Iklan


 

MODUS BOBOL RUMAH...! DARI BULAN 8 SAMPAI 12 PELAKU GASAK HP & LAPTOP di 40 TKP....

Jumat, 22 Desember 2017 | 19:58 WIB Last Updated 2017-12-22T12:23:17Z
Para Pelaku Diduga Melakukan Pencurian Barang Elektronik
di 40 TKP
Barang Bukti Disita Polisi
POLEWALITERKINI.NET – Tim gabungan Resmob Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Barat (SULBAR), dipimpin Kanit Resmob Polda, AKP M Nur Makmur S.I.K berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Polres Mamuju.

Aksi pelaku terbilang berani, dari lidik polisi ditengarai sejak Agustus hingga Desember 2017 berhasil membobol rumah di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hampir merata sasaran pencurian adalah barang elekltronik seperti Handphone.

Dari hasil pengungkapan itu polisi menyita Barang Bukti (BB) 11 unit handphone berbagai merk, ‎2 unit laptop dan 1 bilah badik.

Kepala Divisi Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini. Kamis, 21 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 wita, dimana tim gabungan Resmob Polda Sulbar, dipimpin Kanit Resmob Polda Sulbar AKP M NUR MAKMUR S.I.K, melakukan penangkapan.

Lebih lanjut dia katakan, berawal dari informasi warga bahwa 1 unit Handphone Oppo A37 warna putih adalah hasil curian berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Nobember 2017 dan diketahui polisi dalam penguasaan USMAN di Desa Pontanakayyang, Kecamatan Budong-budong, Mateng.

Setelah berhasil mengamankan USMAN di rumahnya bersama barang bukti Handphone  curian merk Oppo A37 warna putih bersama dengan 12 unit handphone berbagai merk lainnya, terungkap bahwa Handphone tersebut diterima dari JUPRI alias ACO yang tinggal di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Polisi tak mau kehilangan jejak sehingga tim Resmob berkordinasi dengan Polsek Kalukku, selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap JUPRI alias ACO di rumahnya. Dari pengakuannya memberikan belasan Handphone kepada USMAN.

Bahkan tak hanya itu, terungkap masih ada lebih 40 unit dan 3 unit Laptop yang berhasil dia curi di wilayah Kabupaten Mamuju yang dijual kepada SULKIFLI alias SUL yang beralamat di Lingkungan Ampallas, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Pengejaran polisi berlanjut, SULKIFLI alias SUL akhirnya berhasil diamankan bersama barang hasil curian 1 unit Handpohe merk OPPO. Dari pengakuannya dia menerima puluhan Handphone berbagai merk dari JUPRI alias ACO yang dijualnya kepada AHMAD di Daya Kota Makassar. 

Hingga berita ini diterbitkan, tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Barat, masih terus melakukan pengembangan, sementara para tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Mamuju untuk di proses lebih lanjut.(*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MODUS BOBOL RUMAH...! DARI BULAN 8 SAMPAI 12 PELAKU GASAK HP & LAPTOP di 40 TKP....

Trending Now

Iklan

iklan