POLEWALITERKINI.NET – Satuan Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar,
Sulawesi Barat, berhasil mengungkap dugaan pencurian dan kekerasan (Jambret) di
Jalan Poros Bunga-bunga, Desa Bunga-Bunga, Kecamatan Matakali. Selasa, 10 Oktober
2017.
Dari hasil pengejaran polisi
terungkap 2 orang pelaku dan salah satunya, yakni AYYUB ANSARI alias AYYU (21) disergap
di Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Sementara temannya, ABD JABBAR alias
JABAR (22) disergap polisi di Kabupaten Polewali Mandar.
Informasi yang berhasil dihimpun,
pihak Kepolisian Polewali Mandar menangkap ABD JABBAR, pekerjaan Petani, alamat
Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polman, sekitar pukul 12.30 wita. Pelaku
menyebut pencurian dengan kekerasan terjadi. Kamis, 14 September 2017 sekira
pukul 20.00 wita.
Tak hanya itu lanjutnya, aksi
pencurian dia lakukan bersama AYYUB, wiraswasta, alamat Lingkungan Mombi, Kelurahan Darma, Kecamatan
Polewali, Kabupaten Polman. Akibat aksi itu seorang wanita pengendara bermotor menjadi
korban.
Tersebut dalam keterangan JABBAR
bahwa hasil kejahatan Jambret berupa 1 Unit HP dalam penguasaan temannya AYYUB,
namun kini dia berada di daerah Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam aksi pencurian itu peran AYYU
lanjutnya, membawa motor dan JABBAR menarik tas kecil yang berisikan HP dan
sejumlah uang tunai tergantung di tangan kiri korban sehingga meyebabkan tas terputus,
kemudian pergi melajukan motor meninggalkan korban.
Dari keterangan JABBAR, unit
Opsnal Satuan Reskrim Polres Polman tak mau kehilangan target, dan pada sekitar
pukul 14.00 wita berangkat ke Malili, Kabupaten Luwu Timur, melakukan
pengembangan.
Upaya pihak Kepolisian tak sia
sia, sekitar pukul 10.00 wita di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu
timur, Provinsi Sulawesi Selatan, unit opsnal Satuan Reskrim Polres Polman
bersama unit Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyergapan.
Hasilnya lelaki AYYUB ANSARI alias
AYYU berhasil tertangkap bersama Barang Bukti (BB) 1 unit HP samsung J5 warna
gold. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Polewali
Mandar untuk proses lebih lanjut.(*)