Kompolnas Berkunjung Ke Polda Sulbar |
POLEWALITERKINI.NET – Sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia, yakni Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) melakukan klarifikasi dan monitoring kasus di wilayah hukum Polda Sulbar. Kamis (02/11/2017).
Kompolnas berkunjung ke Polda Sulawesi Barat dalam rangka Klarifikasi dan Monitoring Saran dan keluhan masyarakat di wilayah Sulawesi Barat. Sesuai rencana mereka berada di Sulbar mulai tanggal 1 hingga 3 November 2017.
Dalam kunjungan itu pihak Kompolnas mengklarifikasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang Satuan Brimobda Polda Sulbar, berdasarkan surat keluhan ABD, SALAM dengan No. Reg : 1409/34/BRMNIII/2017 /Kompolnas tanggal 1 Agustus 2017.
Dia mengurai bahwa Brimob diduga melakukan intimidasi, pengancaman, pemukulan, penculikan dan penembakan terhadap masyarakat Desa Polanto Jaya, Lalundu 2, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala dalam perkara sengketa tanah antara anak perusahanan PT. ASTRA GROUP dengan masyarakat sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang warga, yakni RONTASI meninggal dunia.
Selain itu Kompolnas klarifikasi terkait Maladministrasi berupa Penundaan Berlarut oleh Kepolisian Resort Mamuju, berdasarkan laporan Muhammad Ramadhan, warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Rimuku, Mamuju, yang diterima oleh pihak Ombudsman Sulawesi Barat.
Warga melaporkan mengenai dugaan maladmi dalam menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor LP/66/II/2016/sulsel Res Mamuju tanggal 04 Februari 2016. Kronologi singkat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dialaminya, namun mengaku belum mendapatkan pelayanan maksimal.
Terkait itu dia merasa ada perlakuan Diskriminasi dan dianiaya hak-haknya oleh Penyidik Kepolisian Resort Mamuju sehingga pada saat setelah menjalani hukumannya di Rutan Kelas ll Mamuju pelapor kembali menuntut hak -haknya sebagai korban tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.
Tak hanya itu, pelapor menuntut kerugian materil immaterial kepada pihak Kepolisian Resort Mamuju. Dia juga mengharapkan agar kasus yang dialaminya dapat diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat bermaksud untuk meminta penjelasan, antara lain apakah benar saudara Muh. Ramadhan pernah melapor ke Resort Mamuju sehingga meminta tindak lanjutnya.(*Kadiv Humas Polda Sulbar)
Kompolnas berkunjung ke Polda Sulawesi Barat dalam rangka Klarifikasi dan Monitoring Saran dan keluhan masyarakat di wilayah Sulawesi Barat. Sesuai rencana mereka berada di Sulbar mulai tanggal 1 hingga 3 November 2017.
Dalam kunjungan itu pihak Kompolnas mengklarifikasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang Satuan Brimobda Polda Sulbar, berdasarkan surat keluhan ABD, SALAM dengan No. Reg : 1409/34/BRMNIII/2017 /Kompolnas tanggal 1 Agustus 2017.
Dia mengurai bahwa Brimob diduga melakukan intimidasi, pengancaman, pemukulan, penculikan dan penembakan terhadap masyarakat Desa Polanto Jaya, Lalundu 2, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala dalam perkara sengketa tanah antara anak perusahanan PT. ASTRA GROUP dengan masyarakat sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang warga, yakni RONTASI meninggal dunia.
Selain itu Kompolnas klarifikasi terkait Maladministrasi berupa Penundaan Berlarut oleh Kepolisian Resort Mamuju, berdasarkan laporan Muhammad Ramadhan, warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Rimuku, Mamuju, yang diterima oleh pihak Ombudsman Sulawesi Barat.
Warga melaporkan mengenai dugaan maladmi dalam menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor LP/66/II/2016/sulsel Res Mamuju tanggal 04 Februari 2016. Kronologi singkat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dialaminya, namun mengaku belum mendapatkan pelayanan maksimal.
Terkait itu dia merasa ada perlakuan Diskriminasi dan dianiaya hak-haknya oleh Penyidik Kepolisian Resort Mamuju sehingga pada saat setelah menjalani hukumannya di Rutan Kelas ll Mamuju pelapor kembali menuntut hak -haknya sebagai korban tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.
Tak hanya itu, pelapor menuntut kerugian materil immaterial kepada pihak Kepolisian Resort Mamuju. Dia juga mengharapkan agar kasus yang dialaminya dapat diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat bermaksud untuk meminta penjelasan, antara lain apakah benar saudara Muh. Ramadhan pernah melapor ke Resort Mamuju sehingga meminta tindak lanjutnya.(*Kadiv Humas Polda Sulbar)