Aksi Mahasiswa Tolak Alih Fungsi Lahan |
Mahasiswa Orasi di Depan Kantor DPRD Polman |
Para Mahasiswa ini berunjuk rasa menolak alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian petani.
Salah satu koordinator aksi, Torus mengatakan, fakta alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sudah banyak terealisasi bahkan banyak lahan produktif dialih fungsi menjadi bangunan yang hanya diperuntukkan bisnis properti semata oleh kaum kapitalis tanpa melihat dampak yang ditimbulkan baik dari segi sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Contohnya di daerah Labasang dan Kecamatan Matakali dulu banyak lahan produktif untuk tanaman perkebunan dan persawahan tapi sekarang dialih fungsikan menjadi bangunan BTN dan tanah kapling oleh kaum pemodal." Jelas Koordinator aksi, Torus.
Dalam orasinya, ia berharap legislator sebagai wakil rakyat segera mencegah dan menekan laju alih fungsi lahan pertanian berdasarkan undang undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
"Harapan kami DPRD konsisten mempeertahankan lahan produktif dengan merancang regulasi yang pro terhadap petani." Ujar Torus.
Aspirasi mahasiswa ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid, meski demikian rombongan ini tidak diperkenankan masuk ke ruang aspirasi karena sebelumnya tidak berkoordinasi memberitahukan jadwal kedatangannya.
"Kita ada mekanisme, sebaiknya melaporkan dulu kedatangannya ke kami, supaya tidak berbenturan dengan jadwal yang lain." Ungkap Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid.
Selain itu, kata Faridudin, untuk melindungi lahan pertanian, DPRD sudah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimana tertuang didalamnya bahwa satu hektar lahan pertanian produktif yang dialih fungsikan menjadi kawasan perumahan, wajib diganti tiga hektar oleh developernya.
"Hari ini kita akui bahwa percetakan sawah baru yang gagal karena dicetak tanpa irigasi namun itu proyek APBN tetapi kita sudah menyusun ranperda sebagai upaya memproteksi agar kaum kapitalis tidak seenaknya, dimana bunyinya jika satu hektar lahan produktif dialih fungsikan maka wajib diganti tiga hektar oleh pengembangnya." Tandasnya.
Laporan : Z Ramadhana.