Ijazah Yang Dilaporkan AMPD, Pihak KPU dan Panwas Polman |
Aksi AMPD Mendatangi Kantor KPU dan Panwas Polman |
Korlap AMPD Orasi di Depan Kantor KPU Polman |
AMPD Diterima di Kantor Panwas Polman |
Aparat Keamanan Melakukan Pengamanan di Depan Kantor KPUD Polman |
BERITA TERKAIT : Soal Demo Ijazah...! Bupati Polman : Saya Tak Persoalkan dan Memilih Bersabar...
Sekitar 150 orang mendatangi Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, di Jalan. KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, kemudian rombongan ini bergerak menuju kantor Panwaslu.
Dalam pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menyatakan, agar menjaga Netralitas Penyelengaraan pada Pilkada Polman 2018 sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing lembaga.
Meminta penyelenggara memeriksa kembali dengan cermat dan teliti terkait adanya penambahan jumlah pemilih yang cukup mencurigakan (Ada penambahan + 58.000 pemilih berdasarkan data DP4) dari DPT Pilgub 2017 lalu.
Tak hanya itu menantang penyelenggara untuk berani mencoret atau menghilangkan penambahan jumlah pemilih yang mencurigakan tersebut diatas dan memeriksa kembali dengan cermat dengan cara verifikasi yang baik (tanpa adanya keberpihakan) terhadap persyaratan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Polman 2018.
Kemudian penyelenggara juga harus berani menindak tegas apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terkait persyaratan pencalonan dengan tidak menetapkan pasangan calon yang diduga bermasalah pada dokumen persyaratan tersebut.
Pada kesempatan itu 2 orang perwakilan massa AMPD, Hasbi dan Indra diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Polman, M. Danial didampingi Komisioner KPU Kabupaten Polman Divisi Data dan Perencanaan, Said Usman Umar dan Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai.
Di depan komisioner KPU, Korlap aksi damai Hasbi menyampaikan aspirasinya bahwa kedatangannya selain melakukan aksi damai yang meminta pihak KPU untuk dapat bersikap netral dan tidak berpihak di pilkada.
Dia juga melaporkan dugaan ijazah palsu yang diduga milik salah satu paslon, yakni Andi Ibrahim Masdar (AIM) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Polman, sehingga AMPD meminta klarifikasi dari pihak KPU.
“Apakah yang kami temukan ini juga di temukan oleh pihak KPU. Dimana oleh KPU katanya telah mengklarifikasi langsung ke pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah yang menurutnya tidak ada kesalahan dari ijazah tersebut”.
“Sekali lagi saya sampaikan disini bahwa dalam ijazah yang di keluarkan kami melihat ada dugaan perbedaan antara foto copy satu dengan fotocopy berkas yang lainya dalam hal ini ijazah yang di keluarkan SMA Cokroaminoto. Selain itu ada keterangan dari pihak sekolah bahwa ijazah ini harus di legalisir sebelum di masukan di KPU”.
Selain itu lanjut dia, ada penyampaian langsung dari pihak sekolah menyampaikan bahwa dimana di yayasan cokroaminoto ini ada 2 sekolah yang pertama adalah sekolah SMA Cokroaminoto dan yang satunya Sekolah SMA Cokroaminoto Yayasan Sari.
Beliau Andi Ibrahim Masdar adalah lulusan SMA Cokroaminoto Yayasan Sari tapi melakukan legalisir di SMA Cokroaminoto. Setelah di verifikasi, dimana penyampaikan pihak kepala sekolah menyampaikan bahwa kalau murid atau siswa yang ada di Yayasan Gunung Sari tidak melakukan legalisir di SMA Cokroaminoto.
“Setelah di verifikasi, dimana penyampaikan pihak kepala sekolah menyampaikan bahwa kalau murid atau siswa yang ada di Yayasan Gunung Sari tidak diperbolehkan melegalisir di SMA Cokroaminoto, tetapi apa berdasarkan dokumen yang kami pegang ternyata bertentangan dengan apa yang telah disampaikan pihak sekolah”.
