Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET – Waspada dan perlu dipahami oleh masyarakat terkait barang cicilan baik itu mobil atau pun motor yang masih belum lunas. Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, 3 Orang warga Anreapi Divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Polewali karena penggelapan.
Kuasa Hukum PT Adira Finance, Muh. Amin Sangga, S.H, MH mengatakan, vonis majelis Hakim PN Polewali Nomor 181/Pid.B/2017/PN.Pol. dalam perkara penggelapan adalah langkah maju untuk melindungi kerugian kreditur dan mengingatkan kepada nasabah lain.
Sebelumnya, pihak Perusahaan memberikan kepercayaan kepada Tim Legal Adira melakukan pendampingan dengan melaporkan kejadian ini bersama PT Adira Finance unit Wonomulyo kepada pihak Kepolisian setempat.
Perkara ini berawal dari salah seorang Nasabah, yakni Arifin Nurdin Alias Aco Bin Nurdin bermohon 1 unit Mobil New Grand Max PU 1. 53 way ke PT Adira Finance. Setelah mobil keluar ternyata tak dikuasai oleh pemohon, melainkan 2 orang rekannya.
“Ini awalnya, Arifin Nurdin atas nama mengambilan Unit Mobil dalam kontra, tetapi ini mobil bukan dia yang kuasai (Operasikan) melainkan dialihkan ke Andi Rijal dan Hasbi, kemudian selanjutnya kendaraan itu dipindahtangankan ke pihak lain.” Kata Ketua Tim Legal PT Adira Finance, Muh. Amin Sangga, S.H, MH.
Atas perbuatan ke 3 Terpidana 1 Unit Mobil tersebut dikabarkan hilang karena digelapkan ke Kalimantan. Bahkan pihak penyidik sudah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengejar pelaku yang menguasai kendaraan itu.
Tak hanya itu pihak Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) mengalami kerugian besar karena dari sisi pembayaran sudah tak lancar atau macet, belum lagi kendaraan Unit Mobil itu sudah tak jelas keberadaannya.
“Atas perbuatan ke 3 Terdakwa, jelas bahwa ini merugikan perusahaan dalam hal ini PT Adira Finance, karena selain mobil itu dari segi pembayaran tidak lancar, kreditnya sudah macet, dari sisi materi bahwa perusahaan mengalami kerugian.” Kata Muh. Amin Sangga, S.H, MH.
Merujuk pada petikan putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Polewali. Senin, 18 Desember 2017 yang di Ketuai Heriyanti, S.H, M.Hum didampingi Hakim anggota H. Rachmat Ardimal T, S.H, MH dan Adnan Sagita, S.H, M.Hum.
Mengadili dan menyatakan Ke 3 Terdakwa, yakni Arifin Nurdin Alias Aco Bin Nurdin, Andi Rijal dan Hasbi terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penggelapan.
“Jadi ke 3 orang terdakwa ini divonis bersalah melakukan penggelapan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 bulan.” Kata Muh. Amin Sangga, S.H, MH.
Dia berharap dengan putusan itu kedepan masyarakat lain terkhusus Nasabah PT Adira Finance menjadikan ini sebagai pelajaran dan tidak melakukan tindakan pengalihan hak kepada pihak Ke 3 tanpa persetujuan perusahaan.
“Dengan vonis 3 terdakwa ini, berharap kepada para Nasabah lain utamanya dari PT Adira Finance tidak semena-mena untuk kemudian sengaja atau ada upaya untuk menghilangkan atau menggelapkan unit kendaraan yang masih milik pembiayaan.” Harap Tim Hukum PT Adira Finance, Muh. Amin Sangga, S.H, MH.
Sementara itu Staf Bagian Penagihan Adira Finance Cabang Polman, Zulfikar menjelaskan, bahwa dengan adanya putusan Pengadilan ini, kami merasa puas terutama adanya efek jera bagi para nasabah yang berniat buruk terhadap perusahaan.
"Tentu kita tetap melakukan pengamanan aset, himbauan kami kepada nasabah yang terhormat ketika mau kredit masti sudah menghitung sebelumnya kondisi keuangannya serta mempertimbangkan masa angsurannya." Ujar Staf Bagian Penagihan Adira Finance Cabang Polman, Zulfikar.
