diayat
فكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج/36)
Diarahkan pada hukum sunah saja.
Imam Syafi'I dengan Qoul Qodimya
(fatwa ketika diBagdat) berpendapat : seseorang boleh makan separuh, dan
separuh lagi diberikan fakir miskin, pendapat ini berdasarkan ayat:
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 28 )
Artinya: makanlah daging kurban
dan berikanlah sebagian pada orang fakir.(Al Haj:28)
Imam Syafi'I dengan Qoul jadidnya
(fatwa ketika dimesir) berpendapat:sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, sepertiga
dishodaqohkan. Pendapat ini berdasarkan ayat :
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج/36)
Artinya: makanlah sebagian dari
daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta,
dan orang fakir yang minta-minta.(al Haj:36)
Imam Abul Abbas, Ibnu Suraij,
Ibnu Qosh berpendapat: boleh makan daging kurban keseluruhan(jami') dengan
dasar pebdapatnya ImamSyafi'I Qoul qodim. Dengan pertimbangan boleh makan
sebagin berarti bolah makan keseluruhan. Pertimbangan lain qurban bias hasil
dengan cara menyembelih hewan meski tidak membaginya.
Kebanyakan ulama' yang bermadzhab
Syafi' berpendapat boleh makan sebagjan tiadak boleh makan keseluruhan dengan
dasar huruf min(من)dari
lafadz minha(منها)
maknanya tab'idliyah(sebagian) pertimbangan lain qurban belum hasil kalau hanya
menyembelih hewan tanpa membagikan pada orang yang berhak menerima.
Imam Hambali berpendapat dibagi
tiga: sepertiga digunakan sendiri sepertiga diberikan fakir yang minta-minta,
sepertiga diberikan fakir yang tidak minta-minta. Pembagian ini hukumnya sunah.
Abu Bakar berpendapat hewan
kurban dibagi tiga hukumnya wajib melihat dhohirnya ayat yang menu njukkan
perintah .
Catatan :
Dalam pembagian daging kurban
sunah tata caranya ada perbedaan pendapat diantara para ulama menurut :
Versi Imam Hanafi , Hambali,
Daging kurban sunah dibagi
menjadi tiga :
1. Sepertiga dimakan sendiri dan keluarganya
2. Seperiga dihadiahkan pada kerbat,teman
dekat meskipun kaya
3. Sepertiga disodaqohkan pada orang fakir
miskin
Dasar yang digunakan Imam Hanafi,
Hambali adalah firman Allah surat AlHajj 36:
فكلوا
منها واطعموا القانع والمعتر
(الحج 36)
Artinya : Makanlah daging kurban
,berikanlah pada orang fakir yang meminta minta ,dan fakir yang tidak meminta
minta ( QS Al Hajj 36)
Dan Hadits yang diriwayatkan Al
Hafidz Abi Musa :
روى
ابن عباس فى صفة
اضحية النبى صلى الله
عليه وسلم : ويطعم اهل
بيته الثلث ويطعم فقراء
جيرانه الثلث ويتصدق على
السؤال بالثلث (روا الحافظ
لبو موسى)
Artinya : Ibu Abbas meriwayatkan
hadits fdalam mensifati udhiyahnya Rosulullah :Sepertiga berikanlah keluarganya
orang yang berkorban ,sepertiga berikanlah pada tetangga ,sepertiga
sodaqohkanlah pada orang yang yang meminta minta (HR AlHafidz Abu Musa )
Versi Imam Malik dan Syafi'I
Daging kurban sunah tidak harus
di bagi 3 karena perintah yang ada dalam firman Allah dan hadits Rosulullah
bersifat mubah (tidak wajib).
Diperbolehkan menyimpan daging
kurban sunah diatas tiga hari .Pernyataan ulama ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Imam Muslim :
قال
النبى صلى الله عليه
وسلم كنت نهيتكنم عن
ادخار لحوم الاضاحى فوق
ثلاث من اجل الدافة
اى جماعة من الاعراب
وقد جاء الله بالسعة
فادخروا ما بدلكم (رواه
مسلم)
Artinya : Nabi bersabda : Saya
melarang menyimpan daging kurban diatas 3 hari karena dari sekelompok orang
pedalaman (fakir,miskin) kemudian Allah memberikan kelonggaran maka simpanlah daging
kurban yang kamu miliki (HR Muslim)
Menurut Imam Hambali kurban sunah
boleh dihadiahkan pada orang kafir .
Sebagian ulama dari kalangan Imam
Hambali hukumnya memberikan daging kurban sunah pada fakir miskin wajib karena
meliahat perintah (amar) yang ada didalam ayat alqur'an diatas dan diperkuat
dengan firman Allah surat AlHajj 28:
واطعموا
البائس الفقير (الحج 28)
Arinya : Berikanlah (daging
kurban ) pada orang yang sangat membutuhkan
(fakir) (QS Al Hajj 28)
MENJUAL DAGING KORBAN
Madzahib al arba'ah sepakat
menjual daging, kulit, bulu, tulang, untuk ongkos orang yang menyembelih hewan
kurban hukumnya haram dan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Imam Bukhori-Muslim.