Menurutnya perlu dilakukan verifikasi yang lebih dalam lagi terkait kejanggalan kejanggalan yang ada dan ingin meminta keterangan langsung dari pihak KPU yang nantinya akan kami lanjutkan ke pihak panwas.
Sebagaimana nanti keterangan panwas akan Berkoordinasi kembali dengan pihak KPU kalau nantinya ditemukan ada kejanggalan didalamnya, kami meminta untuk dilakukan verifikasi ulang dan penundaan calon pada tanggal 12 nanti.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Polman, M. Danial menanggapi pernyataan dari Korlap aksi, Hasbi bahwa telah disampaikan beberapa hal mengenai dugaan perbedaan dokumen ijazah salah satu calon.
Bahwa terkait hal yang dilakukan KPU Polman yang dianggap di luar dari yang diatur oleh perundang-undangan, silahkan melaporkan ke Panwas Kabupaten. Karena tahapan pemeriksaan dan verifikasi berkas terhadap kedua calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai yang kemudian akan kita lakukan tahapan penetapan.
“Tuntutan untuk menunda tahapan penetapan dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen KPU tidak mempunyai wewenang, dan silahkan melaporkannya ke Panwas agar Panwas mengeluarkan rekomendasi sehingga dengan dasar rekomendasi tersebut kami akan tindaklanjuti. Kami KPU selalu bekerja sesuai undang-undang sehingga silahkan melaporkan hal tersebut ke Panwas”.
Sementara itu pada saat massa AMPD berada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Polman, Jalan. Muh. Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, melaporkan dugaan kesalahan dokumen ijazah salah satu calon Bupati Polman.
Dua orang perwakilan massa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) diterima oleh Komisioner Panwaslu Polman Divisi Pencegahan, Sumarding, SH dan Komisioner Panwaslu Polman Divisi Penindakan, Arhamsyah, SH, MH didampingi Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai.
Pada kesempatan itu Korlap AMP, Hasbi di depan Panwas mengatakan bahwa seperti yang dilakukan di KPU, kami meminta Penyelenggara yaitu KPU dan Panwas Kabupaten Polman untuk dapat menjaga netralitas penyelengaraan pada Pilkada Polman 2018.
Laporan kejanggalan dugaan kesalahan ijazah salah satu calon Bupati Andi Ibrahim Masdar, dimana ada perbedaan pada Fotocopy Ijazah yang dilegalisir dan yang tidak legalisir (Tempat Sekolah dan Tempat Legalisir Berbeda).
Bahkan menurut penyampaian beberapa alumni tahun 1984 bahwa tidak memiliki adik kelas atau ada nama Andi Ibrahim Masdar (AIM) lulus pada Tahun 1981 dan 1982.
“Kami meminta kepada Panwas untuk mengeluarkan rekomendasi penundaan tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sebelum ada pembuktian terkait kebenaran ijazah ini”.
Sementara itu Komisioner Panwaslu Polman Divisi Penindakan, Arhamsyah, SH, MH menanggapi apa yang yang telah disampaikan Korlap AMPD, Hasbi bahwa telah melakukan croscek langsung di ke 2 lembaga sekolah untuk mengklarifikasi hal ini, dimana kami sudah mendapatkan dokumen-dokumen terkait, namun masih perlu kami dalami lagi.
Meski demikian Informasi hari ini baru dia dapatkan bahwa sekolah Cokroaminoto terdapat 2 di Makassar sehingga pihak Panwas akan croscek ulang dengan bekerja secara maksimal.
Untuk mengeluarkan rekomendasi lanjutnya, tentu akan berembuk dulu dan tahapan Pilbup yang sudah berjalan oleh KPU itu diikat dengan undang-undang PKPU.
“Tentu dalam mengeluarkan rekomendasi kami harus memiliki data yang kuat, namun yakinlah bahwa verifikasi ijazah terhadap salah satu calon Bupati sudah berjalan dan tentu kami akan bekerja secara maksimal”.(*Istimewa).