Laporan : Sukriwandi
Kuasa Hukum PT Adira Finance, Muh. Amin Sangga, S.H, MH mengatakan, vonis majelis Hakim PN Polewali Nomor 181/Pid.B/2017/PN.Pol. dalam perkara penggelapan adalah langkah maju untuk melindungi kerugian kreditur dan mengingatkan kepada nasabah lain.
Sebelumnya, pihak Perusahaan memberikan kepercayaan kepada Tim Legal Adira melakukan pendampingan dengan melaporkan kejadian ini bersama PT Adira Finance unit Wonomulyo kepada pihak Kepolisian setempat.
Perkara ini berawal dari salah seorang Nasabah, yakni Arifin Nurdin Alias Aco Bin Nurdin bermohon 1 unit Mobil New Grand Max PU 1. 53 way ke PT Adira Finance. Setelah mobil keluar ternyata tak dikuasai oleh pemohon, melainkan 2 orang rekannya.
“Ini awalnya, Arifin Nurdin atas nama mengambilan Unit Mobil dalam kontra, tetapi ini mobil bukan dia yang kuasai (Operasikan) melainkan dialihkan ke Andi Rijal dan Hasbi, kemudian selanjutnya kendaraan itu dipindahtangankan ke pihak lain.” Kata Ketua Tim Legal PT Adira Finance, Muh. Amin Sangga, S.H, MH.
Atas perbuatan ke 3 Terpidana 1 Unit Mobil tersebut dikabarkan hilang karena digelapkan ke Kalimantan. Bahkan pihak penyidik sudah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengejar pelaku yang menguasai kendaraan itu.
Tak hanya itu pihak Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) mengalami kerugian besar karena dari sisi pembayaran sudah tak lancar atau macet, belum lagi kendaraan Unit Mobil itu sudah tak jelas keberadaannya.
“Atas perbuatan ke 3 Terdakwa, jelas bahwa ini merugikan perusahaan dalam hal ini PT Adira Finance, karena selain mobil itu dari segi pembayaran tidak lancar, kreditnya sudah macet, dari sisi materi bahwa perusahaan mengalami kerugian.” Kata Muh. Amin Sangga, S.H, MH.
Merujuk pada petikan putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Polewali. Senin, 18 Desember 2017 yang di Ketuai Heriyanti, S.H, M.Hum didampingi Hakim anggota H. Rachmat Ardimal T, S.H, MH dan Adnan Sagita, S.H, M.Hum.
Mengadili dan menyatakan Ke 3 Terdakwa, yakni Arifin Nurdin Alias Aco Bin Nurdin, Andi Rijal dan Hasbi terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penggelapan.
“Jadi ke 3 orang terdakwa ini divonis bersalah melakukan penggelapan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 bulan.” Kata Muh. Amin Sangga, S.H, MH.
Dia berharap dengan putusan itu kedepan masyarakat lain terkhusus Nasabah PT Adira Finance menjadikan ini sebagai pelajaran dan tidak melakukan tindakan pengalihan hak kepada pihak Ke 3 tanpa persetujuan perusahaan.
“Dengan vonis 3 terdakwa ini, berharap kepada para Nasabah lain utamanya dari PT Adira Finance tidak semena-mena untuk kemudian sengaja atau ada upaya untuk menghilangkan atau menggelapkan unit kendaraan yang masih milik pembiayaan.” Harap Tim Hukum PT Adira Finance, Muh. Amin Sangga, S.H, MH.
Sementara itu Staf Bagian Penagihan Adira Finance Cabang Polman, Zulfikar menjelaskan, bahwa dengan adanya putusan Pengadilan ini, kami merasa puas terutama adanya efek jera bagi para nasabah yang berniat buruk terhadap perusahaan.
"Tentu kita tetap melakukan pengamanan aset, himbauan kami kepada nasabah yang terhormat ketika mau kredit masti sudah menghitung sebelumnya kondisi keuangannya serta mempertimbangkan masa angsurannya." Ujar Staf Bagian Penagihan Adira Finance Cabang Polman, Zulfikar.
Laporan : Sukriwandi