Kiri, Foto Ketua KPU Polman, M Danial |
POLEWALITERKINI.NET – Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Rabu, 29 November 2017 pukul
00.01 memasuki deadline syarat penyerahan dukungan, sehingga dipastikan Pilkada
Polman hanya diikuti Paslon usungan Parpol.
BERITA TERKAIT : Betul kah?! Pilkada Polman Menguat Kotak Kosong!
BERITA TERKAIT : Betul kah?! Pilkada Polman Menguat Kotak Kosong!
Ketua KPUD Kabupaten Polewali
Mandar, Sulawesi Barat. M Danial dalam pesan WA mengatakan, pasca deadline penyerahan
syarat dukungan calon perseorangan tidak ada pasangan yang memasukkan berkas.
“Hingga detik terakhir deadline tahapan penyerahan syarat dukungan
pasangan calon perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2018, dipastikan hanya akan
diikuti paslon yg diusulkan parpol/gabungan parpol yang memiliki 20 persen
kursi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar atau 25 persen akumulasi suara sah
parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar.” Kata M
Danial.
BERITA TERKAIT : JIKA 1 PASANGAN PASLON LAWAN KOTAK KOSONG, APAKAH PEMILUKADA DIGELAR? SIMAK...
BERITA TERKAIT : JIKA 1 PASANGAN PASLON LAWAN KOTAK KOSONG, APAKAH PEMILUKADA DIGELAR? SIMAK...
Saat ditanya terkait kapan
berakhirnya Parpol mengajukan paslon, M Danial katakan, Parpol/gabungan parpol nanti
tahapan pendaftaran Paslon pada 8-10 Januari 2018.
Laporan :
Sukriwandi