Kapolsek Matangnga, Iptu Andi Rady |
POLEWALITERKINI.NET – Perwira ganteng Dua Balok ini adalah putra Kelahiran Polman, kini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Matangga. Penerapan hukum di wilayahnya tak selalu kedepankan hukum positif, namun juga menerapkan hukum kenbiasaan dan adat.
Demikian Kepala Kepolisian Sektor Matangnga IPTU Andi Rady saat ditemui di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, usai acara Peresmian Kantor Desa Lilli dan Deklarasi ODF. Rabu, 18 Oktober 2017.
Dia mengatakan, sejumlah kriminal ringan seperti kenakalan remaja, curi ayam dan maling jemuran serta penyakit masyarakat judi dan minum minuman keras membuat onar di kampung terkadang hanya diberikan hukuman sanksi sosial.
“Ia kita memberikan sanksi soaial dengan menerapkan Hukum adat dan kebiasaan, berupa rambut di gondol alias plontos, karena ini merupakan Efek jera dan malu melakukan perbuatannya ke 2 kalinya dan ini efektif di berlakukan di wilayah Hukum Polsek Matangnga.” Kata Perwira Polisi Dua Balok Kelahiran 1977 ini.
Tindak pindana pencurian tak semuanya hanya diberikan hukuman seperti itu, terkecuali pelaku terlibat pencurian besar dan judi besar sabung ayam dan perkelahian itu sanksi ditahan di ruangan sel dan terproses secara hukum.
“Walaupun kita pahami di wilayah Pitu Ulunna Salu (PUS) ada ikatan Hukum adat, yakni Adat Tuho (Tuo Bahasa Mandar), prinsip penegakan Hukum Positif juga harus di berlakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.” Kata IPTU Andi Rady.
Persoalan hukum seperti prosesi pernikahan yang rumit, misalnya kawin lari maupun sengketa soal harta gonogini terkadang adat yang menyelesaikannya itu pun pihak pengamanan terus mengikuti proses dan perkembagannya.
“Polisi tak mau kecolongan, tetapi kalau kenakalan remaja curu curi ayam dan tanaman pisang untuk acara bersama ketahuan dan dilapor warga, sanksi itu tadi digondol rambutnya.” Kata polisi ganteng kelahiran Matangnga.
"Jadi" kata Andi Rady, Kasus besar tetap kita teruskan ke Polres, pelakunya dititip di tahanan Polres sambil proses hukum karena kita di Matangnga belum ada ruang Sel tahanan yang memadai. Ucapnya.
Demikian Kepala Kepolisian Sektor Matangnga IPTU Andi Rady saat ditemui di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, usai acara Peresmian Kantor Desa Lilli dan Deklarasi ODF. Rabu, 18 Oktober 2017.
Dia mengatakan, sejumlah kriminal ringan seperti kenakalan remaja, curi ayam dan maling jemuran serta penyakit masyarakat judi dan minum minuman keras membuat onar di kampung terkadang hanya diberikan hukuman sanksi sosial.
“Ia kita memberikan sanksi soaial dengan menerapkan Hukum adat dan kebiasaan, berupa rambut di gondol alias plontos, karena ini merupakan Efek jera dan malu melakukan perbuatannya ke 2 kalinya dan ini efektif di berlakukan di wilayah Hukum Polsek Matangnga.” Kata Perwira Polisi Dua Balok Kelahiran 1977 ini.
Tindak pindana pencurian tak semuanya hanya diberikan hukuman seperti itu, terkecuali pelaku terlibat pencurian besar dan judi besar sabung ayam dan perkelahian itu sanksi ditahan di ruangan sel dan terproses secara hukum.
“Walaupun kita pahami di wilayah Pitu Ulunna Salu (PUS) ada ikatan Hukum adat, yakni Adat Tuho (Tuo Bahasa Mandar), prinsip penegakan Hukum Positif juga harus di berlakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.” Kata IPTU Andi Rady.
Persoalan hukum seperti prosesi pernikahan yang rumit, misalnya kawin lari maupun sengketa soal harta gonogini terkadang adat yang menyelesaikannya itu pun pihak pengamanan terus mengikuti proses dan perkembagannya.
“Polisi tak mau kecolongan, tetapi kalau kenakalan remaja curu curi ayam dan tanaman pisang untuk acara bersama ketahuan dan dilapor warga, sanksi itu tadi digondol rambutnya.” Kata polisi ganteng kelahiran Matangnga.
"Jadi" kata Andi Rady, Kasus besar tetap kita teruskan ke Polres, pelakunya dititip di tahanan Polres sambil proses hukum karena kita di Matangnga belum ada ruang Sel tahanan yang memadai. Ucapnya.
Laporan : Burhanuddin Haruna