Ilustrasi |
Tiga Orang Pelaku Aniaya Anggota TNI Diamankan Polisi |
Kejadian pengaiayaan. Kamis, 5 Oktober 2017 sekitar pukul 03.15 wta di persimpangan Traffic Light Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Korban Prada Marlin Saolo, tercatat sebagai Ta Yonif 721/ Mks Nrp 31130203450792 alamat Asrama Militer Kompi Markas Pinrang 721/Mks.
Data yang berhasil dihimpun polewaliterkini.net, berawal korban bersama rekannya Praka Agus Rahmat singgah berteduh di sekitar TKP karena hujan dan pada saat itu korban mendengar suara lemparan mengenai sepeda motor korban namun korban tidak menghiraukan.
Lemparan tersebut berulang sebanyak 3 kali sehingga korban bersama rekannya mendatangi asal lemparan tersebut dimana berkumpul anak muda. Kedua anggota TNI AD ini selanjutnya mempertanyakan mengakibatkan terjadi kesalah pahaman dan perkelahian yang berujung terjadinya penikaman.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami Luka tusuk pada bawa keteak dengan kedalaman 5 cm dengan jahitan 25, Luka robek pada lengan kiri dengan luka 3 cm dengan jahitan 10, Luka terbuka pada lipatan tangan kiri dengan luka 2 cm dengan jahitan 5, Luka lecet pada lutut kiri panjang 2 cm dan luka robek kaki kanan 3 cm.
Atas kejadian itu pihak Kepolisian Polres Pinrang melakukan pengejaran. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan dari saksi di TKP bahwa pelaku penganiayaan berjumlah 5 orang dan diidentifikasi 2 orang melarikan diri ke Kabupaten Polman.
Ke 5 orang yang diduga pelaku, yakni ARDI (18), RIAN (19), keduanya beralamat di Jalan Emmy Saelang, Kabupaten Pinrang, RAFLI (17), alamat Lingkungan Maccubbu, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, CHAERIL FITRAH (22), Wartawan, alamat Jalan Cempaka, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang dan AMBE, beralamat di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian sekitar jam 10.00 wita gabungan Unit RESMOB Satuan Reskrim Polres Pinrang bergerak melakukan penangkapan terhadap ARDI (18) di tempat persembunyiannya di Kampung Baru, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Hasil introgasi polisi, ARDI mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban dan yang melakukan penikaman terhadap korban adalah RIAN (19) dimana pelaku penikaman tersebut berada di Kabupaten Polman.
Tak ingin kehilangan buruan sekitar jam 14.30 wita di Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, gabungan Unit RESMOB Satuan Reskrim Polres Pinrang, Unit Opsnal Satuan Intelkam dan Unit RESMOB Polres Polman, berhasil menemukan pelaku.
Saat polisi mengamankan pelaku berusaha melarikan diri sehingga anggota Kepolisian langsung melakukan tindakan dengan melepas tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali namun tak dihiraukan pelaku.
Kondisi itu memaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan tembakan yang terarah di bagian kaki pelaku dan mengenai betis sebelah kiri 1 RIAN dan betis sebelah kanan RAFLI. Setelah dilumpuhkan keduanya langsung dibawa ke Polres Pinrang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdany, SE yang dihubungi via handphone membenarkan jika personilnya bersama gabungan Resmob Polres Pinrang berhasil menyergap pelaku di wilayah hukumnya.(*)