حدثنا
يحيى بن يحيى أخبرنا
أبو خيثمة عن عبد
الكريم عن مجاهد عن
عبد الرحمن بن أبي
ليلى عن علي قال
أمرني
رسول الله صلى الله
عليه وسلم أن أقوم
على بدنه وأن أتصدق
بلحمها وجلودها وأجلتها وأن
لا أعطي الجزار منها
قال نحن نعطيه من
عندنا (متفق عليه)
Artinya: Nabi perintah kepada
sayyidina Ali supaya….
Dan perintah pada saya supaya
tidak tidak memberikan sedikitpun dari kurban pada jazar. Nabi bersabda:
ongkosnya jazar saya beri sendiri.HR.Bukhori – Muslim
Dan hadits yang diriwayatkan Imam
Hakim :
قال
النبى صلى الله عليه
وسلم من باع جلد
اضحيته فلا اضحية له
(رواه الحاكم)
Artinya: Nabi bersabda orang yang
menjual kulit kurbannya maka kurbannya tidak sah HR Hakim
Namun ada ulama' dari madzhab
Hanafi yang berpendapat: boleh menjual daging kurban dengan alasan hadits من باع اضحيته
فلا اضحية له larangan
itu hanya menunjukkan hukum makruh tidak sampai haram, alasan lain yang
tertulis dalam hadits hanya جلد yang bermakna kulit, sehingga tidak
memasukkan daging atau lainnya, seandainya daging dikiaskan dengan kulit maka
kias itu tidak tepat.
Catatan :
Imam Atho' berpendapat: boleh menjual kulit
hewan kurban secara mutlak.
Imam Auza'I berpendapat boleh
menukarkan kulit kurban denagn peralatan rumah tangga seperti meja,kursi.
Yang berhak menerima daging korban wajib
Daging korban wajib adalah daging
dari hewan korban yang di nadzari, setelah nadzar yang sah secara sara' maka
orang yang berkorban dan keluarga yang
menjadi tanggungannya (wajib di nafakahi) boleh makan atau tidak hal ini ada
beberapa perbedaan pendapat dari ulama.
Versi imam Hanafi, Syafi'i
Kedua Beliau berpendapat daging
korban wajib tidak boleh dimakan orang yang korban (mudlohhi) dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, karena korban nadzar yang sudah sah menurut syara'
berarti hewan tersebut sudah terlepas dari kepemilikan orang yang berkorban dan
wajib di berikan pada fakir, miskin setelah di sembelih. Hal ini berdasarkan
firman Allah dalam surat Al Hajj : 28 / tafsir Futuhat Al Ilahiyat juz 3
halaman 195 :
فكلوا
منها اي إذا كانت
مستحبة وأطعموا البائس الفقير
(الحج : 28)
Artinya : "Makanlah daging
korban apabila korban sunnah dan berikanlah pada orang yang sangat membutuhkan
(fakir)". (Al Hajj: 28)
Dari ayat di atas imam HAnafi,
Syafi'i memberikan penafsiran "Makanlah sebagian dari udhiyah dan
berikanlah pada orang fakir" dengan tafsir "apabila korban
sunnah". Dengan demikian apabila korban wajib tidak boleh dimakan sendiri
dan keluarga yang menjadi tanggungannya, tetapi harus di berikan pada fakir
miskin secara keseluruhan.
Versi imam Maliki, Hambali
Menurut kedua Beliau korban wajib
dan sunnah mempunyai hukum yang sama dalam segi pembagian dagingnya yang
berbeda hanya namanya saja. Dengan demikian daging korban sunnah, wajib boleh
di makan orang yang korban dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Hal ini
berdasarkan firman Allah surat Al Hajj :
28
فكلوا
منها وأطعموا البائس الفقير
(الحج : 28)
Artinya : "Makanlah daging
korban dan berikanlah pada orang yang sangat membutuhkan (fakir)". (Al
Hajj: 28)
Dan firman Allah dalam surat Al
Hajj : 36 :
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج/36)
Artinya : "Makanlah daging
korban dan berikanlah pada fakir yang tidak minta-minta dan fakir yang
minta-minta".(Al Hajj: 36)
Dan hadits yang diriwayatkan Al
Hafidz Abu Musa :
روى
ابن عباس فى صفة
اضحية النبى صلى الله
عليه وسلم : ويطعم اهل
بيته الثلث ويطعم فقراء
جيرانه الثلث ويتصدق على
السؤال بالثلث (روا الحافظ
لبو موسى)
Artinya : Ibu Abbas meriwayatkan
hadits fdalam mensifati udhiyahnya Rosulullah :Sepertiga berikanlah keluarganya
orang yang berkorban ,sepertiga berikanlah pada tetangga ,sepertiga
sodaqohkanlah pada orang yang yang meminta minta (HR AlHafidz Abu Musa )
Dari beberapa dalil di atas baik
dalil Al Qur'an maupun hadits tidak ada yang membedakan antara korban sunnah
dan wajib. Oleh karena itu imam MALIKI dan
HAMBALI menggunakan dalil sebagaimana adanya sehingga kedua Beliau
memperbolehkan daging korban (sunnah, wajib) diberikan pada tiga golongan :
