Iklan


 

KEPENTINGAN TERBAIK ANAK...! PN POLEWALI VONIS PIDANA KERJA 4 PELAKU KEJAHATAN ANAK...

Minggu, 07 Januari 2018 | 15:00 WIB Last Updated 2018-01-07T07:12:22Z
Saat di Ruangan Unit PPA Polres Polman
Tiga Orang Pelaku Kejahatan Anak Dijatuhi Hukuman
Pidana Pelatihan Kerja
Pencurian Melibatkan Anak (H) Didampingi LBH Sulbar
dan Orang Tua Saat di PPA Polres Polman
POLEWALITERKINI.NET – Demi kepentingan terbaik anak berdasarkan Undang-undang, di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, 4 pelaku kejahatan anak di jatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Polewali dengan pidana pelatihan kerja.

Kasus yang melibatkan anak, yakni inisial (H) dengan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) Register Perkara No.9/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pol.

Bahwa dalam Amar Putusannya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Polewali menjatuhkan putusan dalam kasus pencurian pelaku Anak inisial (H) dengan Pidana Pembinaan dalam Lembaga di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra di Toddopuli Makassar selama 1 (satu) tahun.

Kemudian anak inisial (A) Register Perkara No.10/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pol, dan inisial (AI) Register Perkara No.12/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pol

Dua Anak inisial (A), (AI) tersebut dijatuhkan Pidana Dengan Syarat berupa Pengawasan selama 2 (dua) tahun dan mewajibkan Anak untuk menjalani Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Polewali.

Untuk anak inisial (M) Register Perkara No.11/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pol, dijatuhkan Pidana Dengan Syarat berupa Pengawasan selama 1 (satu) tahun dan mewajibkan Anak untuk menjalani Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Polewali. 

Ke 3 anak tersebut masing-masing melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Pihak LBH-Sulbar, yakni Abd Kadir S.H dan Sukriwandi S.H selaku Penasihat Hukum Anak sangat mengapresiasi putusan yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri Polewali yang dipimpin oleh Hakim Tunggal H. RACHMAT ARDIMAL.T,S.H.,M.H.

Dimana dalam putusannya hakim berpendapat bahwa penjatuhan hukuman terhadap Anak berupa pidana PENJARA bukanlah hal yang terbaik untuk Anak karena disahkannya Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak Anak yang berhadapan dengan hukum yang sangat mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dan masa depan Anak, dimana Anak adalah sebagai cikal bakal penerus cita-cita bangsa.

Selain itu Anak memiliki awal tumbuh kembangnya seorang manusia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sangat menekankan untuk menyelesaikan perkara Anak dengan cara pendekatan Restorative Justice.

Secara filosofinya penjatuhan pidana penjara adalah upaya terakhir untuk Anak dan merupakan suatu pendekatan yang bertumpu pada korban dan pelaku serta peran serta masyarakat yang hal tersebut sangat berbeda dengan orang dewasa yang lebih menekankan sifat penjatuhan hukuman dengan pidana penjara.

Terhadap ke-4 kasus yang melibatkan Anak ini, juga telah terjadi perdamaian dengan para korban dan mengharapkan agar sebaiknya Anak dikembalikan kepada orang tua. Terhadap putusan ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali telah menyatakan Banding.

Terkait banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak LBH-Sulbar akan terus mendampingi Anak dan mengawal kasus ini dan sangat mengharapkan agar pihak Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Polewali.

Menurut LBH-Sulbar penjatuhan pidana terhadap Anak tidaklah selalu linear (berbanding lurus) dengan efek jera yang timbul akan tetapi bahkan akan menjadikan pelaku tindak pidana (Anak) akan semakin jauh dari kebaikan dan cenderung akan semakin buruk.

Alasannya, pidana penjara untuk anak perlu pertimbangan mengingat didalam penjara dia akan berinteraksi dengan tahanan dan para Narapidana dewasa yang notabene akan memberikan dampak negatif bagi Anak dan justeru akan membuat masa depannya akan semakin suram.

Laporan  :  Z Ramadhana


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KEPENTINGAN TERBAIK ANAK...! PN POLEWALI VONIS PIDANA KERJA 4 PELAKU KEJAHATAN ANAK...

Trending Now

Iklan

iklan