Polisi Amankan Pelaku Diduga Terkait Narkoba |
Polisi Melakukan Penggerebekan |
Humas Kepolisian Polres Polman merilis, berawal dari tangkapan Direktorat Narkoba Polda Kaltim tersangka menyebutkan bahwa telah mengirim barang berupa Obat Neo Napacin sebanyak 6 Kg yang diduga Narkotika jenis shabu shabu melalui Pos dengan alamat tujuan Lamasariang, Kecamatan Balanipa, Polman.
Berdasarkan informasi itu Polda Kaltim berangkat Ke Kabupaten Polewali Mandar dan selanjutnya berkoordinasi dengan Waka Polsek Tinambung IPDA YUNUS L dan Personil Satuan Resnarkoba Polres Polman. Kemudian penggerebekan pun dilakukan sekitar pukul 15.00 wita.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Polda Kaltim dipimpin Kompol WENAS dengan backup Personil Satuan Narkoba Polres Polman dan Waka Polsek Tinambung di rumah kediaman Tersangka (T).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan Barang Bukti (BB) Narkoba yang diduga shabu sebanyak 5 saset dengan berat sekira 4 Gram dan satu alat hisap bong, satu timbangan digital namun pada saat itu tersangka lelaki (T) berhasil meloloskan diri.
Sekitar Pukul 17.05 wita dengan penuh kesadaran tersangka menyerahkan diri dan oleh tim Kepolisian langsung membawa tersangka serta barang bukti untuk diamankan ke Kantor Polres Polman untuk selanjutnya akan dibawa ke Polda Kaltim.(*Istimewa)