POLEWALITERKINI.NET – Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu RI masih mendalami gugatan laporan sengketa pemilu sejumlah partai politik yang tidak terima dokumen keanggotaan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pada masa tahapan pedaftaran partai politik, 3 hingga 17 Oktober 2017 lalu.
Pimpinan Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, 2 partai politik, yakni Partai Indonesia Cinta Damai atau IDAMAN dan Partai Bulan Bintang atau PBB, yang sudah melaporkan sengketa pemilu terhadap persyaratan partai politik memasukan data ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU.
"Gugatan pelangaran administrasi dilakukan KPU, menjadikan pensyaratan setiap partai politik memasukan keanggotaan partai politik dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-E ke Sipol tidak memiliki payung hukum. Masih dalam kajian secara medalam bagian devisi hukum Bawaslu. Sebab Bawaslu RI, akan memutuskan jika sudah keluar keputusan KPU tentang status partai politik." Sebutnya, saat diwawancarai awak media usai kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepala Stakeholders dan Masyarakat pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Gedung PKK, Pemkab Polman. Jumat (20/10/2017) kemarin.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah melaporkan KPU dugaan pelanggaran sengketa pemilu ke Bawaslu RI, dengan alasan diwajibkan partai politik mengisi dokumen keanggotaan di Sipol. Karena Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengenal Sipol, sehingga tidak memiliki payung hukum. Namun Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 munculnya Sipol yang merupakan persyaratan partai politik memasukan datanya.
Pimpinan Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, 2 partai politik, yakni Partai Indonesia Cinta Damai atau IDAMAN dan Partai Bulan Bintang atau PBB, yang sudah melaporkan sengketa pemilu terhadap persyaratan partai politik memasukan data ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU.
"Gugatan pelangaran administrasi dilakukan KPU, menjadikan pensyaratan setiap partai politik memasukan keanggotaan partai politik dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-E ke Sipol tidak memiliki payung hukum. Masih dalam kajian secara medalam bagian devisi hukum Bawaslu. Sebab Bawaslu RI, akan memutuskan jika sudah keluar keputusan KPU tentang status partai politik." Sebutnya, saat diwawancarai awak media usai kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepala Stakeholders dan Masyarakat pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Gedung PKK, Pemkab Polman. Jumat (20/10/2017) kemarin.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah melaporkan KPU dugaan pelanggaran sengketa pemilu ke Bawaslu RI, dengan alasan diwajibkan partai politik mengisi dokumen keanggotaan di Sipol. Karena Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengenal Sipol, sehingga tidak memiliki payung hukum. Namun Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 munculnya Sipol yang merupakan persyaratan partai politik memasukan datanya.
Laporan : Nadi