1. Untuk diri sendiri dan keluarganya.
2. Diberikan pada fakir yang minta-minta.
3. Di berikan pada fakir yang tidak
minta-minta.
KORBAN UNTUK ORANG LAIN
Korban adalah sebuah ibadah
ghoirul mahdlah (tidak murni) sehingga seseorang diperbolehkan mewakilkan pada
orang lain untuk menyembelih, niat dan membagikan daging pada kelompok
(orang-orang) yang berhak menerimanya. Hal ini masih menyisakan beberapa
masalah diantaranya korban atas nama orang lain, korban atas nama orang lain
yang sudah meninggal atau orang yang masih hidup dan tata cara pembagian
dagingnya, boleh tidaknya orang yang berkorban memakan, dalam permasalahan ini
ada beberapa pendapat dari ulama.
Versi imam Hanafi, Hambali
Kedua Beliau berpendapat
berkorban atas nama orang lain hukumnya tidak sah apabila orang lain tersebut
masih hidup tanpa mendapatkan izin. Karena korban merupakan ibadah yang sah
untuk diwakilkan maka kalau tidak diwakilkan (dapat izin) korbannya tidak sah.
Sedangkan korban atas nama orang yang sudah mati hukumnya sah dan orang yang
sudah mati bisa mendapatkan pahalanya korban. Ketika korban di anggap sah maka
daging korban harus di berikan pada orang fakir, miskin secara keseluruhan.
Versi imam Maliki
Menurut imam Maliki berkorban
untuk orang lain yang masih hidup hukumnya tidak sah kecuali mendapatkan izin
dari orang yang dikorbani, karena korban merupakan ibadah yang semestinya
dikerjakan sendiri tapi boleh diwakilkan pada orang lain dengan cara-cara yang
telah ditentukan oleh syara'.
Sedangkan berkorban atas nama orang yang sudah
mati hukumnya diperinci :
Wajib apabila ketika hidupnya
hewannya sudah di tentukan mau di buat korban dengan cara nadzar.
Sunnah apabila ketika hidupnya
menentukan hewan yang mau dibuat korban tapi tidak dengan cara nadzar.
Makruh apabila ketika hidupnya
tidak menentukan hewan yang mau dibuat korban.
CATATAN :
Dari semua perincian di atas
dagingnya wajib di sedekahkan pada fakir miskin secara keseluruhan.
Versi imam Syafi'i
Menurut imam Syafi'i berkorban
atas nama orang lain tanpa seizinnya dan atas nama orang yang mati tanpa wasiat
ketika hidupnya hukumnya tidak sah. Cara pembagian daging korban atas nama
orang yang masih hidup dan korbannya sah karena mendapatkan izin maka tata cara
pembagiannya sesuai dengan pembagian daging korban sunnah atau wajib.
Cara
pembagian daging korban atas nama orang yang mati dan korbannya sah karena
ketika hidupnya wasiat maka harus di bagikan pada fakir miskin secara
keseluruhan, karena orang yang mati tidak bisa dimintai izin untuk mengambil
sebagian daging korban yang diberikan selain fakir miskin.
MEMINDAH DAGING KORBAN KE DAERAH LAIN
Memindah daging korban dari
tempat dimana hewan korban itu disembelih hukumnya banyak perbedaan diantara
para ulama. Karena pemindahan ada kalanya keluar batas desa sampai jarak kurang
dari masafah al qosri (81 Km), dan ada kalanya pemindahan keluar batas desa
yang mencapai masafah al qosri (81 Km) atau lebih.
Versi imam Hanafi
Menurut imam Hanafi hukumnya
makruh memindah daging korban ke daerah lain baik jaraknya ada masafah al
qosri atau tidak, karena daging korban
di peruntukkan orang-orang di daerah di mana korban tersebut di sembelih. Hukum
makruh ini akan hilang apabila pemindahan ke daerah lain untuk diberikan pada
kerabat atau daerah lain yang lebih membutuhkan.
