Pertemuan KPID Sulb ar dan Para Perngusaha TV Kabel di Polman |
POLEWALITERKINI.NET – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, meminta penyelenggara televisi berlangganan melalui kabel (TV Kabel) yang marak beroperasi di Kabupaten Polewali Mandar untuk mengurus perizinan sesegera mungkin.
Himbauan tersebut disampaikan KPID Sulbar saat diundang dalam pertemuan antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Polman dan puluhan pengusaha TV Kabel se-wilayah Kabupaten Polman yang dilaksanakan di Aula Kantor Kominfo SP Jalan Gatot Subroto No 17 Kelurahan Darma, Polman. Kamis Sore (22/3/2018).
Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu, Korbid Perizinan KPID Sulbar Firdaus SH, Korbid Pengawasan Isi Siaran Dewi Herlina, dan Korbid Kelembagaan KPID Sulbar Sapriadi. Sementara dari Diskominfo SP selaku penyelenggara pertemuan, hadir Sapri Tjaping yang mewakili Kepala Diskominfo SP Polman, serta Yamin dari Unit Tipiter Polres Polman.
Dihadapan puluhan pengusaha TV Kabel yang beroperasi di Polman, Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu menegaskan pentingnya legalitas televisi kabel yang dikategorikan lembaga penyiaran berlangganan atau LPB, dalam rangka membangun iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Sekaligus bentuk kepatuhan kepada regulasi dan ketentuan yang ada.
"Sebagaimana aturan dan ketentuan yang ada, sebelum menyelenggarakan siarannya, lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP. Karena itu, kami senantiasa mendukung langkah pihak kepolisian dari Polres Polman untuk menertibkan lembaga penyiaran, termasuk televisi berlangganan melalui kabel ini, yang selama ini beroperasi di wilayah ini padahal tidak memiliki IPP." Ujarnya.
Himbauan tersebut disampaikan KPID Sulbar saat diundang dalam pertemuan antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Polman dan puluhan pengusaha TV Kabel se-wilayah Kabupaten Polman yang dilaksanakan di Aula Kantor Kominfo SP Jalan Gatot Subroto No 17 Kelurahan Darma, Polman. Kamis Sore (22/3/2018).
Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu, Korbid Perizinan KPID Sulbar Firdaus SH, Korbid Pengawasan Isi Siaran Dewi Herlina, dan Korbid Kelembagaan KPID Sulbar Sapriadi. Sementara dari Diskominfo SP selaku penyelenggara pertemuan, hadir Sapri Tjaping yang mewakili Kepala Diskominfo SP Polman, serta Yamin dari Unit Tipiter Polres Polman.
Dihadapan puluhan pengusaha TV Kabel yang beroperasi di Polman, Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu menegaskan pentingnya legalitas televisi kabel yang dikategorikan lembaga penyiaran berlangganan atau LPB, dalam rangka membangun iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Sekaligus bentuk kepatuhan kepada regulasi dan ketentuan yang ada.
"Sebagaimana aturan dan ketentuan yang ada, sebelum menyelenggarakan siarannya, lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP. Karena itu, kami senantiasa mendukung langkah pihak kepolisian dari Polres Polman untuk menertibkan lembaga penyiaran, termasuk televisi berlangganan melalui kabel ini, yang selama ini beroperasi di wilayah ini padahal tidak memiliki IPP." Ujarnya.
Andi menambahkan, urgensi kepemilikan izin bagi lembaga penyiaran, termasuk TV Kabel, dipastikan akan melindungi keberlangsungan dari usaha TV berlangganan yang saat ini dijalankan para pengusaha tersebut. (*Istimewa)