Iklan


 

Merasa Nasib Buruh Diabaikan...! Pemda Mamuju Utara Digugat Hingga 34 Miliar....

Rabu, 20 Desember 2017 | 22:38 WIB Last Updated 2017-12-20T15:20:46Z

Pemkab Matra Digugat di PN Pasangkayu
Tergugat dan Penggugat Menghadap Dihadapan Majelis
POLEWALITERKINI.NET – Dianggap tak peduli terhadap nasip buruh yang di PHK oleh pihak PT. Mamuang, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi  Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, digugat di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Langkah tersebut terpaksa diambil oleh puluhan buruh melalui kuasa hukumnya, Tjalla Rasido, SH. yang menggugat Pemda Mamuju Utara di Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan tuntutan ganti rugi sebasar Rp. 34 miliar.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan yang dibacakan langsung oleh Tjalla Rasido SH. menuding disnakertrans tak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan pembinaan terhadap buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang seharusnya dilindungi sehingga tidak berdampak pada pemutusan kerja.

Pemutusan kerja yang dilakukan oleh PT. Mamuang yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, berawal dari dikeluarkannya puluhan pekerja dari struktur keanggotaan SPSI. karena persoalan organisasi puluhan pekerja di PT Mamuang di PHK secara sepihak.

Sementara Tjalla Rasido, SH. Kuasa Hukum Buruh. menuding pihak PT Mamuang dengan sengaja membubarkan organisasi buruh dengan cara memutasi para pekerja yang tergabung dalam organisasi SPSI, sehingga puluhan buruh kehilangan pekerjaan. selain itu ia juga menuding pemerintah lalai melindungi buruh terhadap organisasinya.

“PT Mamuang dengan sengaja membubarkan organisasi buruh dengan cara memutasi para pekerja yang tergabung dalam organisasi SPSI, sehingga puluhan buruh kehilangan pekerjaan. Sementara pemerintah lalai melindungi buruh terhadap organisasinya.” Tegas Tjalla Rasido SH.

Kabag Hukum Pemda Matra, M. Darwis mengatakan, tuntutan buruh sah - sah saja sebagai warga Negara, namun gugatan yang diajukan buruh ke pengadilan negeri pasangkayu ini adalah prematur dan salah alamat serta tak memiliki legal standing. Tegasnya.

Laporan  :  Joni
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa Nasib Buruh Diabaikan...! Pemda Mamuju Utara Digugat Hingga 34 Miliar....

Trending Now

Iklan

iklan