Versi imam Maliki
Menurut imam Maliki hukumnya
haram memindahkan daging korban ke daerah lain dari tempat di mana hewan korban
tersebut di sembelih apabila jaraknya mencapai masafah al qosri kecuali daerah
lain lebih membutuhkan dari pada daerah di mana korban tersebut di sembelih.
Versi imam syafi'i
Menurut imam Syafi'i hukumnya
haram memindahkan daging korban ke daerah lain baik jaraknya dekat atau jauh
yang penting keluar dari batas desa di mana korban tersebut di sembelih.
Versi imam hambali
Menurut imam Hambali hukumnya
boleh memindahkan daging korban ke daerah lain dengan syarat jaraknya tidak
mencapai masafah al qosri.
CATATAN :
Madzahib Al Arba'ah berbeda
pendapat dalam masalah memindahkan daging korban ke daerah lain, ada yang
berpendapat haram, makruh, mubah, itu semua di karenakan ulama menyamakan
masalah memindah daging korban dengan masalah memindah zakat, yang mana ulama
juga berbeda pendapat dalam masalah memindah zakat ke daerah lain.
Hukum haram, makruh di atas
sesuai dengan pendapatnya ulama masing-masing tidak berpengaruh pada sah atau
tidaknya korban, artinya korbannya tetap sah secara mutlak.
Tokoh masyarakat menerima korban
Sering kita temukan di beberapa
daerah setiap hari raya Idul Adha disitu hampir bisa di pastikan banyak hewan
yang di buat korban. Dalam pelaksanaan korban antara daerah satu dengan daerah
yang lainnya berbeda-beda, ada yang di sembelih sendiri dan dagingnya pun di
bagi sendiri, ada yang di sembelih sendiri pembagian dagingnya di serahkan
orang lain, ada juga yang penyembelihan dan pembagian dagingnya di serahkan
pada orang lain (kyai, tokoh masyarakat).
Dalam pembagian yang terakhir kita
harus teliti dalam mengambil kebijakan hukum yang tentu kyai, tokoh masyarakat
menerima hewan korban berbeda-beda caranya, ada kalanya masyarakat mewakilkan
dalam hal menyembelih, niat, membagikan daging korban.
Seorang tokoh masyarakat atau
kyai atau panitia pada hari raya ia menerima hewan korban maka secara ilmu
fiqih dia menjadi wakil dari orang yang berkorban (wakil lil mudlohi) untuk
menyembelih, dan membagikan dagingnya pada orang yang berhak menerimanya, baik
korban wajib maupun sunnah.
Ketika tokoh masyarakat atau kyai menjadi wakil
maka dia tidak boleh mengambil sedikit pun dari daging korban kecuali :
a. Sudah ditentukan dari orang yang korban
dalam jumlah pengambilannya, 1 atau 2 Kg misalnya.
b. Sudah menjadi tradisi di suatu daerah di
mana orang yang menerima (wakil) berhak mengambil daging korban 1 atau 2 Kg
misalnya.
c. Sudah mendapatkan izin dari orang yang
korban (muwakkil) dalam hal pengambilan daging korban.
CATATAN :
Dalam masalah izin dari orang
yang korban (muwakkil) bisa menggunakan salah satu dari dua cara :
a. Dengan menggunakan ucapan.
b. Dengan menggunakan adat yang berlaku dimana
korban di laksanakan.
Korban dan Aqiqoh
Ketika bulan Dzul hijjah tepatnya
tanggal 10, 11, 12 dan 13 kita di sunnahkan untuk melaksanakan korban dengan
ketentuan yang telah di atur oleh syara' seperti korban harus menggunakan unta,
sapi, kerbau untuk tujuh orang, dan kambing untuk satu orang. Hal ini sudah
biasa dan sering kita temukan di sekeliling kita, tetapi kalau kambing satu di
buat korban dan aqiqoh sah atau tidaknya ada dua pendapat:
Pertama, Sah keduanya (korban,
aqiqoh) menurut imam Romli, karena satu kambing bisa untuk dua tujuan (korban dan
aqiqoh). Pertimbangan lain karena syaratnya hewan yang dibuat korban sama
dengan syaratnya hewan yang dibuat aqiqoh.
Kedua, Tidak sah menurut imam
Ibnu Hajar karena satu kambing hanya untuk satu tujuan, sehingga kalau satu
kambing diniati korban dan aqiqoh maka yang sah hanya korbannya saja.
CATATAN :
Perbedaan antara imam Ibnu Hajar
dan imam Romli ini kalau menyembelihnya di hari-hari korban, apabila
menyembelihnya selain hari-hari korban maka keduanya sepakat korbannya tidak
sah. Semoga kita diberi kekuatan dan kelonggaran untuk melaksanakan korban demi
tercapainya kesempurnaan pahala di sisi-Nya.(*http://santrisuny.blogspot.co.id/2012/03/yang-berhak-menerima-daging-kurban.html)