Adengan Pelaku Saat Melakukan Persetubuhan |
Adengan Memasuki Kamar, Pelaku Duduk Sisi Kiri Korban |
Pelaku Meraba Bagian Dada Korban |
Adengan Ketika Pulang Menikahkan Anaknya |
POLEWALITERKINI.NET – Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri pada bulan Februari 2017 kini memasuki tahapan rekonstruksi. Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam melakukan aksi bejatnya itu. Sabtu (28/10/2017).
Rekontruksi kasus ini tak dilakukan di tempat kejadian, adegan terpaksa digelar di ruangan Unit PPA dan halaman Satuan Reskrim Polres Polman, dengan pertimbangan mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.
persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil ini dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di Dusun Ro'boang, Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tubbi Taramanu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kasus ini pun telah ditangani Unit Reskrim Polsek Tubbi Taramanu (Tutar) di Backup Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.
Dari 12 adegan, tersangka memperagakan satu demi satu cara ayah kandung ini memulai aksi bejatnya. Bagaimana cara masuk kamar hingga proses bagaimana korban dan posisinya disetubuhi oleh pelaku.
Hasil rekon itu terungkap, jika saat itu keberadaan korban tertidur di dalam kamar sekira pukul 1 malam dengan menggunakan sarung dan celana dalam. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan duduk disisi kiri anak gadisnya.
Adengan selanjutnya membalikkan badannya kemudian memegang bagian dadanya dengan tangan kiri serta memegang bagian kemaluan dan membuka celananya. Nafsu setan merasuki pria ini, dia mencium pipi anaknya merangsang korban yang tak lain anaknya sendiri.
Dalam kondisi seperti itu, pelaku kemudian memasukkan “itu” dan melakukan persetubuhan, tak hanya itu dia juga peragakan bagaimana pelaku mengeluarkan sperma di atas perut anaknya setelah melakukan persetubuhan.
Setelah melakukan adengan persetubuhan, pelaku juga menyampaikan kepada anak kandungnya (Korban) agar perbuatannya tak diberitahukan kepada orang lain.
Dia mengaku melakukan persetubuhan selama 5 kali di dalam kamar dalam waktu yang berbeda beda yang tak diingatnya lagi.
"Setelah kejadian pertama, 2 minggu kemudian baru saya lakukan lagi 1 kali hingga terjadi 4 kali di kamar itu." Kata Pelaku di lokasi Rekonstruksi.
Beberapa waktu berlalu, pelaku pun mengetahui jika anaknya (Korban) hamil, itu membuat pelaku berinisiatif menikahkannya dengan lelaki lain.
Perbuatan bejat ayah kandung ini tak berhenti sampai disitu, dia kembali melakukan adengan persetubuhan dalam rekonstruksi setelah kembali dari landi pokki, menikahkan anaknya. Modusnya menyuruh menantunya (Suami Korban) berboncengan iparnya dan pelaku bersama korban.
Dalam perjalanan pulang, dipertengahan jalan kembali nafsu bejatnya muncul dan mengajak anaknya ke area perkebunan milik warga dan melampiaskan nafsunya.
"Saya ajak ke kebun kebun, kemudian saya merabah dadanya dan kemudian menidurkan ke tanah yang beralaskan baju saya, membuka celananya dan melakukan persetubuhan yang terakhir kali." Cerita pelaku saat melakukan adengan Rekonstruksi.
Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tutar, Takdir mengatakan, atas dasar bukti permulaan yang cukup dan atas perbuatannya Tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat (1), (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke dua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Subsider Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Catatn Redaksi, agama sudah mengajarkan jika anak sudah beranjak dewasa pihak orang tua harus memisahkan anak gadisnya dengan bukan muhrimnya, semoga kita semua dijauhkan dari musibah seperti ini.amin(*)
Catatn Redaksi, agama sudah mengajarkan jika anak sudah beranjak dewasa pihak orang tua harus memisahkan anak gadisnya dengan bukan muhrimnya, semoga kita semua dijauhkan dari musibah seperti ini.amin(*)