PS PN Polewali di Botto Dihalau Massa |
POLEWALITERKINI.NET - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali, pada objek lahan sengketa di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terpaksa ditunda. Jumat (09/03/2018).
BERITA TERKAIT : Dihalau Ribuan Massa...! Ini Dasar Para Pihak Terkait Sengketa Tanah di Botto...
Tertundanya Sidang Pemeriksaan Setempat ini lantaran ribuan massa tergugat H. Sabaruddin tak menginginkan penggugat Hajja Galia masuk ke dalam objek sengketa bersama rombongan para Majelis Hakim.
Kericuhan ini sempat memacetkan jalan poros provinsi selama kurang lebih 15 menit, lantaran massa tergugat menghalau mobil yang ditumpangi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang menduga membawa penggugat Hajja Galia.
Wakil Ketua PN Polewali, Ida Bagus Oka Saputra mengatakan, PS khususnya dalam perkara perdata adalah bagian dari proses persidangan karena menyangkut peninjauan objek tidak bergerak, sehingga wajib menghadirkan ke 2 belah pihak yang bersengketa baik tergugat maupun penggugat.
"PS ini untuk melihat batas batas lokasi, apakah lokasinya masih ada atau tidak, untuk mengetahui itu tentunya masing masing pihak yang lebih tahu." Ujar Wakil Ketua PN Polewali, Ida Bagus Oka Saputra.
Lebih lanjut, Ida Bagus Oka Saputra menjelaskan penundaan PS lantaran kondisi keamanan yang kurang kondusif sehingga tahapan PS tidak dilanjutkan untuk sementara waktu.
Kata dia, sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang perdata tersebut, dirinya akan kembali berkoordinasi dengan masing masing pihak agar tahapan sidang selanjutnya berjalan lancar dan kondusif.
"Mobil kami digoyang goyang diancam dengan senjata tajam itu adalah bagian yang tentunya menganggu tugas kami sebagai hakim." Jelas Wakil Ketua PN Polewali, Ida Bagus Oka Saputra.
Sementara itu, tergugat H. Sabaruddin melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya tidak pernah ada niat menghalangi jalannya proses hukum, hanya saja massa yang hadir secara spontanitas tidak menginginkan penggugat H. Galia hadir dalam objek sengketa.
"Sebenarnya kami menginginkan kuasa hukum penggugat saja yang mewakili karena massa yang hadir secara spontan ini tidak mau melihat penggugat Hajja Galia hadir di lokasi sengketa." Ungkap Kuasa Hukum, Abdul Kadir, S.H Didampingi H. Sabaruddin.
Dia menambahkan, massa yang hadir merupakan orang yang bekerja dan menggantungkan hidupnya pada usaha dagang dan pabrik beras milik tergugat.
"Massa itukan sebagian adalah langganan gabah tergugat, terkait permasalahan yang digugat keseluruhan itukan 1 Hektar 25 are. Jadi ada 13 tergugat yang kami dampingi." Tandas Abdul Kadir, S.H.
BERITA TERKAIT : Dihalau Ribuan Massa...! Ini Dasar Para Pihak Terkait Sengketa Tanah di Botto...
Tertundanya Sidang Pemeriksaan Setempat ini lantaran ribuan massa tergugat H. Sabaruddin tak menginginkan penggugat Hajja Galia masuk ke dalam objek sengketa bersama rombongan para Majelis Hakim.
Kericuhan ini sempat memacetkan jalan poros provinsi selama kurang lebih 15 menit, lantaran massa tergugat menghalau mobil yang ditumpangi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang menduga membawa penggugat Hajja Galia.
Wakil Ketua PN Polewali, Ida Bagus Oka Saputra mengatakan, PS khususnya dalam perkara perdata adalah bagian dari proses persidangan karena menyangkut peninjauan objek tidak bergerak, sehingga wajib menghadirkan ke 2 belah pihak yang bersengketa baik tergugat maupun penggugat.
"PS ini untuk melihat batas batas lokasi, apakah lokasinya masih ada atau tidak, untuk mengetahui itu tentunya masing masing pihak yang lebih tahu." Ujar Wakil Ketua PN Polewali, Ida Bagus Oka Saputra.
Lebih lanjut, Ida Bagus Oka Saputra menjelaskan penundaan PS lantaran kondisi keamanan yang kurang kondusif sehingga tahapan PS tidak dilanjutkan untuk sementara waktu.
Kata dia, sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang perdata tersebut, dirinya akan kembali berkoordinasi dengan masing masing pihak agar tahapan sidang selanjutnya berjalan lancar dan kondusif.
"Mobil kami digoyang goyang diancam dengan senjata tajam itu adalah bagian yang tentunya menganggu tugas kami sebagai hakim." Jelas Wakil Ketua PN Polewali, Ida Bagus Oka Saputra.
Sementara itu, tergugat H. Sabaruddin melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya tidak pernah ada niat menghalangi jalannya proses hukum, hanya saja massa yang hadir secara spontanitas tidak menginginkan penggugat H. Galia hadir dalam objek sengketa.
"Sebenarnya kami menginginkan kuasa hukum penggugat saja yang mewakili karena massa yang hadir secara spontan ini tidak mau melihat penggugat Hajja Galia hadir di lokasi sengketa." Ungkap Kuasa Hukum, Abdul Kadir, S.H Didampingi H. Sabaruddin.
Dia menambahkan, massa yang hadir merupakan orang yang bekerja dan menggantungkan hidupnya pada usaha dagang dan pabrik beras milik tergugat.
"Massa itukan sebagian adalah langganan gabah tergugat, terkait permasalahan yang digugat keseluruhan itukan 1 Hektar 25 are. Jadi ada 13 tergugat yang kami dampingi." Tandas Abdul Kadir, S.H.
Laporan : Z Ramadhana