POLEWALITERKINI.NET – Pihak Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berhasil cegah bentrok fisik perebutan lahan sengketa di Desa Paku, Kecamatan Binuang. Petugas pun amankan 5 orang diduga preman bayaran bersama sajam berupa parang, badik dan senjata air soft gun.
Personil gabungan Polsek Binuang dan Polres Polman dipimpin Kabag Ops KOMPOL RAMLI,SH.,M.Si., didampingi Kasat Sabhara AKP RUSLI SAID, S.Sos., Kasat Lantas AKP PAULUS PATHIBANG,S.Sos., KBO Reskrim IPTU MUSTAKIM,SH dan Kapolsek Binuang IPTU RAMLI,S.Sos.M.Si. berhasil cegah bentrokan. Senin, 26 Maret 2018 Pukul 11.30 WITA.
Kapolsek Binuang IPTU RAMLI, S.Sos.M.Si. mengatakan, sebelum berhasil antisipasi bentrokan, petugas gabungan melakukan operasi Cipkon di Jalan Poros Perbatasan Polman – Pinrang, Sulawesi Selatan, kemudian patroli dialogis dan berhasil mengamankan 5 orang warga dengan senjata tajam.
Mereka diduga massa bayaran dan sengaja dimobilisasi pihak bersengketa, inisial (EB) dari Kabupaten Pinrang. Orang ini tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik dan parang panjang serta senjata air soft gun.
Dari 5 orang ini 4 diantaranya beralamat di Kecamatan Paleteang, Pinrang, yakni inisial EB (47), swasta, Jalan Budi Sidi No 171, SK (50), swasta, Jalan Angrek No 17, ES (52), swasta, Jalan Ahmad Yani Lorong 13, BD (47), swasta, Jalan Bakung dan TP (46), swasta, Jalan Benteng Talabali, Kecamatan Patampanua, Pinrang.
Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 3 Bilah Senjata tajam jenis Parang Panjang, 3 Buah Senjata Tajam Jenis Badik, 1 Pucuk Senjata Jenis Air Soft Gun dan 1 Unit Mobil Jenis Avanza dengan Nomor Polisi DD 1023 DT.
Permasalahan sengketa warisan antara, inisial (BS) melawan ponakannya (EB) sudah berlangsung lama, bahkan proses perkaranya sampai ke tingkat MA, namun belum dilakukan eksekusi. Selama berperkara lahan itu dikuasai dan digarap (BS).
Penguasaan objek sengketa oleh (BS) tak diterima Ponakan (EB) karena merasa punya hak atas obyek tersebut, bahkan berkesan selalu memaksakan diri untuk masuk dan menduduki objek dengan menggunakan preman bayaran dari luar.
Hingga berita ini diterbitkan objek sengketa tetap dalam penguasaan (BS) bersama penggarapnya. Sementara Barang Bukti dan ke 5 orang yang membawa senjata tajam dan air soft gun diamankan di Mapolres Polman.(**).
Personil gabungan Polsek Binuang dan Polres Polman dipimpin Kabag Ops KOMPOL RAMLI,SH.,M.Si., didampingi Kasat Sabhara AKP RUSLI SAID, S.Sos., Kasat Lantas AKP PAULUS PATHIBANG,S.Sos., KBO Reskrim IPTU MUSTAKIM,SH dan Kapolsek Binuang IPTU RAMLI,S.Sos.M.Si. berhasil cegah bentrokan. Senin, 26 Maret 2018 Pukul 11.30 WITA.
Kapolsek Binuang IPTU RAMLI, S.Sos.M.Si. mengatakan, sebelum berhasil antisipasi bentrokan, petugas gabungan melakukan operasi Cipkon di Jalan Poros Perbatasan Polman – Pinrang, Sulawesi Selatan, kemudian patroli dialogis dan berhasil mengamankan 5 orang warga dengan senjata tajam.
Mereka diduga massa bayaran dan sengaja dimobilisasi pihak bersengketa, inisial (EB) dari Kabupaten Pinrang. Orang ini tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik dan parang panjang serta senjata air soft gun.
Dari 5 orang ini 4 diantaranya beralamat di Kecamatan Paleteang, Pinrang, yakni inisial EB (47), swasta, Jalan Budi Sidi No 171, SK (50), swasta, Jalan Angrek No 17, ES (52), swasta, Jalan Ahmad Yani Lorong 13, BD (47), swasta, Jalan Bakung dan TP (46), swasta, Jalan Benteng Talabali, Kecamatan Patampanua, Pinrang.
Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 3 Bilah Senjata tajam jenis Parang Panjang, 3 Buah Senjata Tajam Jenis Badik, 1 Pucuk Senjata Jenis Air Soft Gun dan 1 Unit Mobil Jenis Avanza dengan Nomor Polisi DD 1023 DT.
Permasalahan sengketa warisan antara, inisial (BS) melawan ponakannya (EB) sudah berlangsung lama, bahkan proses perkaranya sampai ke tingkat MA, namun belum dilakukan eksekusi. Selama berperkara lahan itu dikuasai dan digarap (BS).
Penguasaan objek sengketa oleh (BS) tak diterima Ponakan (EB) karena merasa punya hak atas obyek tersebut, bahkan berkesan selalu memaksakan diri untuk masuk dan menduduki objek dengan menggunakan preman bayaran dari luar.
Hingga berita ini diterbitkan objek sengketa tetap dalam penguasaan (BS) bersama penggarapnya. Sementara Barang Bukti dan ke 5 orang yang membawa senjata tajam dan air soft gun diamankan di Mapolres Polman.(**).