S. Indra Laporakan Tim Debet Kolektor PT CIMB Niaga Auto Finace Kepolisi |
S. Indra mengatakan pihak Debet Kolektor PT CIMB menarik mobil dari tangan sopir atas nama Udin tanpa sepengatahuan dirinya sebagai konsumen sehingga melaporkan ke Polres Polewali Mandar wilayah hukum Polda Sulbar dengan Nomor polisi : B/516/X/2017/ Res.
Kepada penulis, kamis ( 19/10-2017) S. Indra. AR, SP menyampaian kronologis bahwa dirinya membeli sebuah mobil merk Ertiga itu pada tanggal 24 September tahun 2015 lalu melalui PT CIMB Niaga Auoto Finance Cabang Parepare.
Metode pembayaran lanjutnya, dengan DP (Down Payment) uang muka sebesar Rp. 50 juta dengan sistem angsuran Rp 4.350.000 per bulan selama 60 bulan dan sudah berjalan 24 bulan (angsuran) per September 2017 dan angsuran berhenti setelah mobil tersebut dirampas Debt Kolektor suruhan pihak PT. CIMB Niaga Auto Cabang Kodya Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut S.Indra. AR, dalam perjalanannya, angsuran mobil itu tidak pernah menunggak hingga angsuran ke 24 tahun 2017 dan pada angsuran ke 25 Oktober 2017 waktu pembayarannya lewat satu hari karena akibat kesibukan dan rencananya baru menyelesaikan setelah kembali dari Jakarta dalam urusan penting sebagai aktivis LSM.
Tetapi pihak PT.CIMB Niaga Auto Finance Cabang Parepare menerjunkan Tim Debt Kolektor langsung merampas mobil itu secara paksa dan tanpa komporomi melalui sopir atas nama Udin pada saat mobil di parkir di rumah dan rencananya mau menjemput penumpang untuk Makassar.
Lebih Jauh S.Indra menjelaskan, Sesungguhnya istrinya mau bayar angsuran pada hari itu yang terlambat satu hari, tetapi berdasarkan penyampaian sopir dan adik di rumah bahwa mobilnya sudah diambil Tim debt kolektor sebagai eksekutor pihak PT CIMB Niaga Auto Finance berjumlah 3 orang.
Tim Debt Kolektor dipimpin lelaki Fachruddin sebagai Marketing PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Parepare beralamat di jalan Mambulilling Polewali (Terlapor), Andi beralamat di Polewali dan Rahmat sebagai eksekutor PT CIMB Niaga Auto Pinance Cabang Parepare beralamat di Pare pare.
Menjawab Penulis tentang apakah Tim eksekutor yang sengaja diterjunkan pihak PT CIMB Niaga Finance memperlihatkan surat penyitaan barang atau sebelumnya ada surat pemberitahuan dari pihak dialer tempat transaksi kendaraan roda 4 tersebut?
Menurut Indra. AR, sama sekali pihak PT CIMB Niaga Finance tak pernah memberi surat teguran pemberitahuan sebelumnya, apalagi menyampaikan surat penyitaan tetapi langsung merampas mobil itu yang sementara di parkir di depan rumah BTN Marwah II Manding Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dan disaksikan sopir dan adiknya.
Saat itu dirinya dan istri tidak berada di rumah, bahkan adik dibantu sopir, Udin meminta kepada Tim eksekutor agar menunggu pemiliknya tapi tidak ada lagi kompromi dan mobil tetap dirampas.
Akibat perlakuan itu, dirinya melaporkan masalah ini ke Polres Polewali Mandar sebagai bentuk pembelajaran agar pihak PT CIMB Niaga Finance tidak seenaknya melakukan aksinya dan merugikan konsumen atau user, kata Indra.AR, yang sehari-harinya sebagai Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Polewali Mandar.
Terpisah Kanit Resum Reskrim Polres Polewali Mandar, IPDA Mulyadi dikonfirmasi penulis di ruang kerjanya. Kamis, 19 Oktober 2017 lalu membenarkan bahwa pihaknya sementara menangani kasus perampasan mobil merk Ertiga Nomor polisi DC 1165 CW yang dilakukan Tim eksekutor PT CIMB Niaga Finance Cabang Pare pare yang terlapor Fachruddin (Marketing) dan korban pelapor, S.Indra. AR, SP.
Menurut Mulyadi, pihaknya sementara melakukan penyelidikan dan mendalami kasus fidusia ini, ke 2 belah pihak, baik pelapor maupun terlapor dan saksi pihaknya telah melakukan klarifikasi. Dia katakan, Jumat, 20 Oktober 2017 kasus ini mulai digelar untuk menentukan apakah kasus ini ditingkatkan kepenyidikan dengan bukti-bukti pendukung lainnya atau tidak dilanjutan karena kurangnya bukti pendukung.
“Fidusia menurut UU Nomor 42 tahun 1999, adalah suatu proses pengalihan hak milik atau suatu benda dengan dasar kepercayaan tetapi benda tersebut masih dalam penguasaa pihak yang mengalihkan, terkait peningkatan kepenyidikan nanti kita lihat aja.” Ujar IPDA Mulyadi.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/ PMK.010/ 2012 tentang larangan bagi leasing atau Finance (Perusahaan) pembiayaan dan perusahaan pemberi kredit yang melakukan penarikan termasuk perampasan secara paksa kendaraan roda 2 dan 4 atau lebih yang dikredit oleh konsumen tanpa ada sertifikat Fidusia dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat diproses lewat hukum positif.
Selain itu, tindakan debt kolektor yang mengambil secara paksa atau merampas berikut STNK dan kunci kendaraan bermotor tersebut, dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Diperkuat lagi, jika ada tindakan oleh siapapun termasuk kolektor atau atasan kolektor pemberi perintah penarikan atau penyitaan kendaraan tanpa sertifikat Fidusia sesuai amanat UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan pendampingan kepolisian, keduanya dapat diproses secara hukum apabila dilaporkan oleh konsumen dengan mengambil paksa dan atau merampas di jalan atau dimanapun tempatnya, maka terhadap pelaku dapat dipidanakan dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 365, atau pasal 55 serta pasal 56 KUHP.
Laporan : Andi Rasyid Mordani