POLEWALITERKINI.NET – Inisial (IW) anak 17 tahun di Desa Bonde,
Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sebelumnya
diamankan pihak Kepolisian karena diduga terkait penganiayaan terhadap ibu
rumah tangga yang kondisinya hamil. Selasa (20/02/2018).
BERITA TERKAIT : PRIA BELASAN TAHUN NYARIS PERKOSA IBU HAMIL DI CAMPALAGIAN!
BERITA TERKAIT : PRIA BELASAN TAHUN NYARIS PERKOSA IBU HAMIL DI CAMPALAGIAN!
Kejadian ini di laporkan korban
pada tanggal 31 Januari 2018 di wilayah hukum Polsek Campalagian. Namun setelah
melalui proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan
Reskrim Polres Polman, pelaku (IW) akhirnya dipulangkan setelah dilakukan
Diversi. Senin (19/02/2018).
Penasehat hukum (IW) dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat, Sukriwandi S.H mengatakan, merujuk Pasal 1
angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi
merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak di luar pengadilan dan Pasal 5
ayat (3) menegaskan “Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak wajib Diupayakan Diversi”.
Tindak Pidana Penganiayaan yang
diduga dilakukan oleh Anak inisial (IW) dilaporkan oleh YANGKA Binti AGE yang
terjadi pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 di rumah kediaman korban di
Jalan Rumbia Desa, Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Dan setelah polisi melakukan
pemeriksaan selama 2 pekan upaya mempertemukan antara korban dan pelaku (Orang
Tua) oleh Unit PPA Polres Polman, Kepala Dusun Bonde Sudirman, Penasehat Hukum
LBH Sulbar dan pihak Bapas Polman, IIN Amrina, S.Kom menyepakati tuk berdamai.
Diversi terlaksana di ruangan
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Polman di Pimpin langsung Kanit PPA, AIPTU Muh
Rusli S.H dengan hasil kesepakatan, yakni pihak korban memaafkan perbuatan
Terlapor dan menganggap peristiwa yang dilaporkan selesai dan meminta agar
peristiwa tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dan Peradilan.
Selain itu disepakati bersama
bahwa kepada Terlapor yang sedang putus sekolah agar mengikuti pendidikan Paket
A di PKBM BHATILA dan mengikuti Pengajian di Masjid yang masing-masing berada
di Kecamatan Campalagian yang akan di Fasilitasi oleh PK Bapas Polewali beserta
Kepala Dusun Bonde.
Sementara itu Kanit PPA Reskrim
Polres Polman, AIPTU Muh Rusli S.H mengatakan, bahwa proses Diversi ini
dilakukan berdasarkan Undang-undang, dimana salah satu syaratnya ancaman
hukumannya di bawah 7 tahun.
“Ia pelaku anak inisial (IW) kita Diversikan karena melakukan
penganiayaan terhadap pelapor dan ini diancam dengan hukuman 1 Tahun 8 Bulan,
selain itu anak ini belum melakukan kejahatan yang berulang.” Kata Kanit
PPA Polres Polman, AIPTU Muh. Rusli S.H.
Bahkan lanjutnya, tak hanya di
tingkat penyidikan Kepolisian, jika Diversi gagal upaya itu akan kembali
dilakukan pada tingkat penuntutan di Jaksa, dan pemeriksaan perkara Anak di
pengadilan negeri juga wajib diupayakan diversi.
Keputusan bersama yang dihasilkan dari Diversi akan diminta penetapan di Pengadilan Negeri setempat. Dan selama masa pengawasan pelaku kejahatan yang melibatkan anak tidak diperbolehkan mengulangi perbuatan atau melanggar kesepakatan.
"Jadi tetap dimintakan penetapan di Pengadilan Negeri. Pelaku kejahatan melibatkan anak tetap tercatat bahwa pernah melakukan kesalahan." Tutup AIPTU Muh. Rusli S.H.(*Istimewa)
Keputusan bersama yang dihasilkan dari Diversi akan diminta penetapan di Pengadilan Negeri setempat. Dan selama masa pengawasan pelaku kejahatan yang melibatkan anak tidak diperbolehkan mengulangi perbuatan atau melanggar kesepakatan.
"Jadi tetap dimintakan penetapan di Pengadilan Negeri. Pelaku kejahatan melibatkan anak tetap tercatat bahwa pernah melakukan kesalahan." Tutup AIPTU Muh. Rusli S.H.(*Istimewa)