Koordinator Lapangan Syaiful Syarif |
Massa Berkumpul di Depan Pintu Kantor DPRD Polman |
Warga Batetangnga Diterima di Rruangan Aspirasi DPRD Polman |
BACA Juga : PENCURIAN KAYU DI KAWASAN HUTAN BINUANG DIDUGA DIBACKING APARAT...!
Unjuk Rasa ini digelar di 2 tempat, yakni Gedung DPRD Polman dan Mapolres Polman, dengan melakukan protes tentang maraknya aksi pembabatan hutan lindung oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di dusun Pamutu dan Galung (Erang Batu) Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang.
Aksi dilancarkan warga tersebut
dengan mendatangi Gedung DPRD Polewali Mandar (Polman) dan Mapolres Polewali
Mandar untuk menyampaikan aspirasi mengenai keresahan dialami warga khususnya
Petani P3A di tiga wilayah, yakni desa Batetangnga, desa Rea dan Kelurahan
Amassangan Kecamatan Binuang.
BACA Juga : RATUSAN POHON KAYU DITEBANG...! TIM PEMUDA KANANG POLMAN ANCAM LAPORKAN KE PETUGAS...
BACA Juga : RATUSAN POHON KAYU DITEBANG...! TIM PEMUDA KANANG POLMAN ANCAM LAPORKAN KE PETUGAS...
Koorlap, Syaiful Syarif kepada Penulis menyatakan, berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan (P3H) bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan yang tidak sesuai dengan izin atau bahkan tidak memiiki izin pemanfaat hutan dari instansi terkait. Termasuk memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut dan menguasai atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin bertentangan dengan UU 18 tahun 2013 tersebut.
Menurut Syaiful Syarif, oknum
yang melakukan pembabatan hutan bertentangan dengan UU 18 Tahun 2013 tentang
P3H, dimana hutan dibabat atau dijarah itu adalah masuk dalam kawasan Hutan
Lindung sesuai titik koordinat tapal batas sejak tahun 1984 silam, namun telah
ada bergeser di tahun 1986 tetapi tetap masuk dalam kawasan hutan lindung.
BERITA TERKAIT : PENJARAHAN KAYU...! BERIKUT CURHAT PEMUDA KANANG KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI....
BERITA TERKAIT : PENJARAHAN KAYU...! BERIKUT CURHAT PEMUDA KANANG KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI....
Dikatan, akibat terjadinya
pemababatan hutan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu, ratusan petani
yang masuk dalam kelompok P3A di 3 wilayah dalam Kecamatan Binuang, yakni Desa
Batetangnga, Desa Rea dan Keluarahan Amassangan terancam karena sumber air
untuk persawahan mereka berasal dari sungai Desa Batetangnga yang merupakan
kawasan hutan lindung.
“Jika terjadinya pembabatan hutan dan tidak dihentikan sekarang,
berarti akan mengancam terjadinya erosi, baik banjir termasuk rawan longsor
pada saat musim hujan maupun pada musim kemarau seperti sekarang, debet air
mulai berkurang sehingga dapat mengancam petani sawah di 3 wilayah.” Ungkap
Syaiful Syarif.
BACA Juga : KPHL Mapilli Polisikan Pelaku Ilegal Logging Desa Batetangnga Polman!
Tak hanya itu Syaiful Syarif di depan penerima aspirasi DPRD Polman, Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin didampingi anggota DRPD, A. Raden Mulyo demikiaa pula di Mapolres diterima Wakil Kapolres Polman Kompol. Aska Mappe menyampaikan 7 poin tuntutannya.
BACA Juga : KPHL Mapilli Polisikan Pelaku Ilegal Logging Desa Batetangnga Polman!
Tak hanya itu Syaiful Syarif di depan penerima aspirasi DPRD Polman, Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin didampingi anggota DRPD, A. Raden Mulyo demikiaa pula di Mapolres diterima Wakil Kapolres Polman Kompol. Aska Mappe menyampaikan 7 poin tuntutannya.
Pertama. Mendesak agar pihak
kepolisian untuk segera menindak semua pihak-pihak yang terlibat dalam
penebangan hutan di desa Batetangnga.
Kedua. Mendesak DPRD agar
proaktif dalam mengawal kasus illegal Loging di desa Batetangnga,
Ketiga. Memohon kepada Bupati
Polewali Mandar agar mendesak Kepala dinas terkait untuk melakukan penghijauan
pada lokasi yang telah dirusak oknum yang tidak bertanggungjawab.
Keempat. Mendesak pihak Polisi
Kehutanan utuk tetap melakukan pengawasan secara terpadu dikawaasan hutan
lindung di desa Batetangnga.
Kelima. Meminta kepada pihak yang
telah menyita kayu sebagai barang bukti agar dikembalikan dikarenakan kayu
tersebut adalah kayu akan dipergunakan untuk pembangunan sarana umum di desa
Batetangnga.
Keenam. Memohon kepala dinas
terkait untuk memastikan dan menetapkan batas-bata hutan lindung di desa
Batetangnga.
Ketujuh. Mendesak kepada penegak
hukum (Polri) untuk memastikan pihak-pihak terlibat agar tidak tebang pilih
yang seolah-olah masyarakat akan dijadikan kambing hitam dalam persoalan Ilegal
Loging terjadi di desa Batetangnga.
BERITA TERKAIT : Apa Kabar Kayu Desa Batetangnga?!! Kata UPTD KPHL Mapilli Tunggu Panggilan Polisi...
BERITA TERKAIT : Apa Kabar Kayu Desa Batetangnga?!! Kata UPTD KPHL Mapilli Tunggu Panggilan Polisi...
Wakil Ketua DPRD Polman,
Amiruddin, S.H, berjanji akan menfasilitasi kepada instansi terkait, namun
sebelumnya akan melakukan rapat dengan Komisi III yang memiliki kewenangan
untuk ditindaklanjuti.
Secara terpisah, Wakil Kapolres
Polewali Mandar, Kompol Aska Mappe siap
menindaklanjuti aspirasi disampaikan masyarakat desa Batetangnga. Tetapi
sebelum warga melakukan aksi pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi
dalam kasus dugaan ilegal loging yang dilakukan oknum berikut barang bukti
berupa kayu dalam bentuk bantalan puluhan kubik
seperti disampaikan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres,
Aska Mappe meminta kepada warga jika kelak dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus
illegal loging tersebut dan mendapat sambutan dari warga yang melakukan aksi
damai dan bersedia menjadi saksi jika dibutuhkan, kata mereka secara bersamaan.
Laporan : Andi Rasyid Mordani.