Tergugat dan Penggugat Menghadap Dihadapan Majelis |
Langkah tersebut terpaksa diambil
oleh puluhan buruh melalui kuasa hukumnya, Tjalla Rasido, SH. yang menggugat
Pemda Mamuju Utara di Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan tuntutan ganti rugi
sebasar Rp. 34 miliar.
Dalam sidang dengan agenda
pembacaan gugatan yang dibacakan langsung oleh Tjalla Rasido SH. menuding
disnakertrans tak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan
pembinaan terhadap buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) yang seharusnya dilindungi sehingga tidak berdampak pada pemutusan
kerja.
Pemutusan kerja yang dilakukan oleh
PT. Mamuang yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, berawal dari dikeluarkannya
puluhan pekerja dari struktur keanggotaan SPSI. karena persoalan organisasi
puluhan pekerja di PT Mamuang di PHK secara sepihak.
Sementara Tjalla Rasido, SH. Kuasa
Hukum Buruh. menuding pihak PT Mamuang dengan sengaja membubarkan organisasi
buruh dengan cara memutasi para pekerja yang tergabung dalam organisasi SPSI,
sehingga puluhan buruh kehilangan pekerjaan. selain itu ia juga menuding
pemerintah lalai melindungi buruh terhadap organisasinya.
“PT Mamuang dengan sengaja membubarkan organisasi buruh dengan cara
memutasi para pekerja yang tergabung dalam organisasi SPSI, sehingga puluhan
buruh kehilangan pekerjaan. Sementara pemerintah lalai melindungi buruh terhadap
organisasinya.” Tegas Tjalla Rasido SH.
Kabag Hukum Pemda Matra, M.
Darwis mengatakan, tuntutan buruh sah - sah saja sebagai warga Negara, namun
gugatan yang diajukan buruh ke pengadilan negeri pasangkayu ini adalah prematur
dan salah alamat serta tak memiliki legal standing. Tegasnya.
Laporan : Joni