POLEWALITERKINI.NET - Pengumpulan KTP elektronik atau Suket (Surat
Keterangan) dari Dinas Dukcapil untuk bakal Paslon (Pasangan Calon)
perseorangan mendaftar sebagai peserta Pilkada 2018, perlu hati-hati.
Hal tersebut, diingatkan Ketua
KPU Polewali Mandar, M Danial. Jumat, 1 September 2017.
"Yang berencana mendaftar sebagai peserta pilkada melalui jalur
perseorangan perlu berhati-hati dalam pengumpulan KTP. Begitupun masyarakat,
perlu berhati-hati memberikan KTP atau Suket-nya untuk dukungan paslon
perseorangan." Kata M Danial.
Dijelaskan, bahwa larangan
penggunaan KTP/Suket berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pilkada dan Peraturan
KPU-RI. Dimana yang berstatus sebagai anggota TNI atau Polri, PNS (Pegawai
Negeri Sipil), Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Selain itu, Penyelenggara Pemilu/Pilkada
(KPU dan jajarannya sampai tingkat bawah, termasuk pegawai sekretariat
penyelenggara pemilu, begitupun pengawas Pemilu / pilkada (Bawaslu / panwas dan
jajarannya, termasuk pegawai sekretariat penyelenggara pemilu/pilkada).
Dalam verifikasi dukungan paslon
perseorangan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar ditemukan KTP atau Suket
penduduk yang dilarang oleh UU, menurut Danial, dukungan dimaksud akan dicoret
karena tidak memenuhi syarat.
Larangan dukungan KTP dari yang
berstatus anggota TNI, Polri, PNS, penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu
beserta jajarannya, termasuk pegawai sekretariatnya, kepala desa atau perangkat
desa, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.
Larangan tersebut, dimaksudkan
untuk netralitas dalam pelaksanaan pilkada.
"Kalau mereka yang dilarang memberi dukungan tapi memberikan
identitas kependudukannya untuk paslon perseorangan, berarti bisa dianggap
tidak netral." Ujarnya.
Untuk diketahui, bakal paslon
perseorangan dapat mendaftar ke KPU menjadi peserta Pilkada jika memenuhi
syarat jumlah dukungan dalam bentuk KTP elektronik atau suket.
Untuk Kabupaten dengan jumlah
penduduk yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu atau pilkada
terakhir sebanyak lebih 300.000 sampai 500.000.
Seperti Kabupaten Polewali Mandar
dengan DPT terakhir (Pilgub 2017) sebanyak 301.325, paslon perseorangan harus
didukung paling kurang 8,5 persen
dari jumlah DPT terakhir.
"Ketentuan ini penting diketahui, agar kami (KPU) tidak mencoret
dukungan karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Para tim kandidat paslon
perseorangan juga jangan sampai terlanjur mengumpul KTP atau Suket yang tidak
memenuhi syarat, lalu harus bekerja berulang. Karena yang pasti, KPU akan
mencoret dukungan yang tidak penuhi syarat." Tegas M Danial.(*)