Kiri, Pjs Kapolsek Campalagian, IPDA Firman dan Foto Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET – Istrinya baru saja melahirkan, Lelaki ini tanpa bercelana nekat memasuki rumah wanita beranak 3 saat sedang tertidur. Beruntung wanita yang bersuami perantau ini berteriak sehingga lepas dari pelukan dan selamat dari percobaan pemerkosaan.
Pjs Kapolsek Campalagian, IPDA Firman ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait itu pihak Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni inisial RS (30), beralamat di Dusun Labuang, Desa Lalliko, Kecamatan Campalagian, Polman.
“Jadi (RS) yang istrinya baru melahirkan di Tutar kita tetapkan tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap korban, inisial MRK (32), ibu rumah tangga, beralamat di Dusun Labuang, Desa Lalliko, Kecamatan Campalagian, Polman.” Kata Pjs Kapolsek Campalagian, IPDA Firman.
Pelaku (RS) lanjut Firman, memasuki rumah dan ke kamar korban (MRK) tanpa menggunakan celana. Korban sendiri saat itu dalam keadaan tertidur, selanjutnya memeluk dari belakang, aksi itu membuat korban berontak.
“Saat pelaku memeluk dari belakang korban berontak, pelaku kemudian menyumbat korban dengan menggunakan bantal, karena mendapat perlawanan dan berteriak akhirnya pelaku keluar dari kamar dan pemerkosaan tidak terjadi.” Ujar IPDA Firman.
Meski pelaku (RS) awal pemeriksaan beralasan bahwa tidak melakukan perbuatan itu, namun saat keluar dari rumah korban (MRK) ada saksi yang melihat. Selain itu dia beralasan ada ROH yang merasuki dirinya.
“Awalnya pelaku tidak mengaku, namun ada saksi melihat pelaku keluar dari pintu depan rumah. Dia juga mengatakan ada ROH yang merasukinya, tapi setelah dilakukan pendalaman akhirnya dia mengakui bahwa memang melakukan perbuatan itu dengan sadar.” Jelas IPDA Firman.
Menurut keterangan lain tersangka, dirinya menganggap korban adalah temannya sehingga sering mendatangi rumahnya. Walau demikian pelaku tak menyebut jika sudah lama berniat ingin melakukan percobaan pemerkosaan.
“Jasi Korban (MRK) sendiri tinggal di rumahnya bersama 3 orang anaknya, sementara keberadaan Pelaku (RS) di Laliko ke Rumah orang tuanya. Dan mereka sudah menganggap korban adalah temannya” Kata IPDA Firman.
Dia tambahkan, proses penyidikan kasus ini masih ditangani Unit Reskrim Kepolisian Sektor Campalagian, dan Pelaku (RS) dititip di ruangan tahanan Markas Kepolisian Resort Polewali Mandar.(*Istimewa).
Pjs Kapolsek Campalagian, IPDA Firman ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait itu pihak Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni inisial RS (30), beralamat di Dusun Labuang, Desa Lalliko, Kecamatan Campalagian, Polman.
“Jadi (RS) yang istrinya baru melahirkan di Tutar kita tetapkan tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap korban, inisial MRK (32), ibu rumah tangga, beralamat di Dusun Labuang, Desa Lalliko, Kecamatan Campalagian, Polman.” Kata Pjs Kapolsek Campalagian, IPDA Firman.
Pelaku (RS) lanjut Firman, memasuki rumah dan ke kamar korban (MRK) tanpa menggunakan celana. Korban sendiri saat itu dalam keadaan tertidur, selanjutnya memeluk dari belakang, aksi itu membuat korban berontak.
“Saat pelaku memeluk dari belakang korban berontak, pelaku kemudian menyumbat korban dengan menggunakan bantal, karena mendapat perlawanan dan berteriak akhirnya pelaku keluar dari kamar dan pemerkosaan tidak terjadi.” Ujar IPDA Firman.
Meski pelaku (RS) awal pemeriksaan beralasan bahwa tidak melakukan perbuatan itu, namun saat keluar dari rumah korban (MRK) ada saksi yang melihat. Selain itu dia beralasan ada ROH yang merasuki dirinya.
“Awalnya pelaku tidak mengaku, namun ada saksi melihat pelaku keluar dari pintu depan rumah. Dia juga mengatakan ada ROH yang merasukinya, tapi setelah dilakukan pendalaman akhirnya dia mengakui bahwa memang melakukan perbuatan itu dengan sadar.” Jelas IPDA Firman.
Menurut keterangan lain tersangka, dirinya menganggap korban adalah temannya sehingga sering mendatangi rumahnya. Walau demikian pelaku tak menyebut jika sudah lama berniat ingin melakukan percobaan pemerkosaan.
“Jasi Korban (MRK) sendiri tinggal di rumahnya bersama 3 orang anaknya, sementara keberadaan Pelaku (RS) di Laliko ke Rumah orang tuanya. Dan mereka sudah menganggap korban adalah temannya” Kata IPDA Firman.
Dia tambahkan, proses penyidikan kasus ini masih ditangani Unit Reskrim Kepolisian Sektor Campalagian, dan Pelaku (RS) dititip di ruangan tahanan Markas Kepolisian Resort Polewali Mandar.(*Istimewa).