POLEWALITERKINI.NET – Miris...Pihak Reskrim Narkoba Kepolisian “Metro” Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, amankan 3 orang berstatus Mahasiswa di Perguruan Tinggi ternama di Kabupaten Mamuju. Jumat (02/02/2018).
Ke 3 orang Mahasiswa ini berinisial A (24), M (25) dan MM (23) berhasil diringkus oleh tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Mamuju. Senin (29/01/2018) di Jalan Pattalunru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 2 sachet plastik bening bekas pakai, 1 Pireks kaca yang berisi narkotika jenis shabu, 2 pack besar sachet plastik bening dan 3 buah handphone dari berbagai merk.
Kanit lidik Satuan Reskrim Narkoba Polres Mamuju, Bripka Ahmad Afrisal mengatakan, bahwa para pelaku merupakan target operasi polisi satuan Res Narkotika. Dari lidik itu petugasd berhasil meringkus pelaku.
"Para tersangka memang sudah lama menjadi target operasi kami dan setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya kami berhasil meringkus ke - 3 tersangka dan menyita Barang Bukti Narkotika." Kata Kanit Lidik, Bripka Ahmad Afrisal.
Lebih lanjut, bahwa dari hasil interogasi ke 3 tersangka diketahui narkotika jenis shabu itu ia dapatkan dari temannya Rusman alias Ummang alias Adul yang statusnya sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari hasil interogasi kepada 3 pelaku bahwa shabu itu ia dapat dari temannya Rusman alias Ummang alias Adul, pihak kami masih berusaha mengejar pelaku dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." Jelas Bripka Ahmad Afrisal.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 127 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.(*Istimewa)
Ke 3 orang Mahasiswa ini berinisial A (24), M (25) dan MM (23) berhasil diringkus oleh tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Mamuju. Senin (29/01/2018) di Jalan Pattalunru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan 1 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 2 sachet plastik bening bekas pakai, 1 Pireks kaca yang berisi narkotika jenis shabu, 2 pack besar sachet plastik bening dan 3 buah handphone dari berbagai merk.
Kanit lidik Satuan Reskrim Narkoba Polres Mamuju, Bripka Ahmad Afrisal mengatakan, bahwa para pelaku merupakan target operasi polisi satuan Res Narkotika. Dari lidik itu petugasd berhasil meringkus pelaku.
"Para tersangka memang sudah lama menjadi target operasi kami dan setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya kami berhasil meringkus ke - 3 tersangka dan menyita Barang Bukti Narkotika." Kata Kanit Lidik, Bripka Ahmad Afrisal.
Lebih lanjut, bahwa dari hasil interogasi ke 3 tersangka diketahui narkotika jenis shabu itu ia dapatkan dari temannya Rusman alias Ummang alias Adul yang statusnya sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari hasil interogasi kepada 3 pelaku bahwa shabu itu ia dapat dari temannya Rusman alias Ummang alias Adul, pihak kami masih berusaha mengejar pelaku dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." Jelas Bripka Ahmad Afrisal.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 127 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.(*Istimewa)